Senin, 04 Maret 2013

Ciri-ciri Jabatan Profesional



       Anwar Jasin ( dalam Dawam Raharjo, 1997), mengatakan bahwa, ada empat ciri jabatan atau pekerjaan yang disebut professional. Pertama, tingkat pendidikan spesialisnya menuntut seseorang melaksanakan jabatan (pekerjaan)-nya dengan penuh tanggung jawab, kemandirian mengambil keputusan, mahir dan terampil dalam mengerjakan pekerjaannya. Biasanya pendidikan professional itu setingkat spesilaisasi pendidikan tinggi.  Kedua, motif dan tujuan seseorang memilih jabatan (pekerjaan) itu adalah pengabdian kepada kemanusiaan, bukan imbalan kebendaan (bayaran) yang menjadi tujuan utama. Ketiga, terdapat kode etik jabatan yang secara sukarela diterima menjadi pedoman perilaku dan tindakan kelompok professional yang bersangkuan. Jadi dalam mengerjakan pekerjaannya, kode etik itulah yang menjadi standar moral perilaku anggotanya. Pelanggaran terhadap kode etik dapat menyebabkan seseorang mendapat teguran dari pimpinan organisasi profesinya , bahkan mungkin dipecat (dikeluarkan) dari organisasi professional tersebut. Kempat, terdapat semangat kesetiakawanan seprofesi ( kelompok) misalnya dalam bentuk tolong-menolong antara anggota-anggotanya, baik dalam suka maupun dalam duka.
Selanjutnya, Mulyani A. Nurhadi (2005) mengatakan bahwa, suatu jabatan dapat termasuk kategori profesi apabila memenuhi setidak-tidaknya lima syarat, yaitu (1) Didasarkan atas sosok ilmu pengetahuan teoretik ( body of teoritical knowledge) (2) Komitmen untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam praktek secara otonom dan berkekuatan monopoli, (3) Adanya kode etik profesi sebagai instrumen untuk memonitor tingkat ketaatan anggotaya dan sistem sanksi yang perlu diterapkan (4) Adanya organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan melindungi profesi, dan (5) Sistem sertifikasi bagi individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk dapat menjalankan profesi tersebut. Berkaitan dengan etika profesi, Mulyani A. Nurhadi mengadaptasikan kode etik pendidikan dari National Education of America (Adopted by the  NEA 1975 Representative Assembly) yang meliputi  dua bagian yaitu, berkaitan dengan komitmen terhadap siswa dan komitmen terhadap profesi.  Komitmen terhadap siswa menyebutkan (1) Tidak menghambat/menekan siswa berkesplorasi dalam belajar tanpa alasan yang jelas, (2) Tidak boleh mengabaikan akses siswa tanpa alasan yang jelas (3) Tidak boleh menekan atau mengubah materi pelajaran dengan sengaja yang sesuai dengan kemajuan siswa, (4) Wajib melindungi siswa dari kondisi yang merugikan terhadap kesehatan dan keselamatan  dalam belajar, (5) Tidak boleh secara  sengaja mengekspos kesalahan siswa yang bersifat memalukan (6) Tidak diskriminatif terhadap siswa dalam mengikuti program belajar baik dari segi ras, warna kulit, kepercayaan, jenis kelamin, asal negara, politik, agama, keluarga, latar belakang, social budaya (7) Tidak memanfaatkan hubungan profesional dengan siswa untuk kepentingan pribadi, dan (8) Tidak mengungkap (merahasiakan) informasi hasil layanan  siswa kecuali terpaksa sesuai dengan hukum yang berlaku.  