Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Mei 2013

Hasil Pemilihan Cabub dan Cawabub Lombok Timur Tahun 2013

Hasil sementara Pilkada Lombok Timur hari ini, Sabtu, 18 Mei 203, sebelum di tetapkan secara resmi oleh KPUD :





Selamat atas kemenangan pasangan Alkhaer. Kemenagan ini merupakan kemengan rakyat Kabupaten Lombok Timur secara keseluruhan (kemengan rakyat).
Hasil sementara Pilkada Lombok Timur hari ini, Sabtu, 18 Mei 203, sebelum di tetapkan secara resmi oleh KPUD :





Selamat atas kemenangan pasangan Alkhaer. Kemenagan ini merupakan kemengan rakyat Kabupaten Lombok Timur secara keseluruhan (kemengan rakyat).

Rabu, 08 Mei 2013

Keputusan Ketua PC PGRI se Kabupaten Lombok Timur : Aneh, Menyesatkan dan Mengebiri Hak Guru !!!!



Hari ini, 8 Mei 2013 muncul berita di Radar Lombok. Pengurus cabang (PC) PGRI se Lombok Timur mengeluarkan komitmen politik untuk mendukung salah satu pasangan cagub dan cawagub, serta cabub dan cawabub. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ketua PC PGRI se Lotim, dan dimuat di halaman belakang (halaman 12) koran Radar Lombok.
Keputusan PC PGRI itu patut dipertanyakan. PGRI merupakan organisasi profesi, bukan organisasi politik. Aneh bin ajaib kalau kemudian ketua PC PGRI se Lombok Timur, yang mewakili guru-guru di kabupaten ini, mengeluarkan komitmen seperti itu. Kalau PGRI bertindak seperti ini, maka pertanyaan besarnya adalah : “Ada apa di balik komitmen PC PGRI ?”

Sebagai organisasi profesi, ketua PC PGRI seharusnya memfokuskan diri dan membawa organisasi untuk dapat pengembangan profesi guru, termasuk di dalamnya memperjuangkan nasib guru secara optimal dan profesional melalui iuran anggota yang mereka telah pungut. Bukan sebaliknya mereka menjadikan PGRI sebagai organisasi politik. 

Sebagai bagian dari masyarakat, guru memiliki hak politik sendiri untuk menentukan pilihan. Mereka mau memilih pasangan calon yang mana, teserah kepada pribadi masing-masing. Hak pilih itu tidak perlu dikoordinir dan diarahkan ke salah satu pasangan calon. Mengingat akan hal ini, maka sesungguhnya PC PGRI se Lombok Timur telah mengebiri hak guru, dan melupakan tugas mulianya untuk mengembangkan profesi guru secara profesional.

“KOMITMEN PC PGRI SE LOMBOK TIMUR DI ATAS, LAYAK DIGAGAT DAN TIDAK PERLU DIINDAHKAN OLEH GURU-GURU DI LOMBOK TIMUR !”


Hari ini, 8 Mei 2013 muncul berita di Radar Lombok. Pengurus cabang (PC) PGRI se Lombok Timur mengeluarkan komitmen politik untuk mendukung salah satu pasangan cagub dan cawagub, serta cabub dan cawabub. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ketua PC PGRI se Lotim, dan dimuat di halaman belakang (halaman 12) koran Radar Lombok.
Keputusan PC PGRI itu patut dipertanyakan. PGRI merupakan organisasi profesi, bukan organisasi politik. Aneh bin ajaib kalau kemudian ketua PC PGRI se Lombok Timur, yang mewakili guru-guru di kabupaten ini, mengeluarkan komitmen seperti itu. Kalau PGRI bertindak seperti ini, maka pertanyaan besarnya adalah : “Ada apa di balik komitmen PC PGRI ?”

Sebagai organisasi profesi, ketua PC PGRI seharusnya memfokuskan diri dan membawa organisasi untuk dapat pengembangan profesi guru, termasuk di dalamnya memperjuangkan nasib guru secara optimal dan profesional melalui iuran anggota yang mereka telah pungut. Bukan sebaliknya mereka menjadikan PGRI sebagai organisasi politik. 

Sebagai bagian dari masyarakat, guru memiliki hak politik sendiri untuk menentukan pilihan. Mereka mau memilih pasangan calon yang mana, teserah kepada pribadi masing-masing. Hak pilih itu tidak perlu dikoordinir dan diarahkan ke salah satu pasangan calon. Mengingat akan hal ini, maka sesungguhnya PC PGRI se Lombok Timur telah mengebiri hak guru, dan melupakan tugas mulianya untuk mengembangkan profesi guru secara profesional.

“KOMITMEN PC PGRI SE LOMBOK TIMUR DI ATAS, LAYAK DIGAGAT DAN TIDAK PERLU DIINDAHKAN OLEH GURU-GURU DI LOMBOK TIMUR !”

KPUD dan Bawaslu (Panwaslu) Menciptakan “Bom Waktu”



KPUD dan Bawaslu (Panwaslu) sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada di Provinsi dan Kabupaten, setelah pembentukannya tentu telah memiliki program kerja yang telah disusun dan ditetapkan.  Program kerja tersebut tentu sudah disosialisasikan kepada masyarakat, walupun mungkin belum menyeluruh. Namun sayang, beberapa program kerja yang telah ditetapkan dengan memeras tenaga, pikiran dan biaya, di tengah perjalanan berubah atau dibatalkan pelaksanaannya secara sepihak ataupun tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya, karena berbagai alasan sebagai pembenaran. Yang terakhir, dibatalkannya acara debat kandidat cagub dan cawagub yang dijadwalkan oleh KPUD pada tanggal 7 Mei 2013 di Metro TV. Sesungguhnya acara ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, walaupun mungkin tidak seluruhnya. Pembatalan ini mendapat perhatian dan reaksi yang cukup luas dari berabagai kalangan. Beberapa program kerja KPUD,  juga ada yang mengalami perubahan di tengah jalan atau pelaksanaannya terlambat/diundur dari jadwal yang seharusnya, yang tentu saja diiringi dengan berbagai alasan sebagai pembenaran. Bawaslu atau panwaslu, juga dengan berbagai alasan sebagai pembenaran, belum dapat melakukan peran dan fungsinya secara optimal. Berbaai bentuk pelanggaran, belum dapat ditindak sebagai mana mestinya.

Alasan-alasan yang dilontarkan sebagai pembenaran terhadap pembatalan (pemunduran) atau tidak melaksanakan program kerja, dapat menguntungkan satu pihak, dan juga dapat merugikan pihak lain. “Untung rugi” ini justeru ke depan bisa menjadi sumber masalah yang bisa memicu terjadinya konflik. KPUD dan bawaslu (panwaslu) secara sadar atau tidak, sebenarnya telah menciptakan ruang untuk terjadinya “bom waktu”, yang sewaktu-waktu bisa meledak dengan dahsat dan mengganggu proses pilkada. Apabila ini terjadi, maka demokrasi di daerah ini menjadi tercedrai/ternoda, yang harus dipertanggungjawabkan dengan berat. Oleh karena itu, KPUD dan bawaslu (panwaslu) melalui program kerja yang ditetapkan, yang dipertimbangkan dengan matang dan tanpa keraguan, seharusnya bisa memberi jaminan terlaksananya demokrasi secara jurdil. Semoga pesta demokrasi bisa terlaksana dengan aman dan damai, amin.


