Selasa, 05 Maret 2013

Menuju Profesionalisme Guru

Masyarakat menaruh harapan yang sangat besar terhadap pendidikan. Pendidikan diharapkan mampu mengembangkan manusia unggul yang memiliki kemampuan daya nalar yang tinggi, kemandiran serta mampu menghadapi tantangan masa depan. Secara lebih intens, Muckhtar Bochori (2001) mengharapkan proses pendidikan itu adalah, disamping pengembangan intelektualitas, pendidikan perlu memberikan diri untuk pembinaan hati, jati diri, rasa tanggungjawab, sikap egaliter dan kepekaan normatif yang menyangkut makna nilai dan tata nilai. Nilai-nilai jati diri dan sikap egaliter itu menyangkut ”hati” dan ”afeksi” dan bukan masalah pengeetahuan semata-mata. Maka, pendidikan juga harus membanntu murid untuk membentuk hati dan perasaannya, ... mengajar anak mengendalikan diri sendiri mengajar anak menjauhi rasa sombong dan merendahkan oang lain. Singkat kata sekolah harus dengan sadar membina cipta, rasa dan karsa murid-murid. Sekolah harus melakukan pembinaan kognitif, afektif dan konatif secara simultan.

Bagi guru tugas ini bukan pekerjaan yang mudah memelukan pengetahuan dan pemahaman peserta didik yang akurat serta tata nilai yang sedang berkembang. Sebagaimana juga digambarkan oleh Raka Joni (1992) tentang tugas guru adalah demikian. ”Meskipun kenyataan menunjukkan bahwa perlakuan kita terhadap guru masih cukup jauh dari yang diharapkan, tetapi agaknya tidak sulit untuk meyepakati bahwa tugasnya adalah teramat penting. Secara macro tugas guru berhubungan dengan pengembangan sumber daya manusia yang pada akhirnya akan paling menentukan kelestarian dan kejayaan kehidupan bangsa. Di bagian lain tulisannya (1992) ia mengatakan bahwa ” sebagai pekerja profesional memang seharusnyalah seorang guru sesekali melakukan penelitian tindakan kelas sebagai salah satu bentuk penelitian terapan yang secara praktis mendukung pelaksanaan tugasnya sehari-hari. Tetapi pada pihak lain penelitian ilmu-ilmu murni, sumber bahan ajaran maupun ilmu-ilmu pendukungnya tentu saja merupakan garapan pelbagai laboratorium yang relevan baik di dalam maupun di luar negeri.

Gambaran tugas guru juga disampaikan oleh Holmes Group (dalam Fasli Jalal dan Dedi Supriadi, 2001) adalah demikian. Mengajar adalah kegiatan yang menantang dan kompleks yang harus dapat menjamin keberhasilan siswa dalam belajar, baik secara individual maupun kelompok termasuk siswa yang mengalami kesulitan beljar. Oleh karena itu guru harus dapat membuat keputusan pendidikan atas nama siswanya. Hal ini menyaratkan guru untuk memahami siswa secara mendalam, menguasai mata pelajaran yang dajarkan, memahami hakekat belajar, dan mengerti tentang dunia sekelilingnya. Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, guru harus diprsiapkan dengan sebaik-baiknya melalui pendidikan proesional.

Kesimpulannya, agar guru kompeten dalam melaksanakan tugasnya guru tidak bisa berpaling dari empat kompetensi guru. Empat kompetensi itu dituangkan dalam UUSPN Nomor 20 (2003, Bab II, ps 28 ayat 3) yang meliputi, komptenesi paedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Kompetensi paedagogik adalah, kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dilikinya. Kompetensi kepribadian adalah, kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional adalah, kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peseta didik memenuhi standar komptenesi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Dan Komptensi sosial adalah, kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