Selanjutnya komitmen terhadap profesi menyebutkan (1) Tidak membandingkan dengan  profesi lain dalam membuat penyataan   dimana pernyataan tersebut belum tentu sesuai untuk kepentingan kompetensi atau kulaifikasi, (2) Tidak memasukkan nilai-nilai profesi lain, tetapi menghomati karakter pendidikan atau atribiut lain yang relevan, (3) Tidak promosi (pamer) terhadap profesi sendiri, (4) Tidak dengan sengaja membuat penyataan yang salah dengan memperhatikan kualifikasi calon yang akan memasuki posisi professional, (5) Tidak membantu tenaga non pendidik dalam melakukan praktek mengajar, (6) Tidak mengungkap layanan professional  teman sejawat kecali terpaksa atau melanggar hukum, (7) Tidak membuat pernyataan yang tidak bertanggungjawab terhadap teman sejawat, dan (8) Tidak menerima sesuatu, imbalan, hadiah, atau sesuatu yang menguntungkan  untuk mempengaruhi putusan professional atau tindakan.
Melengkapi ciri-ciri profesi yang telah dikemukakan di atas, H.A.R Tilaar (2004) menyebutkan beberapa ciri profesi, yaitu (1) memiliki suatu keahliaan khusus, (2) merupakan suatu panggilan hidup, (3) memiliki teori-teori yang baku secara universal, (4) mengabdikan diri untuk mesayarakat dan bukan untuk diri sendiri, (5) dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi yang aplikatif, (6) memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya, (7) mempunyai kode etik, (8) mempunyai klien yang jelas, (8) mempunyai organisasi profesi yang kuat, dan (10) mempunyai hubungan dengan profesi pada bidang-bidang yang lain.
Dengan ciri-ciri dan kriteria ini dapat dilihat bahwa bagaimana seorang profesional dipersiapkan dan dibina dalam pekerjaannya. Meski harus disadari bahwa profesi terus berkembang sejalan dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi. Karena itu, seorang profesional adalah orang yang terus-menerus berkembang atau trainable. Trainability seorang profesional tentu lebih mudah apabila mereka memiliki dasar-dasar pengetahuan yang kuat. Dengan usaha-usaha menuju profesionalisasi,  akan menjadi jelas perbedaanya antara orang yang bekerja profesional dengan yang tidak profesional. Tilaar (2004) dengan jelas mebedakan pekerjaan orang-orang yang profesional dengan yang tidak profesional itu.  Ia mengatakan bahwa, untuk mengetahui makna profesionalisme perlu kita lihat beberapa pengertian yang berkaitan dengan itu yaitu okupasi, profesi,  amatir dan delitan. Pada umumnya setiap orang memiliki okupasi atau suatu jenis pekerjaan sebagai mata pencaharian. Dalam melaksanakan okupasi tersebut ada tingkat-tingkat kemahiran yang dimiliki. Tingkat yang paling rendah ialah apa yang disebut delitan artinya, yang mempunyai suatu keterampilan tertentu berdasarkan pengalaman atau dengan mencontoh kepada orang lain. Mereka tidak memiliki dasar-dasar ilmiah dalam melaksanakan pekerjaannya. Selanjutnya, para amatir adalah orang-orang yang memiliki okupasi tertentu yang sangat terampil namun tidak mempunyai latar belakang ilmiah atau pembinaan khusus. Para amatir dapat lahir karena turun- temurun, karena kondisi lingkungan, dan dapat juga disebabkan karena hobi. Tingkat yang paling tinggi ialah apa yang disebut profesional. Para profesional adalah  para ahli di dalam bidangnya yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan yang khusus untuk pekerjaannya itu. Para profesional dapat dilahirkan dari tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

