Kemampuan dalam arti yang umum dapat dibatasi sebagai
“Kemampuan adalah perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang
dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan” (Danim, 1994 : 12).
Sedangkan dalam konteks keguruan, kemampuan tersebut diterjemahkan sebagai
“gambaran hakekat kualitatif dari perilaku guru yang nampak sangat berarti”
(Wijaya, 1992 : 7). Dengan demikian, suatu kemampuan dalam suatu profesi yang
berbeda menuntut kemampuan yang berbeda-beda pula. Sedangkan kemampuan dalam
profesi keguruan akan dicerminkan pada kemampuan pengalaman dari kompetensi
keguruan itu sendiri.
Apabila disimak makna yang tertuang dalam kaidah
kemampuan tersebut, maka setiap profesi yang diemban seseorang harus disertai
dengan kemampuan, dimana profesi itu sendiri dibatasi sebagai “Suatu pekerjaan
yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang
digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai
kegiatan yang bermanfaat” (Sardiman, 1986 : 131).
Dalam profesi keguruan, kriteria yang dipergunakan
untuk menjembataninya sebagai sebuah profesi secara umum adalah sebagai
berikut.
(a) Jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual.
(b) Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh
ilmu yang khusus.
(c) Jabatan
yang memerlukan persiapan professional yang lama.
(d) Jabatan
yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
(e) Jabatan
yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent.
(f) Jabatan
yang menentukan standarnya sendiri.
(g) Jabatan
yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
(h) Jabatan
yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat (Soetjipto,
1999 : 18).
Secara khusus, profesi keguruan bercirikan dengan
hal-hal sebagai berikut.
1.
Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang
luas, maksudnya :
(a) Memiliki
pengetahuan umum yang luas.
(b) Memiliki
keahlian khusus yang mendalam.
2. Merupakan karier yang dibina secara
organisatoris, maksudnya:
(a) Adanya
keterikatan dalam suatu organisasi professional.
(b) Memiliki
otonomi jabatan.
(c) Memiliki
kode etik jabatan.
(d) Merupakan karya bakti seumur hidup.
3.
Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai
status professional, maksudnya :
(a) Memperoleh
dukungan masyarakat.
(b) Mendapat pengesahan dan perlindungan hukum.
(c) Memiliki persyaratan kerja yang sehat.
(d) Memiliki jaminan hidup yang layak
(Sardiman, 1986 : 131 – 132).
Gambaran
(citra) guru yang ideal mengalami perubahan dari waktu ke waktu, dalam hal ini
J. Sudarminta sebagai seorang filsuf dan pengamat pendidikan di Indonesia
memberikan rambu-rambu tentang citra guru sebagai berikut :
1. Guru yang sadar dan tanggap akan perubahan
zaman, pola tindak keguruannya tidak rutin (tidak dibenarkan jika guru
menerapkan pola kerja yang baku tanpa memperhatikan individualistis peserta didik),
guru tersebut maju dalam penggunaan dasar keilmuan dan perangkat
instrumentalnya (misalnya sistem berpikir, membaca keilmuan, kecakapan
problem-solving, seminar dan sejenisnya) yang diperlukannya untuk belajar lebih
lanjut (berkesinambungan).
2. Guru yang berkualifikasi profesional,
yaitu guru yang tahu secara mendalam tentang apa yang diajarkannya, cakap dalam
mengajarkannya secara efektif serta efesien dan guru tersebut berkepribadian
yang mantap.
3. Guru hendaknya berwawasan dan berkemampuan
menggalang partisipasi masyarakat di sekitarnya, tanpa menjadi otoriter dan
dogmatik dalam pendekatan keguruannya.
4. Guru hendaknya bermoral yang tinggi dan
beriman yang mendalam, seluruh tingkah lakunya (baik yang berhubungan dengan
tugas keguruannya maupun sosialitasnya sehari-hari) digerakkan oleh nilai-nilai
luhur dan taqwanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Secara nyata guru tersebut
bertindak disiplin, jujur, adil, setia dan menghayati iman yang hidup (Samana,
1994 : 21).