KPUD dan Bawaslu (Panwaslu) sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada di Provinsi dan Kabupaten, setelah pembentukannya tentu telah memiliki program kerja yang telah disusun dan ditetapkan.  Program kerja tersebut tentu sudah disosialisasikan kepada masyarakat, walupun mungkin belum menyeluruh. Namun sayang, beberapa program kerja yang telah ditetapkan dengan memeras tenaga, pikiran dan biaya, di tengah perjalanan berubah atau dibatalkan pelaksanaannya secara sepihak ataupun tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya, karena berbagai alasan sebagai pembenaran. Yang terakhir, dibatalkannya acara debat kandidat cagub dan cawagub yang dijadwalkan oleh KPUD pada tanggal 7 Mei 2013 di Metro TV. Sesungguhnya acara ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, walaupun mungkin tidak seluruhnya. Pembatalan ini mendapat perhatian dan reaksi yang cukup luas dari berabagai kalangan. Beberapa program kerja KPUD,  juga ada yang mengalami perubahan di tengah jalan atau pelaksanaannya terlambat/diundur dari jadwal yang seharusnya, yang tentu saja diiringi dengan berbagai alasan sebagai pembenaran. Bawaslu atau panwaslu, juga dengan berbagai alasan sebagai pembenaran, belum dapat melakukan peran dan fungsinya secara optimal. Berbaai bentuk pelanggaran, belum dapat ditindak sebagai mana mestinya.

Alasan-alasan yang dilontarkan sebagai pembenaran terhadap pembatalan (pemunduran) atau tidak melaksanakan program kerja, dapat menguntungkan satu pihak, dan juga dapat merugikan pihak lain. “Untung rugi” ini justeru ke depan bisa menjadi sumber masalah yang bisa memicu terjadinya konflik. KPUD dan bawaslu (panwaslu) secara sadar atau tidak, sebenarnya telah menciptakan ruang untuk terjadinya “bom waktu”, yang sewaktu-waktu bisa meledak dengan dahsat dan mengganggu proses pilkada. Apabila ini terjadi, maka demokrasi di daerah ini menjadi tercedrai/ternoda, yang harus dipertanggungjawabkan dengan berat. Oleh karena itu, KPUD dan bawaslu (panwaslu) melalui program kerja yang ditetapkan, yang dipertimbangkan dengan matang dan tanpa keraguan, seharusnya bisa memberi jaminan terlaksananya demokrasi secara jurdil. Semoga pesta demokrasi bisa terlaksana dengan aman dan damai, amin.

Senin, 25 Maret 2013

Nomor Urut Pasangan Cabub dan Cawabub Lombok Timur dalam Pemilukada 2013

Pada hari ini, Senin, 25 Maret 2013 KPU Kabupaten Lombok Timur telah menetapkan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur dalam Pemilukada pada 13 Mei 2013.

Berikut ini nomor urut masing-masing pasangan sebagai berikut:
Pasangan Nomor Urut 1: H. Ali Bin Dachlan dan H. Haerul Warisin (ALKHAER), pasangan independen.
Pasangan Nomor Urut 2: H. Abdu Wahab dan Lale Yaqutunnafis (WALY) yang didukung Partai Hanura, PBB, PBR, PKPB dan Partai Patriot.
Pasangan Nomor Urut 3: HM Sukiman Azmy dan HM Syamsul Lutfi (SUFI) yang diusung Partai Demokrat, Golkar, PPP, PDIP, PKS, Gerindra, PKNU dan PAN.
Pasangan Nomor Urut 4: H. Usman Fauzi dan Muhammad Ihwan (MAFAN), dengan dukungan 16 Partai Politik antara lain PNI Marhaenisme, PNBKI, PKP, Partai Republiken.

Tentukan pilihan Anda !
Pada hari ini, Senin, 25 Maret 2013 KPU Kabupaten Lombok Timur telah menetapkan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur dalam Pemilukada pada 13 Mei 2013.

Berikut ini nomor urut masing-masing pasangan sebagai berikut:
Pasangan Nomor Urut 1: H. Ali Bin Dachlan dan H. Haerul Warisin (ALKHAER), pasangan independen.
Pasangan Nomor Urut 2: H. Abdu Wahab dan Lale Yaqutunnafis (WALY) yang didukung Partai Hanura, PBB, PBR, PKPB dan Partai Patriot.
Pasangan Nomor Urut 3: HM Sukiman Azmy dan HM Syamsul Lutfi (SUFI) yang diusung Partai Demokrat, Golkar, PPP, PDIP, PKS, Gerindra, PKNU dan PAN.
Pasangan Nomor Urut 4: H. Usman Fauzi dan Muhammad Ihwan (MAFAN), dengan dukungan 16 Partai Politik antara lain PNI Marhaenisme, PNBKI, PKP, Partai Republiken.

Tentukan pilihan Anda !

Rabu, 13 Maret 2013

Pengebiran Makna Loyalitas PNS



Makna umum dari loyalitas adalah kesetiaan atau kepatuhan. Dalam  organisasi modern, termasuk organisasi pemerintahan mengkondisikan loyalitas pada aturan, bukan person. Tetapi dalam praktiknya loyalitas selalu disimpangkan sebagai kesetiaan pada person.  Pemimpin dalam pemerintahan yang  ingin berkuasa kembali, sering kali menuntut bawahannya untuk loyal kepadanya. Ingin mempertahankan kekuasaannya dengan mengharap dukungan dari anak buahnya. Misalnya saja seorang presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota yang ingin terpilih kembali dalam pemilu atau pemilukada untuk melanjutkan kekuasaannya, menuntut agar PNS atau pegawai yang dipimpinnya untuk memilih diri dan pasangannya. Sering kali tuntutan itu dilakukan dengan cara biasa-biasa saja, sekedar harapan atau permohonan dukungan. Tetapi, acap kali juga disertai dengan cara yang luar biasa, misalnya diikuti dengan intimidasi atau memberikan “harapan-harapan” tertentu. 

Cara yang biasa dilakukan oleh pemimpin yang sedang berkuasa untuk menggalang dukungan dari kalangan PNS adalah dengan melibatkannya menjadi tim sukses, dan memerintahkan PNS tertentu untuk turut  mengkampanyekan diri dan pasangannya. Oknom-oknom PNS yang terlibat, ada yang termotivasi karena “dijanjikan” sesuatu, ada yang karena ditekan supaya tidak kehilangan jabatan yang sedang disandangnya, dan ada yang melakukannya dengan sukarela yang didasari oleh sifat fanatisme yang berlebihan. Mereka ini, secara aktif mencari dukungan di lapangan (masyarakat), baik terang-terangan atau secara tersembunyi. Mereka manfaatkan organisasi profesi untuk menggalang dukungan di kalangannya yang seprofesi. Ada juga yang memanfaatkan momen acara atau pertemuan kedinasan untuk kampanye (kegiatan kampanye yang dibungkus/numpang dalam kegiatan kedinasan). Yang terakhir ini yang sering penulis alami, mengingat saat ini di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang berlangsung tahapan-tahapan (proses) pemilukada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur. Dalam beberapa pertemuan atau rapat dinas yang penulis ikuti, pejabat-pejabat dari SKPD tertentu selalu menyisipkan kampanye untuk pasangan calon yang sedang berkuasa (incamben) dalam pidato atau sambutannya, dengan mengatasnamakan (mengedepankan) loyalitas terhadap pimpinan.

Perlu kembali kita sadari, bahwa PNS terikat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, terutama isi yang terdapat pada pasal 4. Pasal ini berisi tentang larangan terhadap PNS untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Dengan demikian, upaya mobilisasi dukungan dari kelangan PNS seperti itu, jelas merupakan cara ilegal, tidak dibenarkan menurut ketentuan yang ada  atau melawan hukum. Bagi pasangan calon yang menempuh cara tersebut, merupakan tindakan pengecut (tidak kesatria), merasa takut kalah dan tidak percaya diri. Sedangkan bagi oknom PNS yang tidak netral, berarti yang bersangkutan tidak bisa menahan “hawa nafsunya” dan tidak bisa mengendalikan rasa takutnya karena akan kihilangan jabatan atau tidak memperoleh jabatan tertentu. Singkatnya, mereka tidak bisa bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. 

