Pemilukada
Provinsi NTB akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2013. Bersamaan
dengan itu juga akan digelar pemilukada di Kabupaten Lombok Timur dan
Kota Bima. Saat ini para pasangan balon Gubernur dan Wakil Gubernur,
balon Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota sudah
mendaftarkan diri ke KPU provinsi atau kabupaten/kota. Seiring dengan
itu, perbincangan atau diskusi tentang pemilukada semakin meluas di
lingkungan masyarakat dan media massa. Figur pasangan balon, isu-isu
yang diangkat oleh balon dan tim suksesnya, dan aturan-aturan dalam
pemilukada, menjadi topik hangat dalam perbincangan mereka.
Salah
satu aturan dalam pemilu atau pemilukada yang disoroti media massa
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,
terutama isi yang terdapat pada pasal 4. Pasal ini berisi tentang
larangan terhadap PNS untuk memberikan dukungan kepada salah satu
pasangan calon. Bagi yang melanggar bisa diancam hukuman atau diberikan
sanksi tingkat sedang dan berat. Untuk hukuman disiplin tingkat sedang
bisa berupa penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat selama 1
tahun. Sementara sanksi tingkat berat maksimal dalam bentuk pemecatan
dengan hormat ataupun tidak dengan hormat.
Sesungguhnya
sebagi bagian dari masyarakat, PNS juga memiliki hak pilih sendiri.
Oleh karena itu setiap PNS bebas menentukan pilihannya dalam pemilukada.
Tetapi tidak boleh terlibat dalam politik praktis, seperti menjadi tim
sukses dan kampanye untuk salah satu pasangan calon. Namun untuk
mengharapkan semua PNS patuh dan tunduk pada ketentuan (aturan) ini
agaknya sulit. Disetiap pemilukada sudah bisa dipastikan ada saja oknom
PNS yang tidak netral, baik dilakukan secara terang-terangan maupun
secara terselubung.
Ketidaknetralan
oknom PNS tidak bisa dilepaskan dari unsur kepentingan yang ada atau
melekat pada diri oknom yang bersangkutan. Bagi siapapun yang merasa
berkepentingan terhadap sesuatu tentu akan melakukan tindakan-tindakan
untuk meraih kepentingannya. Dalam hubungannya dengan pemilukada, bila
dikaji dan dicermati sesungguhnya oknom-oknom PNS yang dapat melakukan
perbuatan tidak netral itu dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok.
Pertama, kelompok PNS sakit hati dan kecewa (dendam politik, tersingkir
atau disingkirkan dari jabatan tertentu/non job, tidak mendapatkan suatu
jabatan, dimutasi ke tempat yang tidak sesuai dengan keinginannya,
tidak puas). Kedua, kelompok PNS yang mendapatkan dan mengharapkan
jabatan tertentu. Ketiga, kelompok PNS yang merupakan keluarga dan
simpatisan fanatik dari pasangan calon (menunjukkan kepentingan hubungan
kedekatan, walaupun tidak memperoleh imbalan/jabatan). Berdasarkan
pembagian kelompok tersebut dapat dengan cepat dilacak dan diketahui apa
sesungguhnya yang melatar belakangi dan sekaligus motif seorang PNS
melakukan tindakan (perbuatan) tidak netral itu, mendukung salah satu
pasangan calon.
Mengingat
adanya kelompok-kelompok kepentingan di atas, maka mengharapkan PNS
netral semua dalam pemilukada merupakan suatu harapan yang sulit
terwujud. Karena unsur kepentingan itulah yang medorong oknom PNS
terlibat dalam politik praktis. Mereka bisa melakukan berbagai cara
untuk melakukan tindakannya. Ada yang secara terang-terangan menjadi tim
sukses dan secara aktif mencari dukungan di lapangan (masyarakat). Ada
yang memanfaatkan organisasi profesi untuk menggalang dukungan di
kalangannya yang seprofesi. Ada juga yang memanfaatkan momen acara atau
pertemuan kedinasan untuk kampanye (kegiatan kampanye yang
dibungkus/numpang dalam kegiatan kedinasan), merupakan hal yang biasa
terjadi. Terdapat juga di antara mereka yang menjaga diri untuk tidak
melakukan dukungan dengan cara terang-terangan. Mereka melakukannya
secara terselubung dan terorganisir secara rapi. Bentuk dukungan secara
terselubung ini tidak dapat dihindari dan sulit untuk dilacak.
Mengingat
dan menyadari hal di atas, yang bisa dilakukan adalah usaha untuk
meminimalisir keterlibatan oknom PNS dalam politik praktis. Upaya ini
akan berhasil apabila diwali dengan deteksi dini dan penegakan aturan
secara tegas. Panwaslulah yang punya tugas (kewenangan) untuk itu, serta
dibantu oleh BKD dan penegak hukum.
Jerowaru, 17 Pebruari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan komentar Anda, tapi pergunakan bahasa yang sopan dan jangan tinggalkan spam.