Tampilkan postingan dengan label kebijakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Januari 2013

Satuan Pendidikan SD-SMP Satu Atap (SATAP) : Harapan Penuntasan Wajib Belajar (Wajar) Sembilan Tahun yang Terabaikan)

Wajib belajar (wajar) 9 (Sembilan) tahun sekolah menengah pertama (SMP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah tamat sekolah dasar (SD) atau sederajat dengan batas usia 13-15 tahun untuk mengikuti pendidikan SMP atau yang sederajat sampai tamat. SMP termasuk ke dalam jenjang pendidikan dasar, yaitu pendidikan yang lamanya 9 tahun yang diselenggarakan 6 (enam) tahun di SD dan 3 (tiga) tahun di SMP atau yang sederajat. Dalam rangka menuntaskan atau percepatan wajar 9 tahun itu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan perluasan akses dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak-anak lulusan SD. Misalnya dengan membuka satuan pendidikan SD-SMP/MI-MTs Satu Atap (Satap) atau Pendidikan Dasar Terpadu. Satuan pendidikan ini merupakan pengembangan bentuk SMP/MTs reguler yang lokasinya menyatu atau berdekatan dengan lokasi SD/MI pendukungnya yang terletak di daerah terpencil, terisolir dan terpencar. Di daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), bentuk satuan pendidikan seperti sudah cukup banyak, yang tersebar di tiap-tiap kabupaten, dan adanya yang diberinama SD-SMP Satap atau Pendidikan Dasar Terpadu, tergantung selera dan kesepakatan daerah kabupaten masing-masing. Hasrat menggebu-gebu pemerintah pusat dan daerah dalam membuka jenjang pendidikan ini, tentu merupakan pewujudan dari keinginan untuk melaksanakan perintah (amanah) undang-undang, dalam memberikan layanan pendidikan bagi seluruh warga negara. Satuan pendidikan merupakan lembaga yang amat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan pendidikan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia untuk dipenuhi dan terpenuhi. Namun demikian, hasrat besar itu ternyata dalam aktualisasinya tidak diimbangi dengan pemberian dukungan yang maksimal untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi anak bangsa. Di lapangan, khususnya di daerah Kabupaten Lombok Timur, dan wilayah Provinsi NTB umumnya, secara faktual ditemukan berbagai persoalan (kendala) yang menghantui (mengancam) eksistensi penyelenggaraan satuan pendidikan ini. Bahkan terkesan lembaga pendidikan SD-SMP Satap atau Pendidikan Dasar Terpadu yang ada di daerah ini, berada pada kondisi mati enggan hidup pun tak mau. Kendala yang membelit pendidikan SD-SMP Satap atau Pendidikan Dasar Terpadu yang ada di daerah Provinsi NTB sangatlah kompleks dan tidak mudah untuk mengatasinya, tanpa ada dukungan kuat dari pemerintah pusat dan daerah. Persoalan yang ditemukan menyangkut masih sangat terbatasnya aspek-aspek pendukung terselenggaranya pengelolaan pendidikan yang baik. Persoalan terbatasnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana (fasilitas fisik), pelaksanaan kurikulum dan penyelenggaraan proses pembelajaran yang tidak efektif dan efisien, pengelolaan manajemen sekolah, pemberdayaan potensi peserta didik (kompetensi lulusan), pelaksanaan sistem penilaian, dukungan pembiayaan (pendanaan), dan kondisi lingkungan yang masih belum sepenuhnya mendukung kelancaraan penyelenggaraan proses pendidikan, merupakan hal-hal yang mewarnai sulitnya penyelenggaraan dan perkembangan satuan pendidikan tersebut. Satuan pendidikan SD-SMP Satap atau Pendidikan Dasar Terpadu, diselenggarakan dengan menumpang (digabungkan) pada SD yang ada di satu lokasi. Oleh karena itu, yang kepala sekolah SD setempat sekaligus merangkap jabatan sebagai kepala SMP-nya. Gudung yang dipakai sebagai tempat pelaksanaan proses belajar mengajar, merupakan gedung milik SD. Dengan adanya bantuan dari pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Basic Education Program (AIBEB) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan, beberapa satuan pendidikan ini telah memiliki gedung sendiri (ruang belajar dan ruang perpustakaan). Tetapi masih banyak yang belum punya fasilitas pokok ini, sehingga kegiatan belajar mengajarnya dilakukan pada sore hari, karena pagi hari gedung sekolah dipakai oleh SD sebagai pemilik utamanya. Tentu saja proses belajar yang berlangsung sore hari kurang efektif, apalagi satuan pendidikan tersebut berada di daerah terpencil. Proses pembelajaran merupakan kegiatan pokok satuan pendidikan. Kegitan inti ini justru tidak mendapat perhatian serius di satuan pendidikan SD-SMP Satap atau Pendidikan Dasar Terpadu. Sistem pembelajaran antara SD dan SMP berbeda, kalau di SD menggunakan sistem guru kelas, sedangkan di SMP menggunakan sistem guru mata pelajaran. Penyelenggaraan ini belum sepenuhnya dapat dijamin. Tenaga pendidik yang diberdayakan sebagai tenaga pengajar sebagian besar merupakan guru SD, yang secara kualifikasi (jenjang) pendidikan tidak berhak mengajar di tingkat SMP. Sementara guru mata pelajaran jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah mata pelajaran. Ada yang tidak memiliki guru mata pelajaran tetap (PNS). Sedangkan yang punya guru mata pelajaran tetap hanya terdapat 1 – 3 orang dalam setiap satuan pendidikan dari 11 orang yang dibutuhkan, sisanya merupakan GTT dan guru SD. Tenaga kependidikannya pun