Langkah di atas jelas merupakan upaya untuk mengalihkan atau mengebiri makna sejati dari loyalitas PNS. Sesungguhnya sebagi bagian dari masyarakat, PNS juga memiliki hak pilih sendiri. Oleh karena itu setiap PNS bebas menentukan pilihannya dalam pemilu atau pemilukada. Berarti seorang PNS tidak perlu merasa takut untuk kehilangan atau tidak mendapat jabatan tertentu, tidak perlu takut dengan intimidasi. Sepanjang berada pada jalur (koridor) kebenaran, dan selalu bersikap profesional dalam menjalankan (mengemban) tugas dan fungsi, insyaalah jabatan akan didapatkan.

Jerowaru Lombok Timur, 13 Maret 2013.


Makna umum dari loyalitas adalah kesetiaan atau kepatuhan. Dalam  organisasi modern, termasuk organisasi pemerintahan mengkondisikan loyalitas pada aturan, bukan person. Tetapi dalam praktiknya loyalitas selalu disimpangkan sebagai kesetiaan pada person.  Pemimpin dalam pemerintahan yang  ingin berkuasa kembali, sering kali menuntut bawahannya untuk loyal kepadanya. Ingin mempertahankan kekuasaannya dengan mengharap dukungan dari anak buahnya. Misalnya saja seorang presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota yang ingin terpilih kembali dalam pemilu atau pemilukada untuk melanjutkan kekuasaannya, menuntut agar PNS atau pegawai yang dipimpinnya untuk memilih diri dan pasangannya. Sering kali tuntutan itu dilakukan dengan cara biasa-biasa saja, sekedar harapan atau permohonan dukungan. Tetapi, acap kali juga disertai dengan cara yang luar biasa, misalnya diikuti dengan intimidasi atau memberikan “harapan-harapan” tertentu. 

Cara yang biasa dilakukan oleh pemimpin yang sedang berkuasa untuk menggalang dukungan dari kalangan PNS adalah dengan melibatkannya menjadi tim sukses, dan memerintahkan PNS tertentu untuk turut  mengkampanyekan diri dan pasangannya. Oknom-oknom PNS yang terlibat, ada yang termotivasi karena “dijanjikan” sesuatu, ada yang karena ditekan supaya tidak kehilangan jabatan yang sedang disandangnya, dan ada yang melakukannya dengan sukarela yang didasari oleh sifat fanatisme yang berlebihan. Mereka ini, secara aktif mencari dukungan di lapangan (masyarakat), baik terang-terangan atau secara tersembunyi. Mereka manfaatkan organisasi profesi untuk menggalang dukungan di kalangannya yang seprofesi. Ada juga yang memanfaatkan momen acara atau pertemuan kedinasan untuk kampanye (kegiatan kampanye yang dibungkus/numpang dalam kegiatan kedinasan). Yang terakhir ini yang sering penulis alami, mengingat saat ini di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang berlangsung tahapan-tahapan (proses) pemilukada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur. Dalam beberapa pertemuan atau rapat dinas yang penulis ikuti, pejabat-pejabat dari SKPD tertentu selalu menyisipkan kampanye untuk pasangan calon yang sedang berkuasa (incamben) dalam pidato atau sambutannya, dengan mengatasnamakan (mengedepankan) loyalitas terhadap pimpinan.

Perlu kembali kita sadari, bahwa PNS terikat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, terutama isi yang terdapat pada pasal 4. Pasal ini berisi tentang larangan terhadap PNS untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Dengan demikian, upaya mobilisasi dukungan dari kelangan PNS seperti itu, jelas merupakan cara ilegal, tidak dibenarkan menurut ketentuan yang ada  atau melawan hukum. Bagi pasangan calon yang menempuh cara tersebut, merupakan tindakan pengecut (tidak kesatria), merasa takut kalah dan tidak percaya diri. Sedangkan bagi oknom PNS yang tidak netral, berarti yang bersangkutan tidak bisa menahan “hawa nafsunya” dan tidak bisa mengendalikan rasa takutnya karena akan kihilangan jabatan atau tidak memperoleh jabatan tertentu. Singkatnya, mereka tidak bisa bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. 

Langkah di atas jelas merupakan upaya untuk mengalihkan atau mengebiri makna sejati dari loyalitas PNS. Sesungguhnya sebagi bagian dari masyarakat, PNS juga memiliki hak pilih sendiri. Oleh karena itu setiap PNS bebas menentukan pilihannya dalam pemilu atau pemilukada. Berarti seorang PNS tidak perlu merasa takut untuk kehilangan atau tidak mendapat jabatan tertentu, tidak perlu takut dengan intimidasi. Sepanjang berada pada jalur (koridor) kebenaran, dan selalu bersikap profesional dalam menjalankan (mengemban) tugas dan fungsi, insyaalah jabatan akan didapatkan.

Jerowaru Lombok Timur, 13 Maret 2013.

Senin, 11 Maret 2013

Mobil Tua vs Mobil Baru



Sebentar lagi Pemilukada di NTB akan berlangsung, suasana semakin menghangat. Dalam bulan Mei 2013, di provinsi ini akan berlangsung (dilaksanakan) tiga pesta demokrasi secara serentak, dan dilakukan secara langsung. Ada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur, dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima. Ketiga pemilihan ini untuk yang ke dua kali dilakukan secara langsung (Pemilukadasung). Dilihat dari usia untuk bakal calon (balon) gubernur, bupati dan wali kota yang akan beradu, ada yang sudah berusia lanjut / “uzur” (60 tahun ke atas), dan ada juga yang masih tergolong muda (di bawah 60 tahun). Sedangkan pasangannya, bakal calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota rata-rata masih tergolong muda. Di antara mereka, terdapat wajah-wajah lama, dan ada pula pendatang baru. Sehingga, kalau diibaratkan, dalam Pemilukada nanti akan beradu antara mobil tua melawan mobil baru atau mobil setengah baru. Usia lanjut, yang ibaratnya seperti mobil tua serimg kali kita jumpai dalam Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk memilih anggota legislatif. 

Secara teoritis, usia 60 tahun ke atas sudah tidak lagi produktif. Apalagi untuk berfikir kreatif, inovatif, dan berani melakukan perubahan mendasar yang drastis. Sedangkan usia di bawah 60 tahun sebaliknya. Pemimpin tua ibarat mobil tua, dan pemimpin muda ibarat mobil baru atau setengah baru. Apabila keduanya beradu dalam sebuah balapan di jalan raya atau sirkuit, jelas akan kalah mobil tua dari mobil baru atau sentengah baru. Disamping itu, mobil tua membutuhkan biaya operasional atau perawatan yang jauh lebih tinggi, bila dibandingkan dengan mobil baru atau setengah baru. Mobil tua sering berkunjung ke bengkel atau ke luar masuk bengkel untuk mengganti onderdil atau turun mesin. Kalau onderdil yang dibutuhkan tersedia, maka baru bisa melanjutkan perjalanannya setelah diperbaiki dalam waktu beberapa hari. Tetapi kalau belum ada, mobil tua tidak bisa melanjutkan perjalanan, dan asyik menunggu onderdil pesanannya yang akan tiba seminggu lagi, bahkan lebih. Sementara mobil baru atau sentengah baru, dalam perjalanannya terus melaju, melang-lang buana, menyeberangi lautan, bahkan mencapai tujuan dengan cepat. Kalau pun masuk bengkel, paling untuk servis ringan yang membutuhkan waktu tidak lama, setengah hari atau satu hari.

