Selasa, 26 Februari 2013

Menggugat Peran Bawaslu (Panwaslu) dalam Proses Pemilukada

Terlaksananya pemilukada yang demokratis di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 13 Mei 2013 nanti, baik untuk memilih gubernur dan wakil gubernur maupun untuk memilih bupati dan wakil bupati (Kabupaten Lombok Timur), dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Kota Bima), sangat tergantung dari berbagai faktor yang berperan di dalamnya. Salah satu faktor penentu adalah peran dari bawaslu di tingkat provinsi atau panwaslu di tingkat kabupaten/kota.

Sampai saat ini, masih dalam tahapan awal pemilukada, boleh dikatakan bawaslu atau panwaslu belum melaksanakan tugas dan fungsinya secara otimal. Indikasi mencolok yang dapat menggambarkan masih kurangnya peran aktif dari salah satu bagian dari organisasi politik (pemilukada) tersebut adalah adanya indikasi keterlibatan PNS dalam politik praktis, dan perusakan atribut kampanye para pasangan balon.

Mestinya hal tersebut tidak perlu terjadi apabila mereka dari sejak awal melakukan persiapan dan sosialisasi intensif dalam kepengawasan pemilukada. Seharusnya mereka dapat membangun komunikasi dan pendekatan yang bermakna dengan Sekda, BKD, SKPD, tokoh-tokoh masyarakat serta tim sukses para pasangan balon,dan pihak-pihak terkait lainnya. Sehingga mereka dapat mengenal gejala-gejala yang dapat memungkinkan terganggunya tahapan-tahapan pemilukada. Hal ini akan sangat membantu dalam melakukan pengawasan secara intensif dan melekat pada setiap tahapan pemilukada. Dengan demikian dapat diambil langkah-langkah yang strategis dan tepat sebagai upaya mencegah sekecil mungkin kemungkinan keterlibatan PNS dalam politik praktis, dan dapat menangkal sedini mungkin upaya-upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam perusakan atribut kampanye.

Dengan alasan apa pun, keterlibatan PNS dalam politik praktis, dan perusakan atribut kampanye para balon, mencederai demokrasi dan melecehkan keberadaan bawaslu atau panwaslu. Memang sangat disayangkan dan memprihatinkan. Tindakan itu bukan merupakan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Oleh karena kasus telah terjadi, maka oknom-oknom PNS yang telah terindikasi tidak netral harus diproses dengan segera berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mereka harus melakukan pengawasan secara aktif terhadap keberadaan atribut kampanye para balon. Itu sangat dibutuhkan karena akhir-akhir ini semakin marak terjadi perusakan atribut kampanye, seperti baleho pasangan balon tertentu di berbagai penjuru wilayah provinsi, dan kabupaten/kota. Misalnya, di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Lombok Timur peruskan terhadap baleho pasangan balon bupati dan wakil bupati tertentu berlangsung terus-menerus, yang hampir merata terjadi di wilayah kabupaten ini. Baleho-baleho tersebut disobek-sobek, dicoret-coret, dan dirobohkan. Sementara baliho milik pasangan balon yang lain tetap berdiri tegak dan utuh. Kejadian serupa juga berlangsung di wilayah lainnya, baik untuk atribut kampanye pasangan balon gubernur dan wakil gubernur maupun terhadap atribut kampanye pansangan balon wali kota dan wakel wali kota.

Kejadian tersebut miris dan ironis dalam dunia demokrasi. Pilihan boleh berbeda, tetapi semanagat kebersamaan dan persatuan harus tetap dipelihara untuk mencegah terjadinya ekses negatif atau munculnya perselisihan di lingkungan bermasyarakat. Siapa pun orangnya jelas telah melakukan tindakan pengecut, tidak bertanggungjawab dan tidak manusiawi. Oknom-oknom PNS yang tidak netral, dan oknom-oknom atau kelompok yang melakukan peruskan terhadap atribut kampanye, jelas merupakan pihak yang belum siap untuk berdemokrasi, dan tidak siap kalah, serta lebih mengedepankan kepentingan diri atau kelompoknya.

Terjadinya kasus-kasus tersebut bukanlah masalah sepele, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena akan dapat mengganggu pelaksanaan proses pemilukada secara keseluruhan. Bahkan bisa memicu terjadinya konflik komunal di daerah ini. Sebagai mana telah kita ketahui, Provinsi NTB sampai saat ini belum mampu terbebas dari konflik komunal. Apabila muncul konflik baru yang dilatar belakangi oleh masalah dalam pemilukada, berarti akan menambah panjang daftar konflik komunal yang terjadi di daerah ini. Oleh karena itu, bawaslu atau panwaslu, tidak perlu menunggu laporan baru bertindak. Upaya menangkal setiap kemungkinan terjadinya kasus, itulah yang dibutuhkan. Mereka dituntut untuk dapat melakukan pengawasan secara optimal dan menyeluruh dalam rangka ikut memberi jaminan terlaksananya proses pemilukada yang bersih dan demokratis. Tunggas dan funggsi yang diemban harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan amanah. Itu sebabnya mereka mendapat bayaran dari anggaran (uang) rakyat (negara). Apabila tidak dapat menjalankannya dengan baik, maka tidak ubah seperti koruptor yang menggerogoti uang negara, dan mencari keuntungan pribadi sesaat mumpung ada kesempatan setelah terpilih menjadi anggota bawaslu atau panwaslu. Marilah kita kawal proses demokrasi dengan penuh kesungguhan demi kepentingan umum.