merupakan tenaga pegawai tidak tetap (PTT), bahkan banyak sekolah yang tidak punya pegawai. Oleh karena itu proses pembelajaran berjalan apa adanya, tidak efektif dan bahkan banyak waktu belajar efektif terbuang begitu saja. Hal ini disamping disebabkan oleh letak geografis sekolah yang berada di daerah terpencil, sulit dijangkau, juga disebabkan kecilnya penghasilan atau kesejahteraan (honor) per bulan yang diterima oleh tenaga pengajar yang mengabdikan diri di tempat itu. Ketidak aktifan proses pembelajaran disebabkan juga oleh tidak adanya fasilitas penunjang yang lainnya, seperti buku-buku teks pelajaran yang cukup, gedung perpustakaan, ruang laboratorium (IPA, bahasa, komputer) dan lain-lainnya. Proses pembelajaran yang tidak aktif, efektif dan efesien menyebabkan siswa putus sekolah, pindah ke SMP regular di sekitarnya, dan lulusan SD di tempat itu enggan melanjutkan ke SMP Satap. Peserta didik yang dapat ditampang di satuan pendidikan SD-SMP Satap atau Pendidikan Dasar Terpadu, umumnya berasal dari lulusan SD di mana satuan pendidikan itu berada (bergabung dengan SD setempat), dan rata-rata jumlahnya tidak banyak, banyak yang memiliki peserta didik di bawah 20 orang, bahkan ada yang hanya memiliki siswa di bawah 10 orang. Kondisi ini menimbulkan persoalan pada minimnya jumlah dana yang diperoleh, karena dana operasional (BOS) jumlahnya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik, yang tentu saja tidak akan pernah mencukupi untuk membiayai seluruh kebutuhan di sekolah itu, sebagian besar tersedot untuk membayar tenaga honor atau GTT/PTT, bahkan masih kurang. Begitu juga dengan dana operasional sekolah (DOS), yang berasal dari APBD kabupaten hanya mampu membeli sedikit kertas dan alat tulis kantor, karena jumlahnya juga dihitung berdasarkan jumlah siswa. Untuk memenuhi kebutuhan dana, pengelola sekolah mengambilkannya dari dana BOS SD tempatnya bergabung. Ini tentu membebani dan menggerogoti SD tersebut. Disebabkan oleh kurangnya dana operasional sekolah, pemberdayaan potensi peserta didik tidak berjalan secara maksimal (optimal), baik kegiatan kurikulernya apalagi kegiatan ekstrakurikulernya (pengembangan diri). Kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler hanya diberikan apa adanya dan bersifat insidental, sesuai kebutuhan pada saat itu, bukan didasarkan pada program sekolah yang ditetapkan. Banyak sekolah yang justru tidak memberikan layanan pengembangan diri (ekstrakurikuler) dalam program sekolahnya. Ini tentu saja merugikan bagi peserta didik, karena potensi-potensi yang dimilikinya tidak dapat dikembangkan dan tersalurkan dengan optimal sesuai kebutuhan mereka. Program pengelolaan atau manajemen sekolah, rencana kerja sekolah (RKS) dan rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) memang menjadi masalah tersediri bagi SMP Satap. Manajemennya dikelola berdasarkan prisinp-prinsip manajemen SD, yang sesungguhnya memiliki perbedaan prinsip pada beberapa hal. Kurikulum sekolah (dokumen 1) pun tidak disusun oleh sekolah itu sendiri, masih menggunakan kurikulum sekolah lain (SMP regular). Termasuk dokumen 2, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) tidak dibuat oleg gurunya sendiri bersamaan dengan kurikulum sekolah, masih merupakan copy paste dari dokumen sekolah lain. Apa lagi guru-guru di sekolah tersebut jarang sekali terlibat atau dilibatkan dalam pelatihan pengembangan kurikulum dan pembelajarannya. Hal ini tentu saja berdampak besar pada ketidak efektifan dan ketidak efisienan penyelenggaraan proses pembelajaran. Oleh karena kurikulum (dokumen 1 dan 2) bukan merupakn produk sendiri yang didasarkan atas kondisi sekolah dan kebutuhan peserta didik, serta proses pembelajaran kurang aktif, maka pelaksanaan penilaian (evaluasi) hasil belajar terlaksana apa adanya juga, penyelenggaraannya terkesan hanya untuk menggugurkan kewajiban saja, tidak untuk mengukur secara obyektif. Terkait dengan penilaian dan msalah kurikulum sekolah (dokumen 1 dan 2), SMP regular yang berdekatan dengan SMP Satap sering direpotkan dan dibebani untuk membantu memenuhi kebutuhan itu. Mengingat berbagai kendala (persoalan) yang ada di atas, maka SD-SMP Satap atau Pendidikan Dasar Terpadu merupakan satuan pendidikan yang terabaikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menuntaskan wajar 9 tahun secara berkualitas dan berkeadilan. Atas dasar itu, proses dan hasil penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan ini, patut diragukan kredibilitasnya. Untuk tidak menimbulkan keragu-raguan, maka pemerintah harus memberikan perhatian dan dukungan yang sungguh-sungguh, tidak menjalankan kebijakan secara setengah-setengah. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi dan terpenuhi secara berkualitas dan berkeadilan. Kebijakan yang setengah-setengah tidak pernah membawa hasil yang maksimal, justru terkesan hanya melaksanakan program kebijakan sekedar sebagai pemanis bibir (lipstik). Apabila hal itu tetap dipertahankan, maka tidak ubahnya merupakan obsesi yang tinggal obsesi belaka, lebih besar pasak dari pada tiang, lebih tinggi hasrat (nafsu) dari pada tenaga, lebih banyak teori dari pada hasil perbuatan nyata. Dihimpun dari beberapa sumber. Jerowaru Lombok Timur, 4 Nopember 2011.