Oleh karena itu, kita harus cerdas memilih mobil baru atau setengah baru yang siap tancap gas, berlari jauh dan gesit menjawab dan menerjang hambatan-hambatan di jalanan. Jangan sampai masyarakat (rakyat) dalam Pemilu atau Pemilukada memilih mobil tua yang mogok terus di tengah jalan, lantaran memang sudah tua. Seperti kata Iwan Fals dalam sebuah lagunya, “pak tua, sudahlah”. Orang tua mesti tahu diri, berilah kesempatan kaum muda.

Jerowaru Lombok Timur, 10 Maret 2013.


Sebentar lagi Pemilukada di NTB akan berlangsung, suasana semakin menghangat. Dalam bulan Mei 2013, di provinsi ini akan berlangsung (dilaksanakan) tiga pesta demokrasi secara serentak, dan dilakukan secara langsung. Ada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur, dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima. Ketiga pemilihan ini untuk yang ke dua kali dilakukan secara langsung (Pemilukadasung). Dilihat dari usia untuk bakal calon (balon) gubernur, bupati dan wali kota yang akan beradu, ada yang sudah berusia lanjut / “uzur” (60 tahun ke atas), dan ada juga yang masih tergolong muda (di bawah 60 tahun). Sedangkan pasangannya, bakal calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota rata-rata masih tergolong muda. Di antara mereka, terdapat wajah-wajah lama, dan ada pula pendatang baru. Sehingga, kalau diibaratkan, dalam Pemilukada nanti akan beradu antara mobil tua melawan mobil baru atau mobil setengah baru. Usia lanjut, yang ibaratnya seperti mobil tua serimg kali kita jumpai dalam Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk memilih anggota legislatif. 

Secara teoritis, usia 60 tahun ke atas sudah tidak lagi produktif. Apalagi untuk berfikir kreatif, inovatif, dan berani melakukan perubahan mendasar yang drastis. Sedangkan usia di bawah 60 tahun sebaliknya. Pemimpin tua ibarat mobil tua, dan pemimpin muda ibarat mobil baru atau setengah baru. Apabila keduanya beradu dalam sebuah balapan di jalan raya atau sirkuit, jelas akan kalah mobil tua dari mobil baru atau sentengah baru. Disamping itu, mobil tua membutuhkan biaya operasional atau perawatan yang jauh lebih tinggi, bila dibandingkan dengan mobil baru atau setengah baru. Mobil tua sering berkunjung ke bengkel atau ke luar masuk bengkel untuk mengganti onderdil atau turun mesin. Kalau onderdil yang dibutuhkan tersedia, maka baru bisa melanjutkan perjalanannya setelah diperbaiki dalam waktu beberapa hari. Tetapi kalau belum ada, mobil tua tidak bisa melanjutkan perjalanan, dan asyik menunggu onderdil pesanannya yang akan tiba seminggu lagi, bahkan lebih. Sementara mobil baru atau sentengah baru, dalam perjalanannya terus melaju, melang-lang buana, menyeberangi lautan, bahkan mencapai tujuan dengan cepat. Kalau pun masuk bengkel, paling untuk servis ringan yang membutuhkan waktu tidak lama, setengah hari atau satu hari.

Oleh karena itu, kita harus cerdas memilih mobil baru atau setengah baru yang siap tancap gas, berlari jauh dan gesit menjawab dan menerjang hambatan-hambatan di jalanan. Jangan sampai masyarakat (rakyat) dalam Pemilu atau Pemilukada memilih mobil tua yang mogok terus di tengah jalan, lantaran memang sudah tua. Seperti kata Iwan Fals dalam sebuah lagunya, “pak tua, sudahlah”. Orang tua mesti tahu diri, berilah kesempatan kaum muda.

Jerowaru Lombok Timur, 10 Maret 2013.

Jumat, 08 Maret 2013

Pelajaran Berharga dari Pilkada Jabar dan Sumut untuk Partai Besar

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut) merupakan tempat bercermin yang sangat baik bagi partai-partai besar. Di kedua provinsi itu justeru yang menelan rasa kecewa dengan hasil Pilkada adalah partai-partai besar, seperti Demokrat, Golkar, dan PDI-P. Jago yang diusung oleh partai-partai besar tersebut, keok oleh jago partai kecil, PKS, Hanura dan partai kecil lainnya.

Kekalahan pasangan yang disusung oleh partai-partai besar dalam Pilkada di Jabar memang sudah pasti, karena sudah diumumkan oleh KPU Jabar walaupun masih ada kemungkinan akan digugat. Sedangkan dalam Pemilukada Sumut kekalahan pasangan yang diadu oleh partai-partai besar, memang masih belum resmi, baru mengikuti data (hasil) quick qount lembaga survey. Tetapi dari hasil quick qount tersebut (walaupun belum resmi, bersifat sementara), dapat diketahui bahwa jago yang diusung partai-partai kecil menang dalam satu putaran, seperti dalam Pilkada Jabar.

Bercermin dari hasil Pilkada di Jabar dan Sumut itu, kemudian dapat diketahui bahwa PDI-P tidak mampu mengulangi suksesnya sebagai pemenang seperti pada Pilkada DKI Jakarta. Sementara Partai Demokrat dan Golkar lebih tragis lagi, kalah telak 0-3 atas lawan-lawannya. Kedua partai ini, kalah dalam Pilkada DKI Jakarta, Jabar, dan akan menyusul dalam Pilkada Sumut.

Pelajaran berharga bisa di ambil dari Pilkada yang pernah berlangsung di Jabar dan Sumut itu, setidaknya antara lain : (1) pasangan calon yang diusung oleh partai-partai besar, kalah dengan pasangan calon yang dijagokan oleh partai-partai kecil; (2) “sosok” (kandidat) yang dijagokan oleh partai-parti kecil, lebih unggul bila dibandingkan dengan sosok yang diadu oleh partai-partai besar; dan (3) mesin politik (taktik kampanye) pasangan calon yang didukung oleh partai-partai kecil, lebih efektif (mengena) dari pada pasangan calon yang dijagokan oleh partai-partai besar.

Kemenangan dalam Pilkada Jabar dan Sumut (juga beberapa Pilkada lain, seperti DKI Jakarta, dan lainnya), jelas sekali yang dipilih rakyat adalah sosok alias kandidat itu sendiri. Siapa sosok yang dimajukan partai, itulah yang dipilih rakyat. Kelebihan-kelibihan (positif) dari kandidat yang “dijual” dalam kampanye, yang dikemas dengan strategi dan metode yang mengena. Sehingga, jika rakyat menilai orang yang akan memimpinnya adalah orang yang dianggap berhasil, mampu berbuat adil dan mensejahterakan, serta dapat dipercaya, jujur, merakyat, ogah korupsi, maka rakyat akan memberikan suaranya untuk orang itu. Tapi jika sosok itu adalah manusia yang hanya ‘hebat’ di mata partai atau hanya “hebat” dari “kulit luarnya” semata (dianggap tidak sesuai antara yang disampaikan dengan kenyataan yang ada), justeru akan ditinggal oleh rakyat (pemilih), bahkan oleh kader partainya sendiri atau kader partai pengusung. Salah dalam memilih sosok yang dijagokan dalam Pilkada, yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat inilah yang akan merugikan partai itu sendiri.

Jerowaru Lombok Timur, 8 Maret 2013.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut) merupakan tempat bercermin yang sangat baik bagi partai-partai besar. Di kedua provinsi itu justeru yang menelan rasa kecewa dengan hasil Pilkada adalah partai-partai besar, seperti Demokrat, Golkar, dan PDI-P. Jago yang diusung oleh partai-partai besar tersebut, keok oleh jago partai kecil, PKS, Hanura dan partai kecil lainnya.