 DAFTAR PUSTAKA
Dawam Raharjo.M. 1997. Keluar Dari Kemelut Pendidikan Nasional, Menjawab Tantangan Kualitas Sumber Daya Manusia Abad 21. Jakarta, Intermasa
Muljani A. Nurhadi. 2005. Sertifikasi Kompetensi Pendidik. Makalah. Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang
H.A.R. Tilaar. 2004. Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Jakarta : Rineka Cipta.

Jerowaru Lombok Timur, 4 Maret 2013


       Anwar Jasin ( dalam Dawam Raharjo, 1997), mengatakan bahwa, ada empat ciri jabatan atau pekerjaan yang disebut professional. Pertama, tingkat pendidikan spesialisnya menuntut seseorang melaksanakan jabatan (pekerjaan)-nya dengan penuh tanggung jawab, kemandirian mengambil keputusan, mahir dan terampil dalam mengerjakan pekerjaannya. Biasanya pendidikan professional itu setingkat spesilaisasi pendidikan tinggi.  Kedua, motif dan tujuan seseorang memilih jabatan (pekerjaan) itu adalah pengabdian kepada kemanusiaan, bukan imbalan kebendaan (bayaran) yang menjadi tujuan utama. Ketiga, terdapat kode etik jabatan yang secara sukarela diterima menjadi pedoman perilaku dan tindakan kelompok professional yang bersangkuan. Jadi dalam mengerjakan pekerjaannya, kode etik itulah yang menjadi standar moral perilaku anggotanya. Pelanggaran terhadap kode etik dapat menyebabkan seseorang mendapat teguran dari pimpinan organisasi profesinya , bahkan mungkin dipecat (dikeluarkan) dari organisasi professional tersebut. Kempat, terdapat semangat kesetiakawanan seprofesi ( kelompok) misalnya dalam bentuk tolong-menolong antara anggota-anggotanya, baik dalam suka maupun dalam duka.
Selanjutnya, Mulyani A. Nurhadi (2005) mengatakan bahwa, suatu jabatan dapat termasuk kategori profesi apabila memenuhi setidak-tidaknya lima syarat, yaitu (1) Didasarkan atas sosok ilmu pengetahuan teoretik ( body of teoritical knowledge) (2) Komitmen untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam praktek secara otonom dan berkekuatan monopoli, (3) Adanya kode etik profesi sebagai instrumen untuk memonitor tingkat ketaatan anggotaya dan sistem sanksi yang perlu diterapkan (4) Adanya organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan melindungi profesi, dan (5) Sistem sertifikasi bagi individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk dapat menjalankan profesi tersebut. Berkaitan dengan etika profesi, Mulyani A. Nurhadi mengadaptasikan kode etik pendidikan dari National Education of America (Adopted by the  NEA 1975 Representative Assembly) yang meliputi  dua bagian yaitu, berkaitan dengan komitmen terhadap siswa dan komitmen terhadap profesi.  Komitmen terhadap siswa menyebutkan (1) Tidak menghambat/menekan siswa berkesplorasi dalam belajar tanpa alasan yang jelas, (2) Tidak boleh mengabaikan akses siswa tanpa alasan yang jelas (3) Tidak boleh menekan atau mengubah materi pelajaran dengan sengaja yang sesuai dengan kemajuan siswa, (4) Wajib melindungi siswa dari kondisi yang merugikan terhadap kesehatan dan keselamatan  dalam belajar, (5) Tidak boleh secara  sengaja mengekspos kesalahan siswa yang bersifat memalukan (6) Tidak diskriminatif terhadap siswa dalam mengikuti program belajar baik dari segi ras, warna kulit, kepercayaan, jenis kelamin, asal negara, politik, agama, keluarga, latar belakang, social budaya (7) Tidak memanfaatkan hubungan profesional dengan siswa untuk kepentingan pribadi, dan (8) Tidak mengungkap (merahasiakan) informasi hasil layanan  siswa kecuali terpaksa sesuai dengan hukum yang berlaku.  