Wajib belajar (wajar) 9 (Sembilan) tahun sekolah menengah pertama (SMP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah tamat sekolah dasar (SD) atau sederajat dengan batas usia 13-15 tahun untuk mengikuti pendidikan SMP atau yang sederajat sampai tamat. SMP termasuk ke dalam jenjang pendidikan dasar, yaitu pendidikan yang lamanya 9 tahun yang diselenggarakan 6 (enam) tahun di SD dan 3 (tiga) tahun di SMP atau yang sederajat. Dalam rangka menuntaskan atau percepatan wajar 9 tahun itu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan perluasan akses dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak-anak lulusan SD. Misalnya dengan membuka satuan pendidikan SD-SMP/MI-MTs Satu Atap (Satap) atau Pendidikan Dasar Terpadu. Satuan pendidikan ini merupakan pengembangan bentuk SMP/MTs reguler yang lokasinya menyatu atau berdekatan dengan lokasi SD/MI pendukungnya yang terletak di daerah terpencil, terisolir dan terpencar. Di daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), bentuk satuan pendidikan seperti sudah cukup banyak, yang tersebar di tiap-tiap kabupaten, dan adanya yang diberinama SD-SMP Satap atau Pendidikan Dasar Terpadu, tergantung selera dan kesepakatan daerah kabupaten masing-masing. Hasrat menggebu-gebu pemerintah pusat dan daerah dalam membuka jenjang pendidikan ini, tentu merupakan pewujudan dari keinginan untuk melaksanakan perintah (amanah) undang-undang, dalam memberikan layanan pendidikan bagi seluruh warga negara. Satuan pendidikan merupakan lembaga yang amat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan pendidikan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia untuk dipenuhi dan terpenuhi. Namun demikian, hasrat besar itu ternyata dalam aktualisasinya tidak diimbangi dengan pemberian dukungan yang maksimal untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi anak bangsa. Di lapangan, khususnya di daerah Kabupaten Lombok Timur, dan wilayah Provinsi NTB umumnya, secara faktual ditemukan berbagai persoalan (kendala) yang menghantui (mengancam) eksistensi penyelenggaraan satuan pendidikan ini. Bahkan terkesan lembaga pendidikan SD-SMP Satap atau Pendidikan Dasar Terpadu yang ada di daerah ini, berada pada kondisi mati enggan hidup pun tak mau. Kendala yang membelit pendidikan SD-SMP Satap atau Pendidikan Dasar Terpadu yang ada di daerah Provinsi NTB sangatlah kompleks dan tidak mudah untuk mengatasinya, tanpa ada dukungan kuat dari pemerintah pusat dan daerah. Persoalan yang ditemukan menyangkut masih sangat terbatasnya aspek-aspek pendukung terselenggaranya pengelolaan pendidikan yang baik. Persoalan terbatasnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana (fasilitas fisik), pelaksanaan kurikulum dan penyelenggaraan proses pembelajaran yang tidak efektif dan efisien, pengelolaan manajemen sekolah, pemberdayaan potensi peserta didik (kompetensi lulusan), pelaksanaan sistem penilaian, dukungan pembiayaan (pendanaan), dan kondisi lingkungan yang masih belum sepenuhnya mendukung kelancaraan penyelenggaraan proses pendidikan, merupakan hal-hal yang mewarnai sulitnya penyelenggaraan dan perkembangan satuan pendidikan tersebut. Satuan pendidikan SD-SMP Satap atau Pendidikan Dasar Terpadu, diselenggarakan dengan menumpang (digabungkan) pada SD yang ada di satu lokasi. Oleh karena itu, yang kepala sekolah SD setempat sekaligus merangkap jabatan sebagai kepala SMP-nya. Gudung yang dipakai sebagai tempat pelaksanaan proses belajar mengajar, merupakan gedung milik SD. Dengan adanya bantuan dari pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Basic Education Program (AIBEB) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan, beberapa satuan pendidikan ini telah memiliki gedung sendiri (ruang belajar dan ruang perpustakaan). Tetapi masih banyak yang belum punya fasilitas pokok ini, sehingga kegiatan belajar mengajarnya dilakukan pada sore hari, karena pagi hari gedung sekolah dipakai oleh SD sebagai pemilik utamanya. Tentu saja proses belajar yang berlangsung sore hari kurang efektif, apalagi satuan pendidikan tersebut berada di daerah terpencil. Proses pembelajaran merupakan kegiatan pokok satuan pendidikan. Kegitan inti ini justru tidak mendapat perhatian serius di satuan pendidikan SD-SMP Satap atau Pendidikan Dasar Terpadu. Sistem pembelajaran antara SD dan SMP berbeda, kalau di SD menggunakan sistem guru kelas, sedangkan di SMP menggunakan sistem guru mata pelajaran. Penyelenggaraan ini belum sepenuhnya dapat dijamin. Tenaga pendidik yang diberdayakan sebagai tenaga pengajar sebagian besar merupakan guru SD, yang secara kualifikasi (jenjang) pendidikan tidak berhak mengajar di tingkat SMP. Sementara guru mata pelajaran jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah mata pelajaran. Ada yang tidak memiliki guru mata pelajaran tetap (PNS). Sedangkan yang punya guru mata pelajaran tetap hanya terdapat 1 – 3 orang dalam setiap satuan pendidikan dari 11 orang yang dibutuhkan, sisanya merupakan GTT dan guru SD. Tenaga kependidikannya pun merupakan tenaga pegawai tidak tetap (PTT), bahkan banyak sekolah yang tidak punya pegawai. Oleh karena itu proses pembelajaran berjalan apa adanya, tidak efektif dan bahkan banyak waktu belajar efektif terbuang begitu saja. Hal ini disamping disebabkan oleh letak geografis sekolah yang berada di daerah terpencil, sulit dijangkau, juga disebabkan kecilnya penghasilan atau kesejahteraan (honor) per bulan yang diterima oleh tenaga pengajar yang mengabdikan diri di tempat itu. Ketidak aktifan proses pembelajaran disebabkan juga oleh tidak adanya fasilitas penunjang yang lainnya, seperti buku-buku teks pelajaran yang cukup, gedung perpustakaan, ruang laboratorium (IPA, bahasa, komputer) dan lain-lainnya. Proses pembelajaran yang tidak aktif, efektif dan efesien menyebabkan siswa putus sekolah, pindah ke SMP regular di sekitarnya, dan lulusan SD di tempat itu enggan melanjutkan ke SMP Satap. Peserta didik yang dapat ditampang di satuan pendidikan SD-SMP Satap atau Pendidikan Dasar Terpadu, umumnya berasal dari lulusan SD di mana satuan pendidikan itu berada (bergabung dengan SD setempat), dan rata-rata jumlahnya tidak banyak, banyak yang memiliki peserta didik di bawah 20 orang, bahkan ada yang hanya memiliki siswa di bawah 10 orang. Kondisi ini menimbulkan persoalan pada minimnya jumlah dana yang diperoleh, karena dana operasional (BOS) jumlahnya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik, yang tentu saja tidak akan pernah mencukupi