Kekalahan pasangan yang disusung oleh partai-partai besar dalam Pilkada di Jabar memang sudah pasti, karena sudah diumumkan oleh KPU Jabar walaupun masih ada kemungkinan akan digugat. Sedangkan dalam Pemilukada Sumut kekalahan pasangan yang diadu oleh partai-partai besar, memang masih belum resmi, baru mengikuti data (hasil) quick qount lembaga survey. Tetapi dari hasil quick qount tersebut (walaupun belum resmi, bersifat sementara), dapat diketahui bahwa jago yang diusung partai-partai kecil menang dalam satu putaran, seperti dalam Pilkada Jabar.

Bercermin dari hasil Pilkada di Jabar dan Sumut itu, kemudian dapat diketahui bahwa PDI-P tidak mampu mengulangi suksesnya sebagai pemenang seperti pada Pilkada DKI Jakarta. Sementara Partai Demokrat dan Golkar lebih tragis lagi, kalah telak 0-3 atas lawan-lawannya. Kedua partai ini, kalah dalam Pilkada DKI Jakarta, Jabar, dan akan menyusul dalam Pilkada Sumut.

Pelajaran berharga bisa di ambil dari Pilkada yang pernah berlangsung di Jabar dan Sumut itu, setidaknya antara lain : (1) pasangan calon yang diusung oleh partai-partai besar, kalah dengan pasangan calon yang dijagokan oleh partai-partai kecil; (2) “sosok” (kandidat) yang dijagokan oleh partai-parti kecil, lebih unggul bila dibandingkan dengan sosok yang diadu oleh partai-partai besar; dan (3) mesin politik (taktik kampanye) pasangan calon yang didukung oleh partai-partai kecil, lebih efektif (mengena) dari pada pasangan calon yang dijagokan oleh partai-partai besar.

Kemenangan dalam Pilkada Jabar dan Sumut (juga beberapa Pilkada lain, seperti DKI Jakarta, dan lainnya), jelas sekali yang dipilih rakyat adalah sosok alias kandidat itu sendiri. Siapa sosok yang dimajukan partai, itulah yang dipilih rakyat. Kelebihan-kelibihan (positif) dari kandidat yang “dijual” dalam kampanye, yang dikemas dengan strategi dan metode yang mengena. Sehingga, jika rakyat menilai orang yang akan memimpinnya adalah orang yang dianggap berhasil, mampu berbuat adil dan mensejahterakan, serta dapat dipercaya, jujur, merakyat, ogah korupsi, maka rakyat akan memberikan suaranya untuk orang itu. Tapi jika sosok itu adalah manusia yang hanya ‘hebat’ di mata partai atau hanya “hebat” dari “kulit luarnya” semata (dianggap tidak sesuai antara yang disampaikan dengan kenyataan yang ada), justeru akan ditinggal oleh rakyat (pemilih), bahkan oleh kader partainya sendiri atau kader partai pengusung. Salah dalam memilih sosok yang dijagokan dalam Pilkada, yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat inilah yang akan merugikan partai itu sendiri.

Jerowaru Lombok Timur, 8 Maret 2013.

Selasa, 26 Februari 2013

Menggugat Peran Bawaslu (Panwaslu) dalam Proses Pemilukada

Terlaksananya pemilukada yang demokratis di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 13 Mei 2013 nanti, baik untuk memilih gubernur dan wakil gubernur maupun untuk memilih bupati dan wakil bupati (Kabupaten Lombok Timur), dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Kota Bima), sangat tergantung dari berbagai faktor yang berperan di dalamnya. Salah satu faktor penentu adalah peran dari bawaslu di tingkat provinsi atau panwaslu di tingkat kabupaten/kota.

Sampai saat ini, masih dalam tahapan awal pemilukada, boleh dikatakan bawaslu atau panwaslu belum melaksanakan tugas dan fungsinya secara otimal. Indikasi mencolok yang dapat menggambarkan masih kurangnya peran aktif dari salah satu bagian dari organisasi politik (pemilukada) tersebut adalah adanya indikasi keterlibatan PNS dalam politik praktis, dan perusakan atribut kampanye para pasangan balon.

Mestinya hal tersebut tidak perlu terjadi apabila mereka dari sejak awal melakukan persiapan dan sosialisasi intensif dalam kepengawasan pemilukada. Seharusnya mereka dapat membangun komunikasi dan pendekatan yang bermakna dengan Sekda, BKD, SKPD, tokoh-tokoh masyarakat serta tim sukses para pasangan balon,dan pihak-pihak terkait lainnya. Sehingga mereka dapat mengenal gejala-gejala yang dapat memungkinkan terganggunya tahapan-tahapan pemilukada. Hal ini akan sangat membantu dalam melakukan pengawasan secara intensif dan melekat pada setiap tahapan pemilukada. Dengan demikian dapat diambil langkah-langkah yang strategis dan tepat sebagai upaya mencegah sekecil mungkin kemungkinan keterlibatan PNS dalam politik praktis, dan dapat menangkal sedini mungkin upaya-upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam perusakan atribut kampanye.

Dengan alasan apa pun, keterlibatan PNS dalam politik praktis, dan perusakan atribut kampanye para balon, mencederai demokrasi dan melecehkan keberadaan bawaslu atau panwaslu. Memang sangat disayangkan dan memprihatinkan. Tindakan itu bukan merupakan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Oleh karena kasus telah terjadi, maka oknom-oknom PNS yang telah terindikasi tidak netral harus diproses dengan segera berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mereka harus melakukan pengawasan secara aktif terhadap keberadaan atribut kampanye para balon. Itu sangat dibutuhkan karena akhir-akhir ini semakin marak terjadi perusakan atribut kampanye, seperti baleho pasangan balon tertentu di berbagai penjuru wilayah provinsi, dan kabupaten/kota. Misalnya, di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Lombok Timur peruskan terhadap baleho pasangan balon bupati dan wakil bupati tertentu berlangsung terus-menerus, yang hampir merata terjadi di wilayah kabupaten ini. Baleho-baleho tersebut disobek-sobek, dicoret-coret, dan dirobohkan. Sementara baliho milik pasangan balon yang lain tetap berdiri tegak dan utuh. Kejadian serupa juga berlangsung di wilayah lainnya, baik untuk atribut kampanye pasangan balon gubernur dan wakil gubernur maupun terhadap atribut kampanye pansangan balon wali kota dan wakel wali kota.

Kejadian tersebut miris dan ironis dalam dunia demokrasi. Pilihan boleh berbeda, tetapi semanagat kebersamaan dan persatuan harus tetap dipelihara untuk mencegah terjadinya ekses negatif atau munculnya perselisihan di lingkungan bermasyarakat. Siapa pun orangnya jelas telah melakukan tindakan pengecut, tidak bertanggungjawab dan tidak manusiawi. Oknom-oknom PNS yang tidak netral, dan oknom-oknom atau kelompok yang melakukan peruskan terhadap atribut kampanye, jelas merupakan pihak yang belum siap untuk berdemokrasi, dan tidak siap kalah, serta lebih mengedepankan kepentingan diri atau kelompoknya.

Terjadinya kasus-kasus tersebut bukanlah masalah sepele, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena akan dapat mengganggu pelaksanaan proses pemilukada secara keseluruhan. Bahkan bisa memicu terjadinya konflik komunal di daerah ini. Sebagai mana telah kita ketahui, Provinsi NTB sampai saat ini belum mampu terbebas dari konflik komunal. Apabila muncul konflik baru yang dilatar belakangi oleh masalah dalam pemilukada, berarti akan menambah panjang daftar konflik komunal yang terjadi di daerah ini. Oleh karena itu, bawaslu atau panwaslu, tidak perlu menunggu laporan baru bertindak. Upaya menangkal setiap kemungkinan terjadinya kasus, itulah yang dibutuhkan. Mereka dituntut untuk dapat melakukan pengawasan secara optimal dan menyeluruh dalam rangka ikut memberi jaminan terlaksananya proses pemilukada yang bersih dan demokratis. Tunggas dan funggsi yang diemban harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan amanah. Itu sebabnya mereka mendapat bayaran dari anggaran (uang) rakyat (negara). Apabila tidak dapat menjalankannya dengan baik, maka tidak ubah seperti koruptor yang menggerogoti uang negara, dan mencari keuntungan pribadi sesaat mumpung ada kesempatan setelah terpilih menjadi anggota bawaslu atau panwaslu. Marilah kita kawal proses demokrasi dengan penuh kesungguhan demi kepentingan umum.