Jerowaru Lombok Timur, 26 Pebruari 2013.
Terlaksananya pemilukada yang demokratis di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 13 Mei 2013 nanti, baik untuk memilih gubernur dan wakil gubernur maupun untuk memilih bupati dan wakil bupati (Kabupaten Lombok Timur), dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Kota Bima), sangat tergantung dari berbagai faktor yang berperan di dalamnya. Salah satu faktor penentu adalah peran dari bawaslu di tingkat provinsi atau panwaslu di tingkat kabupaten/kota.

Sampai saat ini, masih dalam tahapan awal pemilukada, boleh dikatakan bawaslu atau panwaslu belum melaksanakan tugas dan fungsinya secara otimal. Indikasi mencolok yang dapat menggambarkan masih kurangnya peran aktif dari salah satu bagian dari organisasi politik (pemilukada) tersebut adalah adanya indikasi keterlibatan PNS dalam politik praktis, dan perusakan atribut kampanye para pasangan balon.

Mestinya hal tersebut tidak perlu terjadi apabila mereka dari sejak awal melakukan persiapan dan sosialisasi intensif dalam kepengawasan pemilukada. Seharusnya mereka dapat membangun komunikasi dan pendekatan yang bermakna dengan Sekda, BKD, SKPD, tokoh-tokoh masyarakat serta tim sukses para pasangan balon,dan pihak-pihak terkait lainnya. Sehingga mereka dapat mengenal gejala-gejala yang dapat memungkinkan terganggunya tahapan-tahapan pemilukada. Hal ini akan sangat membantu dalam melakukan pengawasan secara intensif dan melekat pada setiap tahapan pemilukada. Dengan demikian dapat diambil langkah-langkah yang strategis dan tepat sebagai upaya mencegah sekecil mungkin kemungkinan keterlibatan PNS dalam politik praktis, dan dapat menangkal sedini mungkin upaya-upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam perusakan atribut kampanye.

Dengan alasan apa pun, keterlibatan PNS dalam politik praktis, dan perusakan atribut kampanye para balon, mencederai demokrasi dan melecehkan keberadaan bawaslu atau panwaslu. Memang sangat disayangkan dan memprihatinkan. Tindakan itu bukan merupakan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Oleh karena kasus telah terjadi, maka oknom-oknom PNS yang telah terindikasi tidak netral harus diproses dengan segera berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mereka harus melakukan pengawasan secara aktif terhadap keberadaan atribut kampanye para balon. Itu sangat dibutuhkan karena akhir-akhir ini semakin marak terjadi perusakan atribut kampanye, seperti baleho pasangan balon tertentu di berbagai penjuru wilayah provinsi, dan kabupaten/kota. Misalnya, di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Lombok Timur peruskan terhadap baleho pasangan balon bupati dan wakil bupati tertentu berlangsung terus-menerus, yang hampir merata terjadi di wilayah kabupaten ini. Baleho-baleho tersebut disobek-sobek, dicoret-coret, dan dirobohkan. Sementara baliho milik pasangan balon yang lain tetap berdiri tegak dan utuh. Kejadian serupa juga berlangsung di wilayah lainnya, baik untuk atribut kampanye pasangan balon gubernur dan wakil gubernur maupun terhadap atribut kampanye pansangan balon wali kota dan wakel wali kota.

Kejadian tersebut miris dan ironis dalam dunia demokrasi. Pilihan boleh berbeda, tetapi semanagat kebersamaan dan persatuan harus tetap dipelihara untuk mencegah terjadinya ekses negatif atau munculnya perselisihan di lingkungan bermasyarakat. Siapa pun orangnya jelas telah melakukan tindakan pengecut, tidak bertanggungjawab dan tidak manusiawi. Oknom-oknom PNS yang tidak netral, dan oknom-oknom atau kelompok yang melakukan peruskan terhadap atribut kampanye, jelas merupakan pihak yang belum siap untuk berdemokrasi, dan tidak siap kalah, serta lebih mengedepankan kepentingan diri atau kelompoknya.

Terjadinya kasus-kasus tersebut bukanlah masalah sepele, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena akan dapat mengganggu pelaksanaan proses pemilukada secara keseluruhan. Bahkan bisa memicu terjadinya konflik komunal di daerah ini. Sebagai mana telah kita ketahui, Provinsi NTB sampai saat ini belum mampu terbebas dari konflik komunal. Apabila muncul konflik baru yang dilatar belakangi oleh masalah dalam pemilukada, berarti akan menambah panjang daftar konflik komunal yang terjadi di daerah ini. Oleh karena itu, bawaslu atau panwaslu, tidak perlu menunggu laporan baru bertindak. Upaya menangkal setiap kemungkinan terjadinya kasus, itulah yang dibutuhkan. Mereka dituntut untuk dapat melakukan pengawasan secara optimal dan menyeluruh dalam rangka ikut memberi jaminan terlaksananya proses pemilukada yang bersih dan demokratis. Tunggas dan funggsi yang diemban harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan amanah. Itu sebabnya mereka mendapat bayaran dari anggaran (uang) rakyat (negara). Apabila tidak dapat menjalankannya dengan baik, maka tidak ubah seperti koruptor yang menggerogoti uang negara, dan mencari keuntungan pribadi sesaat mumpung ada kesempatan setelah terpilih menjadi anggota bawaslu atau panwaslu. Marilah kita kawal proses demokrasi dengan penuh kesungguhan demi kepentingan umum.

Jerowaru Lombok Timur, 26 Pebruari 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar Anda, tapi pergunakan bahasa yang sopan dan jangan tinggalkan spam.