untuk membiayai seluruh kebutuhan di sekolah itu, sebagian besar tersedot untuk membayar tenaga honor atau GTT/PTT, bahkan masih kurang. Begitu juga dengan dana operasional sekolah (DOS), yang berasal dari APBD kabupaten hanya mampu membeli sedikit kertas dan alat tulis kantor, karena jumlahnya juga dihitung berdasarkan jumlah siswa. Untuk memenuhi kebutuhan dana, pengelola sekolah mengambilkannya dari dana BOS SD tempatnya bergabung. Ini tentu membebani dan menggerogoti SD tersebut. Disebabkan oleh kurangnya dana operasional sekolah, pemberdayaan potensi peserta didik tidak berjalan secara maksimal (optimal), baik kegiatan kurikulernya apalagi kegiatan ekstrakurikulernya (pengembangan diri). Kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler hanya diberikan apa adanya dan bersifat insidental, sesuai kebutuhan pada saat itu, bukan didasarkan pada program sekolah yang ditetapkan. Banyak sekolah yang justru tidak memberikan layanan pengembangan diri (ekstrakurikuler) dalam program sekolahnya. Ini tentu saja merugikan bagi peserta didik, karena potensi-potensi yang dimilikinya tidak dapat dikembangkan dan tersalurkan dengan optimal sesuai kebutuhan mereka. Program pengelolaan atau manajemen sekolah, rencana kerja sekolah (RKS) dan rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) memang menjadi masalah tersediri bagi SMP Satap. Manajemennya dikelola berdasarkan prisinp-prinsip manajemen SD, yang sesungguhnya memiliki perbedaan prinsip pada beberapa hal. Kurikulum sekolah (dokumen 1) pun tidak disusun oleh sekolah itu sendiri, masih menggunakan kurikulum sekolah lain (SMP regular). Termasuk dokumen 2, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) tidak dibuat oleg gurunya sendiri bersamaan dengan kurikulum sekolah, masih merupakan copy paste dari dokumen sekolah lain. Apa lagi guru-guru di sekolah tersebut jarang sekali terlibat atau dilibatkan dalam pelatihan pengembangan kurikulum dan pembelajarannya. Hal ini tentu saja berdampak besar pada ketidak efektifan dan ketidak efisienan penyelenggaraan proses pembelajaran. Oleh karena kurikulum (dokumen 1 dan 2) bukan merupakn produk sendiri yang didasarkan atas kondisi sekolah dan kebutuhan peserta didik, serta proses pembelajaran kurang aktif, maka pelaksanaan penilaian (evaluasi) hasil belajar terlaksana apa adanya juga, penyelenggaraannya terkesan hanya untuk menggugurkan kewajiban saja, tidak untuk mengukur secara obyektif. Terkait dengan penilaian dan msalah kurikulum sekolah (dokumen 1 dan 2), SMP regular yang berdekatan dengan SMP Satap sering direpotkan dan dibebani untuk membantu memenuhi kebutuhan itu. Mengingat berbagai kendala (persoalan) yang ada di atas, maka SD-SMP Satap atau Pendidikan Dasar Terpadu merupakan satuan pendidikan yang terabaikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menuntaskan wajar 9 tahun secara berkualitas dan berkeadilan. Atas dasar itu, proses dan hasil penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan ini, patut diragukan kredibilitasnya. Untuk tidak menimbulkan keragu-raguan, maka pemerintah harus memberikan perhatian dan dukungan yang sungguh-sungguh, tidak menjalankan kebijakan secara setengah-setengah. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi dan terpenuhi secara berkualitas dan berkeadilan. Kebijakan yang setengah-setengah tidak pernah membawa hasil yang maksimal, justru terkesan hanya melaksanakan program kebijakan sekedar sebagai pemanis bibir (lipstik). Apabila hal itu tetap dipertahankan, maka tidak ubahnya merupakan obsesi yang tinggal obsesi belaka, lebih besar pasak dari pada tiang, lebih tinggi hasrat (nafsu) dari pada tenaga, lebih banyak teori dari pada hasil perbuatan nyata. Dihimpun dari beberapa sumber. Jerowaru Lombok Timur, 4 Nopember 2011.

RSBI BENTUK DISKRIMINASI PENDIDIKAN

Keberadaan sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), yang diamanatkan dalam Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentanf Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) digugat sejumlah perwakilan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Januari lalu. Tidak sedikit pula masyarakat yang membrtikan cibiran, walaupun RSBI telah berlangsung lima tahun. Gugatan atau cibiran terhadap keberadaan RSBI bukan tanpa dasar. Mereka melihat bahwa hasil lulusan RSBI tidak beda dengan sekolah tersebut ketika masih menyandang sekolah standar nasional (SSN). Dasar lainya adalah besarnya biaya penyelenggaraan pendidikan RSBI. Biaya sekolah di RSBI memang tidak murah untuk ukuran kebanyakan masyarakat di negeri ini. Pada jenjang SMP, orang tua siswa bisa dikenai pungutan hingga jutaan rupiah, sedangkan SPP biasa di atas Rp. 250.000 per bulan. Pada hal, bila bersekolah di SMP negeri non RSBI, semua serba gratis. Tidak ada uang masuk atau uang gedung, begitu pula tidak ada SPP atau uang buku. Semua sudah ditutupi oleh program biaya operasional sekolah (BOS). Masyarakat harus merogoh kantong lebih dalam bila anaknya memilih melanjutkan ke SMP/SMA berstatus RSBI. Oleh karena itu, tidak salah kalau dikatakan RSBI = Sekolah Bertarif Internasional. Biaya tinggi agar diterima di RSBI telah menyebabkan anak dari keluarga miskin tidak mampu bersekolah di RSBI. Walaupun dalam ketentuan telah diatur, siswa berprestasi dari kelangan keluarga miskin/kurang mampu diakomudir 20 % untuk bisa masuk di RSBI. Namun aturan ini tidak seindah seperti yang diharapkan, siswa berprestasi dari kalangan keluarga miskin tidak selamanya bisa diterima oleh pihak penyelenggara RSBI. Disamping itu, mereka juga harus menanggung beban pisikologis bila melanjutkan sekolah di RSBI. Di sana mereka akan bergaul dengan siswa dari kalangan kaya/mampu dan elit. Dalam penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan, pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda. Peserta didik yang bersekolah di RSBI mendapat perlakuan lebih/istimewa. Sedangkan perlakuan istimewa tidak diberikan kepada siswa yang bersekolah di sekolah non RSBI. Berdasarkan atas kenyataan itu, RSBI sesungguhnya telah menimbilkan diskriminasi dan kastanisasi dalam dunia pendidikan. Diskriminasi dan kastanisasi juga terlihat dari keberadaan SSN, bila dikaji setidaknya dari perlakuan yang diberikan kepada siswa. Tidakkah dalam UUD 1945, telah mengamanatkan bahwa seluruh warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak dan merata. Oleh karena tidak selayaknya ada sekolah yang berstatus RSSN, SSN, RSBI dan SBI. Jerowaru, Lombok Timur, 12 Mei 2012.