Jerowaru Lombok Timur, 26 Pebruari 2013.
Terlaksananya pemilukada yang demokratis di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 13 Mei 2013 nanti, baik untuk memilih gubernur dan wakil gubernur maupun untuk memilih bupati dan wakil bupati (Kabupaten Lombok Timur), dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Kota Bima), sangat tergantung dari berbagai faktor yang berperan di dalamnya. Salah satu faktor penentu adalah peran dari bawaslu di tingkat provinsi atau panwaslu di tingkat kabupaten/kota.

Sampai saat ini, masih dalam tahapan awal pemilukada, boleh dikatakan bawaslu atau panwaslu belum melaksanakan tugas dan fungsinya secara otimal. Indikasi mencolok yang dapat menggambarkan masih kurangnya peran aktif dari salah satu bagian dari organisasi politik (pemilukada) tersebut adalah adanya indikasi keterlibatan PNS dalam politik praktis, dan perusakan atribut kampanye para pasangan balon.

Mestinya hal tersebut tidak perlu terjadi apabila mereka dari sejak awal melakukan persiapan dan sosialisasi intensif dalam kepengawasan pemilukada. Seharusnya mereka dapat membangun komunikasi dan pendekatan yang bermakna dengan Sekda, BKD, SKPD, tokoh-tokoh masyarakat serta tim sukses para pasangan balon,dan pihak-pihak terkait lainnya. Sehingga mereka dapat mengenal gejala-gejala yang dapat memungkinkan terganggunya tahapan-tahapan pemilukada. Hal ini akan sangat membantu dalam melakukan pengawasan secara intensif dan melekat pada setiap tahapan pemilukada. Dengan demikian dapat diambil langkah-langkah yang strategis dan tepat sebagai upaya mencegah sekecil mungkin kemungkinan keterlibatan PNS dalam politik praktis, dan dapat menangkal sedini mungkin upaya-upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam perusakan atribut kampanye.

Dengan alasan apa pun, keterlibatan PNS dalam politik praktis, dan perusakan atribut kampanye para balon, mencederai demokrasi dan melecehkan keberadaan bawaslu atau panwaslu. Memang sangat disayangkan dan memprihatinkan. Tindakan itu bukan merupakan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Oleh karena kasus telah terjadi, maka oknom-oknom PNS yang telah terindikasi tidak netral harus diproses dengan segera berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mereka harus melakukan pengawasan secara aktif terhadap keberadaan atribut kampanye para balon. Itu sangat dibutuhkan karena akhir-akhir ini semakin marak terjadi perusakan atribut kampanye, seperti baleho pasangan balon tertentu di berbagai penjuru wilayah provinsi, dan kabupaten/kota. Misalnya, di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Lombok Timur peruskan terhadap baleho pasangan balon bupati dan wakil bupati tertentu berlangsung terus-menerus, yang hampir merata terjadi di wilayah kabupaten ini. Baleho-baleho tersebut disobek-sobek, dicoret-coret, dan dirobohkan. Sementara baliho milik pasangan balon yang lain tetap berdiri tegak dan utuh. Kejadian serupa juga berlangsung di wilayah lainnya, baik untuk atribut kampanye pasangan balon gubernur dan wakil gubernur maupun terhadap atribut kampanye pansangan balon wali kota dan wakel wali kota.

Kejadian tersebut miris dan ironis dalam dunia demokrasi. Pilihan boleh berbeda, tetapi semanagat kebersamaan dan persatuan harus tetap dipelihara untuk mencegah terjadinya ekses negatif atau munculnya perselisihan di lingkungan bermasyarakat. Siapa pun orangnya jelas telah melakukan tindakan pengecut, tidak bertanggungjawab dan tidak manusiawi. Oknom-oknom PNS yang tidak netral, dan oknom-oknom atau kelompok yang melakukan peruskan terhadap atribut kampanye, jelas merupakan pihak yang belum siap untuk berdemokrasi, dan tidak siap kalah, serta lebih mengedepankan kepentingan diri atau kelompoknya.

Terjadinya kasus-kasus tersebut bukanlah masalah sepele, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena akan dapat mengganggu pelaksanaan proses pemilukada secara keseluruhan. Bahkan bisa memicu terjadinya konflik komunal di daerah ini. Sebagai mana telah kita ketahui, Provinsi NTB sampai saat ini belum mampu terbebas dari konflik komunal. Apabila muncul konflik baru yang dilatar belakangi oleh masalah dalam pemilukada, berarti akan menambah panjang daftar konflik komunal yang terjadi di daerah ini. Oleh karena itu, bawaslu atau panwaslu, tidak perlu menunggu laporan baru bertindak. Upaya menangkal setiap kemungkinan terjadinya kasus, itulah yang dibutuhkan. Mereka dituntut untuk dapat melakukan pengawasan secara optimal dan menyeluruh dalam rangka ikut memberi jaminan terlaksananya proses pemilukada yang bersih dan demokratis. Tunggas dan funggsi yang diemban harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan amanah. Itu sebabnya mereka mendapat bayaran dari anggaran (uang) rakyat (negara). Apabila tidak dapat menjalankannya dengan baik, maka tidak ubah seperti koruptor yang menggerogoti uang negara, dan mencari keuntungan pribadi sesaat mumpung ada kesempatan setelah terpilih menjadi anggota bawaslu atau panwaslu. Marilah kita kawal proses demokrasi dengan penuh kesungguhan demi kepentingan umum.

Jerowaru Lombok Timur, 26 Pebruari 2013.

Minggu, 24 Februari 2013

Rencana Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tidak Realistis dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-9 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) pada tanggal 20 Pebruari 2013 lalu di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Selatan, menyampaikan tentang rencana kenaikan gaji kepala daerah. Recana muncul disebabkan oleh karena gaji yang diterima kepala daerah selama ini belum dirasa adil, layak, dan wajar bila dibandingkan dengan beban kerja yang diemban. Alasan lainnya yang dikemukakan adalah dengan menaikan gaji, para kepala daerah tidak melakukan tindakan korupsi.

Ternyata rencana kenaikan gaji tidak terbatas untuk kepala daerah saja, tetapi diperuntukan untuk seluruh pejabat negara. Termasuk di dalamnya Presiden, anggota DPR, anggota DPD, Menteri, Kapolri, Jaksa Agung, dan Hakim. Apabila gaji kepala daerah naik, otomatis gaji anggota DPRD juga akan ikut naik. Kenaikan gaji anggota DPRD mengikuti kenaikan gaji kepala daerah. Wacana tersebut bila ditelisik lebih jauh, justeru sebaliknya melukai rasa keadilan masyarakat secara umum.
 
Pejabat negara, termasuk kepala daerah, sesungguhnya telah memiliki pengahasilan yang jauh mencukupi. Mereka disamping mendapat gaji dan tunjangan, juga memperoleh insentif dan penhasilan lainnya. Pendapatan di luar gaji dan tunjangan jauh lebih besar. Hal ini bisa diketahui atau dikaji dari beberapa peraturan yang menyangkut penghasilan pejabat negara, seperti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 59 tahun 2000, PP nomor 109 tahun 2000, PP nomor 69 tahun 2010, dan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 68 tahun 2001. Berdasarkan ketentuan tertulis itu, bisa diketahui tentang besarnya penghasilan yang diperoleh pejabat negara per bulan. Misalnya, gubernur dan wakil gubernur bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp. 400 juta per bulan, bahkan bisa melebihi dari angka itu. Sementara bupati/wali kota dan wakilnya bisa meraup penghasilan sekitar Rp. 120 – 150 juta atau lebih per bulan. Apalagi penjabat negara di atasnya, tentu penghasilannya lebih tinggi lagi.