Idealnya
profesi keguruan bukan hanya sekedar untuk mengisi lowongan pekerjaan, tidak
juga semata-mata untuk menentukan prestise, tetapi profesi keguruan harus dapat
ditempatkan sebagai sebuah profesi kemanusiaan yang dilandasi oleh panggilan
hati nurani dengan dasar-dasar kemampuan yang seharusnya dimiliki untuk
melaksanakannya. Profesi keguruan merupakan sebuah profesi yang strategis untuk
membawa angin kemajuan pada semua aspek nilai-nilai kemanusiaan. Dengan
demikian, guru tidak hanya sekedar berfungsi menyampaikan ilmu pengetahuan,
tetapi lebih-lebih ia adalah pendidik yang bertugas mentrasfer dan
mengembangkan nilai-nilai kemasyarakatan, sehingga dengan demikian
tugas-tugas keguruan menuntut kemampuan
yang majemuk dalam proses pendidikan, sehingga kemajuan ilmu pengetahuan,
kecanggihan teknologi dan dinamika seni yang telah dicapai sekarang ini belum
mampu menggantikan kehadiran seorang guru dalam proses belajar mengajar. Hal
ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh (Sudjana, 1989 : 19), berikut ini.
Kehadiran guru dalam proses pembelajaran masih
memegang peranan penting. Peranan guru dalam proses pembelajaran belum dapat
digantikan oleh mesin, radio, tape recorder atau komputer yang paling
modern sekalipun. Masih terlalu banyak
unsur manusiawi seperti sikap, sistem nilai, perasaan, motivasi, kebiasaan dan
lain-lain yang merupakan hasil dari proses pembelajaran tidak dapat dicapai
melalui alat-alat tersebut.
Mengingat
peran pentingnya kehadiran seorang guru pada proses pendidikan itu, maka
kemampuan-kemampuan yang seharusnya dimiliki sebagai pondasi profesinya adalah
tonggak awal bagi keberhasilannya dalam menjalankan tugasnya.
Kemampuan
mengajar guru, sebenarnya merupakan pencerminan penguasaan guru atas
kompetensinya, sedangkan gugus kompetensi dasar keguruan itu adalah : ” 1. Kemampuan
merencanakan pengajaran, 2. Kemampuan melaksanakan pengajaran, 3. Kemampuan
mengevaluasi pengajaran” (Imron, 1995 : 168).
Kompetensi
merupakan suatu kemampuan yang mutelak dimiliki guru agar tugasnya sebagai
pendidik dapat terlaksana dengan baik. Kompetensi merupakan suatu hal
yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pendidikan dan pembelajaran di jalur
sekolah. Kompetensi sebagai konsep dapat diartikan secara etimologis dan
terminologis. Dalam pengertian etimologis kompetensi dapat dikemukakan
bahwa “Kompetensi tersebut berasal dari
bahasa Inggris, yakni competency yang berarti kecakapan dan kemampuan.
Oleh karena itu dapat pula dikatakan bahwa kompetensi adalah kewenangan
(kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu” (Djamarah, 1994 : 33).
Sedangkan secara definitif, kompetensi dapat dijelaskan sebagaimana yang
dinyatakan oleh seorang ahli bahwa “Kompetensi adalah suatu tugas yang memadai
atau pemilikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut oleh
jabatan seseorang” (Roestiyah, 1986 : 4). Apabila pengertian ini dihubungkan
dengan proses pendidikan, maka guru sebagai pemegang jabatan pendidik dituntut
untuk memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, seorang guru
perlu menguasai bahan pelajaran dan menguasai cara-cara mengajar serta memiliki
kepribadian yang kokoh sebagai dasar kompetensi. Jika guru tidak memiliki
kepribadian, tidak menguasai bahan pelajaran serta tidak pula mengetahui
cara-cara mengajar, maka guru akan mengalami kegagalan dalam menunaikan
tugasnya. Oleh karena itu, kompetensi mutelak dimiliki guru sebagai kemampuan,
kecakapan atau keterampilan dalam mengelola kegiatan pendidikan. Dengan
demikian, kompetensi guru berarti pemilikan pengetahuan keguruan dan pemilikan keterampilan
serta kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
DAFTAR BACAAN
Danim, Sudarwan, 1994, Tranformasi Sumber Daya
Manusia, Bumi Aksara, Jakarta.
Djamarah, Syaiful Bahri, 1994, Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru,
Usaha Nasional, Surabaya.
Imron, Ali, 1995, Pembinaan Guru di Indonesia,
Pustaka Jaya, Jakarta.
Roestiyah, NK, 1986, Masalah-masalah Ilmu
Keguruan, Bina Aksara, Jakarta.
Samana, A. 1994. Profesionalisme Keguruan,
Kanisius, Yogyakarta.
Sardiman, AM, 1986, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, CV.
Rajawali, Jakarta.
Sudjana, Nana, 1989, Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar, Sinar Baru
Algensindo, Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan komentar Anda, tapi pergunakan bahasa yang sopan dan jangan tinggalkan spam.