Keberadaan sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), yang diamanatkan dalam Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentanf Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) digugat sejumlah perwakilan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Januari lalu. Tidak sedikit pula masyarakat yang membrtikan cibiran, walaupun RSBI telah berlangsung lima tahun. Gugatan atau cibiran terhadap keberadaan RSBI bukan tanpa dasar. Mereka melihat bahwa hasil lulusan RSBI tidak beda dengan sekolah tersebut ketika masih menyandang sekolah standar nasional (SSN). Dasar lainya adalah besarnya biaya penyelenggaraan pendidikan RSBI. Biaya sekolah di RSBI memang tidak murah untuk ukuran kebanyakan masyarakat di negeri ini. Pada jenjang SMP, orang tua siswa bisa dikenai pungutan hingga jutaan rupiah, sedangkan SPP biasa di atas Rp. 250.000 per bulan. Pada hal, bila bersekolah di SMP negeri non RSBI, semua serba gratis. Tidak ada uang masuk atau uang gedung, begitu pula tidak ada SPP atau uang buku. Semua sudah ditutupi oleh program biaya operasional sekolah (BOS). Masyarakat harus merogoh kantong lebih dalam bila anaknya memilih melanjutkan ke SMP/SMA berstatus RSBI. Oleh karena itu, tidak salah kalau dikatakan RSBI = Sekolah Bertarif Internasional. Biaya tinggi agar diterima di RSBI telah menyebabkan anak dari keluarga miskin tidak mampu bersekolah di RSBI. Walaupun dalam ketentuan telah diatur, siswa berprestasi dari kelangan keluarga miskin/kurang mampu diakomudir 20 % untuk bisa masuk di RSBI. Namun aturan ini tidak seindah seperti yang diharapkan, siswa berprestasi dari kalangan keluarga miskin tidak selamanya bisa diterima oleh pihak penyelenggara RSBI. Disamping itu, mereka juga harus menanggung beban pisikologis bila melanjutkan sekolah di RSBI. Di sana mereka akan bergaul dengan siswa dari kalangan kaya/mampu dan elit. Dalam penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan, pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda. Peserta didik yang bersekolah di RSBI mendapat perlakuan lebih/istimewa. Sedangkan perlakuan istimewa tidak diberikan kepada siswa yang bersekolah di sekolah non RSBI. Berdasarkan atas kenyataan itu, RSBI sesungguhnya telah menimbilkan diskriminasi dan kastanisasi dalam dunia pendidikan. Diskriminasi dan kastanisasi juga terlihat dari keberadaan SSN, bila dikaji setidaknya dari perlakuan yang diberikan kepada siswa. Tidakkah dalam UUD 1945, telah mengamanatkan bahwa seluruh warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak dan merata. Oleh karena tidak selayaknya ada sekolah yang berstatus RSSN, SSN, RSBI dan SBI. Jerowaru, Lombok Timur, 12 Mei 2012.

Merenungkan Kembali tentang Hak dan Amanah

Pada beberapa hari (minggu) terakhir ini ramai dibicarakan tentang pegawai negeri sipil (PNS), bahkan menjadi berita hangat di media massa. Fokus pembicaraan tidak lain tentang adanya beberapa PNS golongan rendah (golongan III) yang memiliki rekening gendut di bank. Kekayaan tersebut diduga didapatkan dengan cara yang tidak wajar (korupsi), mengingat secara kepangakatan dan golongan PNS pada tingkat itu tidak mungkin memperoleh penghasilan sebesar itu. Ketidak wajaran ini patut menjadi ladasan untuk merenungkan kembali tentang hak dan amanah yang diemban oleh seorang PNS, baik pada tingkat golongan yang masih rendah maupun pada level golongan yang lebih tinggi. Hak merupakan sesuatu yang harus terpenuhi setelah melakukan/melaksanakan suatu kewajiban/tugas. Sedangkan amanah adalah kepercayaan. Sebuah kepercayaan yang diberikan oleh seseorang atau pemegang mandat kepada orang lain yang dianggap mampu memegang amanah atau kepercayaan. Antara hak dan amanah tentunya berbeda, orang yang telah melaksanakan pekerjaan/tugas dan kewajibannya dengan baik maka seseorang tersebut wajib menuntut haknya. Sedangkan amanah tentunya tidak serta merta diberikan kepada orang yang telah melaksanakan pekerjaan tersebut. Karena amanah adalah milik seseorang yang diberikan kepada orang lain atas dasar kepercayaan yang punya amanah. Pertimbangan amanah tentunya menjadi sangat subjektif, karena hanya diketahui oleh orang yang punya amanah tersebut. Berbeda dengan pertimbangan hak yaitu diberikan kepada orang yang telah melaksanakan kewajiban. Jadi orang yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya tentunya dapat digolongkan orang yang memiliki amanah, dan dapat diberikan amanah. Tetapi karena ukuran amanah sangat subjektif maka pemilik amanah belum tentu memberikan amanahnya kepada orang yang telah melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik. Seorang PNS di suatu instansi, disamping melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepegawaiannya, juga bisa melaksanakan amanah atau menduduki jabatan tertentu. Seorang PNS akan memegang amanah jabatan tertentu, tentunya merupakan hasil pertimbangan dari pejabat yang lebih atas darinya (atasannya) selaku pemberi (pemilik) amanah. Apabila seorang PNS memiliki sikap jujur dan menjalankan amanah yang diberikan dengan mengacu pada ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka akan menghasilkan hasil kerja atau pelaksanaan tugas yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Orang ini disebut dengan orang yang amanah. Sebaliknya, jika seorang PNS yang diberikan amanah bersikap tidak jujur dan tidak melaksanakan pekerjaan/tugas yang diembannya sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka dia akan bekerja asal-asalan dan menghasilkan hasil kerja/tugas yang buruk dan kurang/tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan karena sikapnya tidak jujur, dia terdorong untuk melakukan hal-hal yang tidak terpuji, dan untuk memenuhi hasratnya dia menghalalkan berbagai cara. PNS seperti inilah yang dinamakan orang yang tidak amanah. PNS yang tidak amanah inilah yang memungkinkan melakukan tindakan korupsi, dan memiliki rekening gendut. Seorang (atasan) yang memberikan amanah kepada orang lain, melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) untuk mengetahui pelaksanaan tugas dari orang yang dieberi amanah tersebut. Fungsi pengawasan atau kontrol yang dijalankan menentukan kinerja seorang yang mengemban amanah. Baik atau tidaknya monev yang dilaksanakan akan turut memberikan kontribusi terhadap lahirnya sosok orang yang amanah atau tidak amanah. Dengan demikian, seorang PNS yang tidak amanah, memiliki rekening gendut (korupsi) pada saat melaksanakan amanah yang diembannya, bisa jadi berkaitan dengan orang (atasan) yang memberikan amanah kepadanya. Dengan kata lain, seorang yang memberikan amanah kepada orang lain, tetapi tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik selaku atasan, sesungguhnya orang itu telah terlibat dalam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh bawahannya yang diberi amanah. Semoga bermanfaat. Jerowaru Lombok Timur, 17 Desember 2011.