Disamping itu, para pejabat negara juga menerima fasilitas rumah dinas. Mereka mendapatkan tunjangan biaya-biaya, seperti biaya rumah tangga, pembelian inventaris rumah jabatan, pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan kesehatan, perjalanan dinas dan pakaian dinas. Nah, kurang apalagi bila dibandingkan dengan tugas dan tanggungjawabnya atau beban kerja yang diembannya. Dengan demikian, sesungguhnya kenaikan gaji para pejabat negara tidak realistis.

Wacana menaikkan gaji pejabat negara, termasuk kepala daerah semakin tidak realistis bila kita mengingat kondisi (fakta) yang ada saat ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain :
1.      Kondisi kehidupan masyarakat yang belum sejahtera.
Masyarakat masih banyak yang hidup dalam kesusahan, dan belum memperoleh pelayanan yang optimal dari negara atas hak-hak dasarnya. Artinya, dengan gaji yang cukup besar yang diterima saat ini, kinerja mayoritas pejabat negara, termasuk kepala daerah terbukti masih jauh dari memuaskan. Sehingga, kenaikan gaji tidak menjamin kinerja pejabat negara meningkat. Sesungguhnya, menjadi pejabat negara itu adalah pengabdian, bukan untuk mengejar gaji.
2.      Keadaan APBN atau keuangan negara sedang sedang sulit (terpuruk).
Saat ini lebih dari 50 % porsi APBN sudah tersedot untuk belanja rutin, termasuk untuk belanja pegawai. Bila gaji pejabat negara naik, itu berarti semakin membebani APBN. Sementara porsi APBN untuk mensejahterakan rakyat secara umum semakin berkurang prosentasenya, bila gaji gaji pejabat negara dinaikkan. Masih banyak daerah yang mengalokasikan 50 % lebih anggarannya untuk belanja pegawai, bahkan beberapa diantaranya mengalokasikan 70 % anggarannya untuk pegawai pada 2011-2012. Apabila gaji kepala daerah naik, maka ujung-ujungnya akan kembali menguras anggaran daerah untuk kepentingan elite dan birokrasi. Karena gaji anggota DPRD juga ikut naik. Pada gilirannya akan menyebabkan daerah tidak mampu melayani publik sesuai tujuan otonomi daerah.
3.   Tahun lalu pemerintah melakukan moratorium penerimaan PNS atas dasar pertimbangan besarnya belanja daerah untuk birokrasi yang membengkak. Sehingga, rencana kenaikan gaji tersebut terasa aneh, walaupun diikuti dengan adanya wacana untuk menghapus pendapatan lainnya (insentif).
4.      Masih maraknya praktik korupsi di kalangan pejabat negara.
Alasan pemerintah menaikan gaji pejabat negara, termasuk kepala daerah untuk mengurangi korupsi, merupakan alasan yang tidak tepat. Tidak ada korelasi antara menaikan gaji pejabat negara dengan berkurangnya pejabat negara atau kepala daerah melakukan praktik korupsi. Banyak pejabat negara atau kepala daerah yang sudah memiliki kekayaan berlimpah, tapi tetap saja korup. Korupsi itu soal pribadinya, bukan soal gaji. Sumber korupsi bukan karena gaji pejabat negara kecil, tapi karena mental mereka yang bobrok. Singkatnya, kenaikan gaji belum jaminan pejabat negara bebas dari praktik korupsi.

Berdasarkan paparan di atas, kiranya dapat ditarik benang merahnya, dapat dirumuskan suatu kesimpulan bahwa kenaikan gaji bukanlah hal substantif dan mendesak untuk pembenahan pemerintahan dan pencegahan praktik korupsi. Sebaliknya, renacana kenaikan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat. Dengan kondisi masyaarakat yang serba sulit saat ini jelas, bukan prioritas untuk menaikan gaji dari pejabat negara. Masih banyak yang harus diatasi dari kondisi ekonomi negara saat ini. Semestinya pemerintah lebih memberi perhatian pada cara mengelola anggaran dan aturan yang mendasarinya, menutup celah korupsi, serta mengorientasikan kebijakan untuk kesejahteraan rakyat. Apabila pejabat negara, termasuk kepala daerah sudah mampu meningkatkan harkat dan martabat rakyat secara signifikan, dapat mensejahterakan masyarakat secara adil dan merata, maka kenaikan gajinya bukan menjadi persoalan.

Untuk dapat meningkatkan gaji pejabat negara, dibutuhkan adanya kriteria yang jelas dan terukur. Misalnya untuk kepala daerah, sebelum dinaikkan gajinya terlebih dahulu harus dipertimbangkan (dikaji, dianalisa) dari beberapa segi atau aspek, sebagai berikut.
1. Capaian kinerja dalam pembangunan daerah, yang ditandai dengan kemampuannya dalam mensejahterakan rakyat, dengan tolok ukur peningkatan indeks pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, perdagangan, wisata dan infrastruktur untuk pelayanan umum lainnya. Singkatnya, kinerja harus sesuai dengan standar indeks pembangunan manusia (IPM). Indikator utama untuk mengetahui capaian kinerja dalam IPM, adalah seberapa besar capaian yang mencakup perbaikan nilai indeks pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat dalam masa kepemimpinan seorang kepala daerah. Sampai saat ini, masih banyak kepala daerah yang belum mampu meningkatkan IPM di daerah yang dipimpinnya, keadaannya masih terpuruk.
2.      Kemampuannya dalam mewujudkan pelayanan publik, dengan indikator utamanya adalah seberapa jauh kepala daerah mampu mengalokasikan APBD untuk meningkatkan akses warga terhadap pelayanan publik.
3.  Kemampuannya dalam mengelola konflik atau masalah dan pemberdayaan potensi daerah, dengan indikator utamanya adalah seberapa kuat dan inovatif seorang kepala daerah dalam menyelesaikan problem dan memanfaatkan potensi daerah.
4.   Kepuasan rakyat terhadap kepemimpinannya, dengan indikator utama adalah seberapa tinggi  tingkat kepuasan publik terhadap kepemimpinan kepala daerah.
5.      Kemampuan keuangan daerah, dengan indikator utama adalah seberapa realitas keuangan daerah untuk dapat menaikkan gaji kepala daerah, karena setiap daerah memiliki potensi keuangan yang berbeda-beda, termasuk di dalamnya pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, kenaikan gaji kepala daerah tidak perlu seragam.

Jerowaru Lombok Timur, 24 Pebruari 2013.


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-9 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) pada tanggal 20 Pebruari 2013 lalu di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Selatan, menyampaikan tentang rencana kenaikan gaji kepala daerah. Recana muncul disebabkan oleh karena gaji yang diterima kepala daerah selama ini belum dirasa adil, layak, dan wajar bila dibandingkan dengan beban kerja yang diemban. Alasan lainnya yang dikemukakan adalah dengan menaikan gaji, para kepala daerah tidak melakukan tindakan korupsi.

Ternyata rencana kenaikan gaji tidak terbatas untuk kepala daerah saja, tetapi diperuntukan untuk seluruh pejabat negara. Termasuk di dalamnya Presiden, anggota DPR, anggota DPD, Menteri, Kapolri, Jaksa Agung, dan Hakim. Apabila gaji kepala daerah naik, otomatis gaji anggota DPRD juga akan ikut naik. Kenaikan gaji anggota DPRD mengikuti kenaikan gaji kepala daerah. Wacana tersebut bila ditelisik lebih jauh, justeru sebaliknya melukai rasa keadilan masyarakat secara umum.
 