DAFTAR PUSTAKA
Fasli Jalal, Dedi Supriadi, 2001; Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah. Jakarta, Depdiknas – Bappenas - Adicita Karya Nusa
Mochtar Buchori, 2001. Pendidikan Antisipatoris, Yogyakarta : Kanisius
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Bandung Fokusmedia
Raka Joni T. 1992. Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Pendidikan Guru. Jakarta, Konsorsium Ilmu Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Jerowaru Lombok Timur, 4 Maret 2013.
Masyarakat menaruh harapan yang sangat besar terhadap pendidikan. Pendidikan diharapkan mampu mengembangkan manusia unggul yang memiliki kemampuan daya nalar yang tinggi, kemandiran serta mampu menghadapi tantangan masa depan. Secara lebih intens, Muckhtar Bochori (2001) mengharapkan proses pendidikan itu adalah, disamping pengembangan intelektualitas, pendidikan perlu memberikan diri untuk pembinaan hati, jati diri, rasa tanggungjawab, sikap egaliter dan kepekaan normatif yang menyangkut makna nilai dan tata nilai. Nilai-nilai jati diri dan sikap egaliter itu menyangkut ”hati” dan ”afeksi” dan bukan masalah pengeetahuan semata-mata. Maka, pendidikan juga harus membanntu murid untuk membentuk hati dan perasaannya, ... mengajar anak mengendalikan diri sendiri mengajar anak menjauhi rasa sombong dan merendahkan oang lain. Singkat kata sekolah harus dengan sadar membina cipta, rasa dan karsa murid-murid. Sekolah harus melakukan pembinaan kognitif, afektif dan konatif secara simultan.

Bagi guru tugas ini bukan pekerjaan yang mudah memelukan pengetahuan dan pemahaman peserta didik yang akurat serta tata nilai yang sedang berkembang. Sebagaimana juga digambarkan oleh Raka Joni (1992) tentang tugas guru adalah demikian. ”Meskipun kenyataan menunjukkan bahwa perlakuan kita terhadap guru masih cukup jauh dari yang diharapkan, tetapi agaknya tidak sulit untuk meyepakati bahwa tugasnya adalah teramat penting. Secara macro tugas guru berhubungan dengan pengembangan sumber daya manusia yang pada akhirnya akan paling menentukan kelestarian dan kejayaan kehidupan bangsa. Di bagian lain tulisannya (1992) ia mengatakan bahwa ” sebagai pekerja profesional memang seharusnyalah seorang guru sesekali melakukan penelitian tindakan kelas sebagai salah satu bentuk penelitian terapan yang secara praktis mendukung pelaksanaan tugasnya sehari-hari. Tetapi pada pihak lain penelitian ilmu-ilmu murni, sumber bahan ajaran maupun ilmu-ilmu pendukungnya tentu saja merupakan garapan pelbagai laboratorium yang relevan baik di dalam maupun di luar negeri.

Gambaran tugas guru juga disampaikan oleh Holmes Group (dalam Fasli Jalal dan Dedi Supriadi, 2001) adalah demikian. Mengajar adalah kegiatan yang menantang dan kompleks yang harus dapat menjamin keberhasilan siswa dalam belajar, baik secara individual maupun kelompok termasuk siswa yang mengalami kesulitan beljar. Oleh karena itu guru harus dapat membuat keputusan pendidikan atas nama siswanya. Hal ini menyaratkan guru untuk memahami siswa secara mendalam, menguasai mata pelajaran yang dajarkan, memahami hakekat belajar, dan mengerti tentang dunia sekelilingnya. Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, guru harus diprsiapkan dengan sebaik-baiknya melalui pendidikan proesional.

Kesimpulannya, agar guru kompeten dalam melaksanakan tugasnya guru tidak bisa berpaling dari empat kompetensi guru. Empat kompetensi itu dituangkan dalam UUSPN Nomor 20 (2003, Bab II, ps 28 ayat 3) yang meliputi, komptenesi paedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Kompetensi paedagogik adalah, kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dilikinya. Kompetensi kepribadian adalah, kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional adalah, kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peseta didik memenuhi standar komptenesi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Dan Komptensi sosial adalah, kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

DAFTAR PUSTAKA
Fasli Jalal, Dedi Supriadi, 2001; Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah. Jakarta, Depdiknas – Bappenas - Adicita Karya Nusa
Mochtar Buchori, 2001. Pendidikan Antisipatoris, Yogyakarta : Kanisius
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Bandung Fokusmedia
Raka Joni T. 1992. Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Pendidikan Guru. Jakarta, Konsorsium Ilmu Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Jerowaru Lombok Timur, 4 Maret 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar Anda, tapi pergunakan bahasa yang sopan dan jangan tinggalkan spam.