Pada beberapa hari (minggu) terakhir ini ramai dibicarakan tentang pegawai negeri sipil (PNS), bahkan menjadi berita hangat di media massa. Fokus pembicaraan tidak lain tentang adanya beberapa PNS golongan rendah (golongan III) yang memiliki rekening gendut di bank. Kekayaan tersebut diduga didapatkan dengan cara yang tidak wajar (korupsi), mengingat secara kepangakatan dan golongan PNS pada tingkat itu tidak mungkin memperoleh penghasilan sebesar itu. Ketidak wajaran ini patut menjadi ladasan untuk merenungkan kembali tentang hak dan amanah yang diemban oleh seorang PNS, baik pada tingkat golongan yang masih rendah maupun pada level golongan yang lebih tinggi. Hak merupakan sesuatu yang harus terpenuhi setelah melakukan/melaksanakan suatu kewajiban/tugas. Sedangkan amanah adalah kepercayaan. Sebuah kepercayaan yang diberikan oleh seseorang atau pemegang mandat kepada orang lain yang dianggap mampu memegang amanah atau kepercayaan. Antara hak dan amanah tentunya berbeda, orang yang telah melaksanakan pekerjaan/tugas dan kewajibannya dengan baik maka seseorang tersebut wajib menuntut haknya. Sedangkan amanah tentunya tidak serta merta diberikan kepada orang yang telah melaksanakan pekerjaan tersebut. Karena amanah adalah milik seseorang yang diberikan kepada orang lain atas dasar kepercayaan yang punya amanah. Pertimbangan amanah tentunya menjadi sangat subjektif, karena hanya diketahui oleh orang yang punya amanah tersebut. Berbeda dengan pertimbangan hak yaitu diberikan kepada orang yang telah melaksanakan kewajiban. Jadi orang yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya tentunya dapat digolongkan orang yang memiliki amanah, dan dapat diberikan amanah. Tetapi karena ukuran amanah sangat subjektif maka pemilik amanah belum tentu memberikan amanahnya kepada orang yang telah melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik. Seorang PNS di suatu instansi, disamping melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepegawaiannya, juga bisa melaksanakan amanah atau menduduki jabatan tertentu. Seorang PNS akan memegang amanah jabatan tertentu, tentunya merupakan hasil pertimbangan dari pejabat yang lebih atas darinya (atasannya) selaku pemberi (pemilik) amanah. Apabila seorang PNS memiliki sikap jujur dan menjalankan amanah yang diberikan dengan mengacu pada ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka akan menghasilkan hasil kerja atau pelaksanaan tugas yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Orang ini disebut dengan orang yang amanah. Sebaliknya, jika seorang PNS yang diberikan amanah bersikap tidak jujur dan tidak melaksanakan pekerjaan/tugas yang diembannya sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka dia akan bekerja asal-asalan dan menghasilkan hasil kerja/tugas yang buruk dan kurang/tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan karena sikapnya tidak jujur, dia terdorong untuk melakukan hal-hal yang tidak terpuji, dan untuk memenuhi hasratnya dia menghalalkan berbagai cara. PNS seperti inilah yang dinamakan orang yang tidak amanah. PNS yang tidak amanah inilah yang memungkinkan melakukan tindakan korupsi, dan memiliki rekening gendut. Seorang (atasan) yang memberikan amanah kepada orang lain, melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) untuk mengetahui pelaksanaan tugas dari orang yang dieberi amanah tersebut. Fungsi pengawasan atau kontrol yang dijalankan menentukan kinerja seorang yang mengemban amanah. Baik atau tidaknya monev yang dilaksanakan akan turut memberikan kontribusi terhadap lahirnya sosok orang yang amanah atau tidak amanah. Dengan demikian, seorang PNS yang tidak amanah, memiliki rekening gendut (korupsi) pada saat melaksanakan amanah yang diembannya, bisa jadi berkaitan dengan orang (atasan) yang memberikan amanah kepadanya. Dengan kata lain, seorang yang memberikan amanah kepada orang lain, tetapi tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik selaku atasan, sesungguhnya orang itu telah terlibat dalam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh bawahannya yang diberi amanah. Semoga bermanfaat. Jerowaru Lombok Timur, 17 Desember 2011.

Haram Melakukan Pungutan Bagi SD dan SMP

Untuk meningkatkan partisipasi pendidikan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), secara resmi mengeluarkan peraturan terbaru berkaitan dengan pungutan di sekolah. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di Tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Permendikbud ini berlaku untuk semua jenis sekolah, baik sekolah kategori Sekolah Berstandar Internasional (SBI), Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), maupun sekolah-sekolah berkategori lain di bawahnya. Keluarnya peraturan tersebut dilatar belakangi oleh maraknya pungutan yang dilakukan pihak sekolah terhadap peserta didik (orangtua peserta didik) melalui ketetapan komite sekolah, yang menjadi sorotan tajam masyarakat dan merupakan topik utama berita di media massa, baik cetak maupun elektronik. Jenis pungutan yang dilakukan oleh sebagian sekolah, mulai dari pungutan untuk seragam sekolah sampai dengan pungutan untuk kegiatan masa orientasi siswa (MOS). Terkait dengan hal itu, Kemendikbud meliris informasi sebagai berikut. Hasil pemantauan Kemendikbud di 675 SD/MI dan SMP/MTs. di 33 provinsi, selama priode penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2011/2012 keberadaan pungutan seragam sekolah paling banyak dilapokan dengan prosentase 46,7 %. Disusul kemudian laporan pungutan buku atau LKS (14,2 %), pungutan pembangunan atau uang gedung (4,3 %), pungutan administrasi pendaftaran (2,3 %), pungutan SPP (1,9 %), pungutan biaya ekstrakurikuler (1,3 %), serta pungutan pengadaan alat kelengkapan laboratorium, dan pungutan biaya kegiatan masa prientasi siswa (masing-masing 0,3 %). Permendikbud tersebut efektif berlaku mulai tanggal 2 Januari 2012. Peraturan ini memuat tetang beberapa ketentuan dan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Pungutan yang dilarang dilakukan oleh SD/MI dan SMP/MTs. negeri dalam peraturan ini, menyangkut biaya operasional dan investasi. Sedangkan bagi SD/MI dan SMP/MTs. swasta hanya dilarang memungut biaya operasional, sedangkan pungutan terhadap biaya investasi masih diperbolehkan. Sedangkan secara lebih teknis, peraturan menteri tersebut berisi tentang beberapa point ketentuan, yang secara garis besar seperti berikut ini. 1. Berbagai jenis pungutan yang ada di SD/MI dan SMP/MTs. kategori RSBI, tidak lagi diputuskan melalui komite sekolah, tetapi harus mendapat persetujuan atau disahkan oleh bupati/wali kota. Komite sekolah tidak berhak lagi menerbitkan surat keputusan tentang pungutan di sekolah tersebut. 2. Pungutan dalam bentuk biaya operasional dan biaya investasi di SD/MI dan SMP/MTs. negeri non-RSBI hukumnya haram dilakukan, dan pungutan biaya operasional di SD/MI dan SMP/MTs. swasta yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) juga dilarang untuk dilakukan. Biaya operasional, misalnya untuk melengkapi kebutuhan laboratorium, perpustakaan, sarana belajar di ruang kelas, dan seragam. Sedangkan biaya investasi, misalnya pembangunan atau renovasi gedung, pembangunan pagar, dan sejenisnya. 