Pejabat negara, termasuk kepala daerah, sesungguhnya telah memiliki pengahasilan yang jauh mencukupi. Mereka disamping mendapat gaji dan tunjangan, juga memperoleh insentif dan penhasilan lainnya. Pendapatan di luar gaji dan tunjangan jauh lebih besar. Hal ini bisa diketahui atau dikaji dari beberapa peraturan yang menyangkut penghasilan pejabat negara, seperti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 59 tahun 2000, PP nomor 109 tahun 2000, PP nomor 69 tahun 2010, dan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 68 tahun 2001. Berdasarkan ketentuan tertulis itu, bisa diketahui tentang besarnya penghasilan yang diperoleh pejabat negara per bulan. Misalnya, gubernur dan wakil gubernur bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp. 400 juta per bulan, bahkan bisa melebihi dari angka itu. Sementara bupati/wali kota dan wakilnya bisa meraup penghasilan sekitar Rp. 120 – 150 juta atau lebih per bulan. Apalagi penjabat negara di atasnya, tentu penghasilannya lebih tinggi lagi.

Disamping itu, para pejabat negara juga menerima fasilitas rumah dinas. Mereka mendapatkan tunjangan biaya-biaya, seperti biaya rumah tangga, pembelian inventaris rumah jabatan, pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan kesehatan, perjalanan dinas dan pakaian dinas. Nah, kurang apalagi bila dibandingkan dengan tugas dan tanggungjawabnya atau beban kerja yang diembannya. Dengan demikian, sesungguhnya kenaikan gaji para pejabat negara tidak realistis.

Wacana menaikkan gaji pejabat negara, termasuk kepala daerah semakin tidak realistis bila kita mengingat kondisi (fakta) yang ada saat ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain :
1.      Kondisi kehidupan masyarakat yang belum sejahtera.
Masyarakat masih banyak yang hidup dalam kesusahan, dan belum memperoleh pelayanan yang optimal dari negara atas hak-hak dasarnya. Artinya, dengan gaji yang cukup besar yang diterima saat ini, kinerja mayoritas pejabat negara, termasuk kepala daerah terbukti masih jauh dari memuaskan. Sehingga, kenaikan gaji tidak menjamin kinerja pejabat negara meningkat. Sesungguhnya, menjadi pejabat negara itu adalah pengabdian, bukan untuk mengejar gaji.
2.      Keadaan APBN atau keuangan negara sedang sedang sulit (terpuruk).
Saat ini lebih dari 50 % porsi APBN sudah tersedot untuk belanja rutin, termasuk untuk belanja pegawai. Bila gaji pejabat negara naik, itu berarti semakin membebani APBN. Sementara porsi APBN untuk mensejahterakan rakyat secara umum semakin berkurang prosentasenya, bila gaji gaji pejabat negara dinaikkan. Masih banyak daerah yang mengalokasikan 50 % lebih anggarannya untuk belanja pegawai, bahkan beberapa diantaranya mengalokasikan 70 % anggarannya untuk pegawai pada 2011-2012. Apabila gaji kepala daerah naik, maka ujung-ujungnya akan kembali menguras anggaran daerah untuk kepentingan elite dan birokrasi. Karena gaji anggota DPRD juga ikut naik. Pada gilirannya akan menyebabkan daerah tidak mampu melayani publik sesuai tujuan otonomi daerah.
3.   Tahun lalu pemerintah melakukan moratorium penerimaan PNS atas dasar pertimbangan besarnya belanja daerah untuk birokrasi yang membengkak. Sehingga, rencana kenaikan gaji tersebut terasa aneh, walaupun diikuti dengan adanya wacana untuk menghapus pendapatan lainnya (insentif).
4.      Masih maraknya praktik korupsi di kalangan pejabat negara.
Alasan pemerintah menaikan gaji pejabat negara, termasuk kepala daerah untuk mengurangi korupsi, merupakan alasan yang tidak tepat. Tidak ada korelasi antara menaikan gaji pejabat negara dengan berkurangnya pejabat negara atau kepala daerah melakukan praktik korupsi. Banyak pejabat negara atau kepala daerah yang sudah memiliki kekayaan berlimpah, tapi tetap saja korup. Korupsi itu soal pribadinya, bukan soal gaji. Sumber korupsi bukan karena gaji pejabat negara kecil, tapi karena mental mereka yang bobrok. Singkatnya, kenaikan gaji belum jaminan pejabat negara bebas dari praktik korupsi.

Berdasarkan paparan di atas, kiranya dapat ditarik benang merahnya, dapat dirumuskan suatu kesimpulan bahwa kenaikan gaji bukanlah hal substantif dan mendesak untuk pembenahan pemerintahan dan pencegahan praktik korupsi. Sebaliknya, renacana kenaikan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat. Dengan kondisi masyaarakat yang serba sulit saat ini jelas, bukan prioritas untuk menaikan gaji dari pejabat negara. Masih banyak yang harus diatasi dari kondisi ekonomi negara saat ini. Semestinya pemerintah lebih memberi perhatian pada cara mengelola anggaran dan aturan yang mendasarinya, menutup celah korupsi, serta mengorientasikan kebijakan untuk kesejahteraan rakyat. Apabila pejabat negara, termasuk kepala daerah sudah mampu meningkatkan harkat dan martabat rakyat secara signifikan, dapat mensejahterakan masyarakat secara adil dan merata, maka kenaikan gajinya bukan menjadi persoalan.

Untuk dapat meningkatkan gaji pejabat negara, dibutuhkan adanya kriteria yang jelas dan terukur. Misalnya untuk kepala daerah, sebelum dinaikkan gajinya terlebih dahulu harus dipertimbangkan (dikaji, dianalisa) dari beberapa segi atau aspek, sebagai berikut.
1. Capaian kinerja dalam pembangunan daerah, yang ditandai dengan kemampuannya dalam mensejahterakan rakyat, dengan tolok ukur peningkatan indeks pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, perdagangan, wisata dan infrastruktur untuk pelayanan umum lainnya. Singkatnya, kinerja harus sesuai dengan standar indeks pembangunan manusia (IPM). Indikator utama untuk mengetahui capaian kinerja dalam IPM, adalah seberapa besar capaian yang mencakup perbaikan nilai indeks pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat dalam masa kepemimpinan seorang kepala daerah. Sampai saat ini, masih banyak kepala daerah yang belum mampu meningkatkan IPM di daerah yang dipimpinnya, keadaannya masih terpuruk.
2.      Kemampuannya dalam mewujudkan pelayanan publik, dengan indikator utamanya adalah seberapa jauh kepala daerah mampu mengalokasikan APBD untuk meningkatkan akses warga terhadap pelayanan publik.
3.  Kemampuannya dalam mengelola konflik atau masalah dan pemberdayaan potensi daerah, dengan indikator utamanya adalah seberapa kuat dan inovatif seorang kepala daerah dalam menyelesaikan problem dan memanfaatkan potensi daerah.
4.   Kepuasan rakyat terhadap kepemimpinannya, dengan indikator utama adalah seberapa tinggi  tingkat kepuasan publik terhadap kepemimpinan kepala daerah.
5.      Kemampuan keuangan daerah, dengan indikator utama adalah seberapa realitas keuangan daerah untuk dapat menaikkan gaji kepala daerah, karena setiap daerah memiliki potensi keuangan yang berbeda-beda, termasuk di dalamnya pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, kenaikan gaji kepala daerah tidak perlu seragam.

Jerowaru Lombok Timur, 24 Pebruari 2013.