Rabu, 08 Mei 2013

KPUD dan Bawaslu (Panwaslu) Menciptakan “Bom Waktu”



KPUD dan Bawaslu (Panwaslu) sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada di Provinsi dan Kabupaten, setelah pembentukannya tentu telah memiliki program kerja yang telah disusun dan ditetapkan.  Program kerja tersebut tentu sudah disosialisasikan kepada masyarakat, walupun mungkin belum menyeluruh. Namun sayang, beberapa program kerja yang telah ditetapkan dengan memeras tenaga, pikiran dan biaya, di tengah perjalanan berubah atau dibatalkan pelaksanaannya secara sepihak ataupun tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya, karena berbagai alasan sebagai pembenaran. Yang terakhir, dibatalkannya acara debat kandidat cagub dan cawagub yang dijadwalkan oleh KPUD pada tanggal 7 Mei 2013 di Metro TV. Sesungguhnya acara ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, walaupun mungkin tidak seluruhnya. Pembatalan ini mendapat perhatian dan reaksi yang cukup luas dari berabagai kalangan. Beberapa program kerja KPUD,  juga ada yang mengalami perubahan di tengah jalan atau pelaksanaannya terlambat/diundur dari jadwal yang seharusnya, yang tentu saja diiringi dengan berbagai alasan sebagai pembenaran. Bawaslu atau panwaslu, juga dengan berbagai alasan sebagai pembenaran, belum dapat melakukan peran dan fungsinya secara optimal. Berbaai bentuk pelanggaran, belum dapat ditindak sebagai mana mestinya.

Alasan-alasan yang dilontarkan sebagai pembenaran terhadap pembatalan (pemunduran) atau tidak melaksanakan program kerja, dapat menguntungkan satu pihak, dan juga dapat merugikan pihak lain. “Untung rugi” ini justeru ke depan bisa menjadi sumber masalah yang bisa memicu terjadinya konflik. KPUD dan bawaslu (panwaslu) secara sadar atau tidak, sebenarnya telah menciptakan ruang untuk terjadinya “bom waktu”, yang sewaktu-waktu bisa meledak dengan dahsat dan mengganggu proses pilkada. Apabila ini terjadi, maka demokrasi di daerah ini menjadi tercedrai/ternoda, yang harus dipertanggungjawabkan dengan berat. Oleh karena itu, KPUD dan bawaslu (panwaslu) melalui program kerja yang ditetapkan, yang dipertimbangkan dengan matang dan tanpa keraguan, seharusnya bisa memberi jaminan terlaksananya demokrasi secara jurdil. Semoga pesta demokrasi bisa terlaksana dengan aman dan damai, amin.


KPUD dan Bawaslu (Panwaslu) sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada di Provinsi dan Kabupaten, setelah pembentukannya tentu telah memiliki program kerja yang telah disusun dan ditetapkan.  Program kerja tersebut tentu sudah disosialisasikan kepada masyarakat, walupun mungkin belum menyeluruh. Namun sayang, beberapa program kerja yang telah ditetapkan dengan memeras tenaga, pikiran dan biaya, di tengah perjalanan berubah atau dibatalkan pelaksanaannya secara sepihak ataupun tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya, karena berbagai alasan sebagai pembenaran. Yang terakhir, dibatalkannya acara debat kandidat cagub dan cawagub yang dijadwalkan oleh KPUD pada tanggal 7 Mei 2013 di Metro TV. Sesungguhnya acara ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, walaupun mungkin tidak seluruhnya. Pembatalan ini mendapat perhatian dan reaksi yang cukup luas dari berabagai kalangan. Beberapa program kerja KPUD,  juga ada yang mengalami perubahan di tengah jalan atau pelaksanaannya terlambat/diundur dari jadwal yang seharusnya, yang tentu saja diiringi dengan berbagai alasan sebagai pembenaran. Bawaslu atau panwaslu, juga dengan berbagai alasan sebagai pembenaran, belum dapat melakukan peran dan fungsinya secara optimal. Berbaai bentuk pelanggaran, belum dapat ditindak sebagai mana mestinya.

Alasan-alasan yang dilontarkan sebagai pembenaran terhadap pembatalan (pemunduran) atau tidak melaksanakan program kerja, dapat menguntungkan satu pihak, dan juga dapat merugikan pihak lain. “Untung rugi” ini justeru ke depan bisa menjadi sumber masalah yang bisa memicu terjadinya konflik. KPUD dan bawaslu (panwaslu) secara sadar atau tidak, sebenarnya telah menciptakan ruang untuk terjadinya “bom waktu”, yang sewaktu-waktu bisa meledak dengan dahsat dan mengganggu proses pilkada. Apabila ini terjadi, maka demokrasi di daerah ini menjadi tercedrai/ternoda, yang harus dipertanggungjawabkan dengan berat. Oleh karena itu, KPUD dan bawaslu (panwaslu) melalui program kerja yang ditetapkan, yang dipertimbangkan dengan matang dan tanpa keraguan, seharusnya bisa memberi jaminan terlaksananya demokrasi secara jurdil. Semoga pesta demokrasi bisa terlaksana dengan aman dan damai, amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar Anda, tapi pergunakan bahasa yang sopan dan jangan tinggalkan spam.