3. SD/MI dan SMP/MTs. swasta yang menerima dana BOS, dalam melakukan (menetapkan) jenis dan besaran pungutan biaya investasi harus disesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, sekolah swasta juga masih berpeluang untuk melakukan pungutan biaya operasional, dengan ketentuan jenis dan besarannya harus harus mendapat persetujuan (direstui) atau ketetapan oleh bupati/wali kota. 4. SD/MI dan SMP/MTs. berlabel (kategori) SBI, apabila ingin melakukan pungutan wajib mendapatkan persetujuan dari Mendikbud atau pejabat yang ditunjuk menteri. Di dalam peraturan tersebut, telah ditetapkan dan ditegaskan tentang bentuk sanksi yang akan diterima bagi sekolah yang melakukan pelanggaran. Jika setelah peraturan ini efektif berlaku, ditemukan ada sekolah yang melanggar aturan, maka kepala sekolah akan menjadi target utama. Bentuk sanksi yang telah ditetapkan mulai dari teguran tertulis, mutasi, sanksi administratif, hingga pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan yang sudah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan di atas, berarti Kemendikbud telah maju selangkah dalam mengtasi persoalan maraknya pungutan di sekolah, bila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Dengan dikeluargan peraturan baru tersebut, menutup celah bagi pihak sekolah untuk melakukan berbagai jenis pungutan liar lagi dalam bentuk apapun, yang tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku. Kebijakan untuk melakukan pungutan biaya operasional dan investasi di sekolah negeri, dan biaya operasional di sekolah swasta (di luar/selain SBI), kini kewenangan penuhnya berada di bupati/wali kota untuk menetapkan, bukan lagi menjadi ranah komite sekolah. Dengan demikian, pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, tanpa memperhatikan ketentuan ini adalah “haram” hukumnya. Dari beberapa sumber media, baik cetak maupun elektronik. Salam kebersamaan, dan semangat pendidikan untuk anak bangsa. Jerowaru Lombok Timur, 1 Januari 2012.
Untuk meningkatkan partisipasi pendidikan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), secara resmi mengeluarkan peraturan terbaru berkaitan dengan pungutan di sekolah. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di Tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Permendikbud ini berlaku untuk semua jenis sekolah, baik sekolah kategori Sekolah Berstandar Internasional (SBI), Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), maupun sekolah-sekolah berkategori lain di bawahnya. Keluarnya peraturan tersebut dilatar belakangi oleh maraknya pungutan yang dilakukan pihak sekolah terhadap peserta didik (orangtua peserta didik) melalui ketetapan komite sekolah, yang menjadi sorotan tajam masyarakat dan merupakan topik utama berita di media massa, baik cetak maupun elektronik. Jenis pungutan yang dilakukan oleh sebagian sekolah, mulai dari pungutan untuk seragam sekolah sampai dengan pungutan untuk kegiatan masa orientasi siswa (MOS). Terkait dengan hal itu, Kemendikbud meliris informasi sebagai berikut. Hasil pemantauan Kemendikbud di 675 SD/MI dan SMP/MTs. di 33 provinsi, selama priode penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2011/2012 keberadaan pungutan seragam sekolah paling banyak dilapokan dengan prosentase 46,7 %. Disusul kemudian laporan pungutan buku atau LKS (14,2 %), pungutan pembangunan atau uang gedung (4,3 %), pungutan administrasi pendaftaran (2,3 %), pungutan SPP (1,9 %), pungutan biaya ekstrakurikuler (1,3 %), serta pungutan pengadaan alat kelengkapan laboratorium, dan pungutan biaya kegiatan masa prientasi siswa (masing-masing 0,3 %). Permendikbud tersebut efektif berlaku mulai tanggal 2 Januari 2012. Peraturan ini memuat tetang beberapa ketentuan dan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Pungutan yang dilarang dilakukan oleh SD/MI dan SMP/MTs. negeri dalam peraturan ini, menyangkut biaya operasional dan investasi. Sedangkan bagi SD/MI dan SMP/MTs. swasta hanya dilarang memungut biaya operasional, sedangkan pungutan terhadap biaya investasi masih diperbolehkan. Sedangkan secara lebih teknis, peraturan menteri tersebut berisi tentang beberapa point ketentuan, yang secara garis besar seperti berikut ini. 1. Berbagai jenis pungutan yang ada di SD/MI dan SMP/MTs. kategori RSBI, tidak lagi diputuskan melalui komite sekolah, tetapi harus mendapat persetujuan atau disahkan oleh bupati/wali kota. Komite sekolah tidak berhak lagi menerbitkan surat keputusan tentang pungutan di sekolah tersebut. 2. Pungutan dalam bentuk biaya operasional dan biaya investasi di SD/MI dan SMP/MTs. negeri non-RSBI hukumnya haram dilakukan, dan pungutan biaya operasional di SD/MI dan SMP/MTs. swasta yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) juga dilarang untuk dilakukan. Biaya operasional, misalnya untuk melengkapi kebutuhan laboratorium, perpustakaan, sarana belajar di ruang kelas, dan seragam. Sedangkan biaya investasi, misalnya pembangunan atau renovasi gedung, pembangunan pagar, dan sejenisnya. 3. SD/MI dan SMP/MTs. swasta yang menerima dana BOS, dalam melakukan (menetapkan) jenis dan besaran pungutan biaya investasi harus disesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, sekolah swasta juga masih berpeluang untuk melakukan pungutan biaya operasional, dengan ketentuan jenis dan besarannya harus harus mendapat persetujuan (direstui) atau ketetapan oleh bupati/wali kota. 4. SD/MI dan SMP/MTs. berlabel (kategori) SBI, apabila ingin melakukan pungutan wajib mendapatkan persetujuan dari Mendikbud atau pejabat yang ditunjuk menteri. Di dalam peraturan tersebut, telah ditetapkan dan ditegaskan tentang bentuk sanksi yang akan diterima bagi sekolah yang melakukan pelanggaran. Jika setelah peraturan ini efektif berlaku, ditemukan ada sekolah yang melanggar aturan, maka kepala sekolah akan menjadi target utama. Bentuk sanksi yang telah ditetapkan mulai dari teguran tertulis, mutasi, sanksi administratif, hingga pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan yang sudah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan di atas, berarti Kemendikbud telah maju selangkah dalam mengtasi persoalan maraknya pungutan di sekolah, bila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Dengan dikeluargan peraturan baru tersebut, menutup celah bagi pihak sekolah untuk melakukan berbagai jenis pungutan liar lagi dalam bentuk apapun, yang tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku. Kebijakan untuk melakukan pungutan biaya operasional dan investasi di sekolah negeri, dan biaya operasional di sekolah swasta (di luar/selain SBI), kini kewenangan penuhnya berada di bupati/wali kota untuk menetapkan, bukan lagi menjadi ranah komite sekolah. Dengan demikian, pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, tanpa memperhatikan ketentuan ini adalah “haram” hukumnya. Dari beberapa sumber media, baik cetak maupun elektronik. Salam kebersamaan, dan semangat pendidikan untuk anak bangsa. Jerowaru Lombok Timur, 1 Januari 2012.