Selanjutnya komitmen terhadap profesi menyebutkan (1) Tidak membandingkan dengan  profesi lain dalam membuat penyataan   dimana pernyataan tersebut belum tentu sesuai untuk kepentingan kompetensi atau kulaifikasi, (2) Tidak memasukkan nilai-nilai profesi lain, tetapi menghomati karakter pendidikan atau atribiut lain yang relevan, (3) Tidak promosi (pamer) terhadap profesi sendiri, (4) Tidak dengan sengaja membuat penyataan yang salah dengan memperhatikan kualifikasi calon yang akan memasuki posisi professional, (5) Tidak membantu tenaga non pendidik dalam melakukan praktek mengajar, (6) Tidak mengungkap layanan professional  teman sejawat kecali terpaksa atau melanggar hukum, (7) Tidak membuat pernyataan yang tidak bertanggungjawab terhadap teman sejawat, dan (8) Tidak menerima sesuatu, imbalan, hadiah, atau sesuatu yang menguntungkan  untuk mempengaruhi putusan professional atau tindakan.
Melengkapi ciri-ciri profesi yang telah dikemukakan di atas, H.A.R Tilaar (2004) menyebutkan beberapa ciri profesi, yaitu (1) memiliki suatu keahliaan khusus, (2) merupakan suatu panggilan hidup, (3) memiliki teori-teori yang baku secara universal, (4) mengabdikan diri untuk mesayarakat dan bukan untuk diri sendiri, (5) dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi yang aplikatif, (6) memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya, (7) mempunyai kode etik, (8) mempunyai klien yang jelas, (8) mempunyai organisasi profesi yang kuat, dan (10) mempunyai hubungan dengan profesi pada bidang-bidang yang lain.
Dengan ciri-ciri dan kriteria ini dapat dilihat bahwa bagaimana seorang profesional dipersiapkan dan dibina dalam pekerjaannya. Meski harus disadari bahwa profesi terus berkembang sejalan dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi. Karena itu, seorang profesional adalah orang yang terus-menerus berkembang atau trainable. Trainability seorang profesional tentu lebih mudah apabila mereka memiliki dasar-dasar pengetahuan yang kuat. Dengan usaha-usaha menuju profesionalisasi,  akan menjadi jelas perbedaanya antara orang yang bekerja profesional dengan yang tidak profesional. Tilaar (2004) dengan jelas mebedakan pekerjaan orang-orang yang profesional dengan yang tidak profesional itu.  Ia mengatakan bahwa, untuk mengetahui makna profesionalisme perlu kita lihat beberapa pengertian yang berkaitan dengan itu yaitu okupasi, profesi,  amatir dan delitan. Pada umumnya setiap orang memiliki okupasi atau suatu jenis pekerjaan sebagai mata pencaharian. Dalam melaksanakan okupasi tersebut ada tingkat-tingkat kemahiran yang dimiliki. Tingkat yang paling rendah ialah apa yang disebut delitan artinya, yang mempunyai suatu keterampilan tertentu berdasarkan pengalaman atau dengan mencontoh kepada orang lain. Mereka tidak memiliki dasar-dasar ilmiah dalam melaksanakan pekerjaannya. Selanjutnya, para amatir adalah orang-orang yang memiliki okupasi tertentu yang sangat terampil namun tidak mempunyai latar belakang ilmiah atau pembinaan khusus. Para amatir dapat lahir karena turun- temurun, karena kondisi lingkungan, dan dapat juga disebabkan karena hobi. Tingkat yang paling tinggi ialah apa yang disebut profesional. Para profesional adalah  para ahli di dalam bidangnya yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan yang khusus untuk pekerjaannya itu. Para profesional dapat dilahirkan dari tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

 DAFTAR PUSTAKA
Dawam Raharjo.M. 1997. Keluar Dari Kemelut Pendidikan Nasional, Menjawab Tantangan Kualitas Sumber Daya Manusia Abad 21. Jakarta, Intermasa
Muljani A. Nurhadi. 2005. Sertifikasi Kompetensi Pendidik. Makalah. Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang
H.A.R. Tilaar. 2004. Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Jakarta : Rineka Cipta.

Jerowaru Lombok Timur, 4 Maret 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar Anda, tapi pergunakan bahasa yang sopan dan jangan tinggalkan spam.