Kementerian Agama Mengajarkan Korupsi Kepada Calon Jamaah Haji?

Tulisan ini terinspirasi dari hasil pertemuan komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Suryadharma Ali kemarin, 5 Desember 2011. Dalam pertemuan ini, komisi VIII DPR membeberkan tentang berbagai kelemahan penyelenggaraan haji tahun 2011. Yang paling mengemuka dan menjadi sorotan utama anggota dewan adalah tentang adanya pungutan liar (pungli) terhadap calon jamaah haji (CJH) sebelum berangkat ke tanah suci. Bentuk pungutan pungli yang dilakukan, yaitu adanya tambahan ongkos pakaian batik dan tambahan biaya (ongkos) bagasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Ongkos seragam batik bervariasi mulai dari Rp. 110.000 hingga Rp. 1.350.000, dan tambahan biaya CJH di Provinsi Papua sebesar Rp. 800.000 per jamaah untuk ongkos bagasi (Harian Lombok, 6 Desember 2011). Kejadian ini tentu saja mengherankan, karena bentuk-bentuk tambahan biaya itu tidak ada aturannya, tidak jelas penggunaannya, dan tidak ada pertanggung jawabkan. Kejadian ini, apabila betul adanya, maka masuk ke dalam ranah korupsi. Berarti Kementerian Agama (Kemenag), secara langsung maupun tidak langusung, telah mengajarkan tidakan melakukan korupsi kepada CJH. Budaya pungli terhadap CJH memang telah lama terdengar, dialami oleh CJH tahun-tahun sebelumnya. Tetapi kenapa sampai dengan sekarang masih tetap dipertahankan dan dilestarikan. Dengan adanya kasus ini, walaupun belum terbukti, menguatkan indikasi tentang kedudukan Kemeneg sebagai lembaga terkorup di Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini mengeherankan mengingat Kemenag merupakan lembaga pengayom (Pembina) ummat dalam bidang keagamaan. Dengan keadaan seperti itu, dapat menurunkan kualitas ibadah haji ummat. Bisa jadi uang hasil pungli tersebut tidak sampai ke Kemenag pusat, tetapi dilakukan oleh oknom-oknom Kemenag di tingkat daerah. Mengingat adanya dugaan dan indikasi-indikasi sebelumnya, maka hal ini bisa jadi benar adanya. Ada benarnya juga argumentasi yang disampaikan oleh Menteri Agama, bahwa “Kami ini bukan malaikat, yang tidak bisa lepas dari kekurangan. Tetapi kita ini juga bukan setan, yang tidak memiliki kebaikan” (Harian Lombok Post, 6 Desember 2011). Tetapi saya kira bukan itu yang dimaksudkan, melainkan pelayanan terbaik yang diberikan kepada jemaah haji, sehingga mereka menjadi tenang dan khusuk dalam menjalankan ibadahnya. Kalau kejadian-kejadian serupa berulang tanpa bisa diatasi, maka mencerminkan belum ada langkah-langkah antisipasi dan pelayanan terbaik terbaik bagi CJH atau jamaah haji itu sendiri. Untuk membuktikan hal itu, dan menghindari fitnah, maka saya setuju dengan pendapat komisi VIII DPR yang akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk melakukan audit investigasi keuangan penyelenggaraan haji dengan melibatkan. Hal ini menjadi semakin penting mengingat besarnya uang CJH yang disimpan bank dan dikelola oleh Kemenag. Sebagaimana diungkapkan oleh Johan Wahyudi, dalam sebuah tulisannya yang berjudul “Menelisik Korupsi di Kementerian Agama” (http://hukum.kompasiana.com/2011/12/06), yang menggambarkan tentang analisis besarnya uang CJH dan bunganya yang tesimpan di bank, dan penggunaannya belum diketahui dengan jelas (transparan). Apabila dari hasil audit BPK dan KPK, semua ini tidak terbukti, berarti Kemenag adalah lembaga bersih dan tidak mengajarkan (mencontohkan) perbuatan yang salah pada CJH. Sebaliknya, apabila fakta menunjukan adanya perbuatan korupsi, maka sesungguhnya Kemenag merupakan lembaga yang melestarikan budaya korupsi dan menularkannya kepada CJH. Tidakkah perbuatan (budaya) semacam ini, apabila terbukti, sama halnya dengan mengurangi arti dari pelaksanaan ibadah haji, dan mengurangi kemabruran seseorang dalam menjalankan ibadah haji ? Jerowaru Lombok Timur, 6 Desember 2011.
Tulisan ini terinspirasi dari hasil pertemuan komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Suryadharma Ali kemarin, 5 Desember 2011. Dalam pertemuan ini, komisi VIII DPR membeberkan tentang berbagai kelemahan penyelenggaraan haji tahun 2011. Yang paling mengemuka dan menjadi sorotan utama anggota dewan adalah tentang adanya pungutan liar (pungli) terhadap calon jamaah haji (CJH) sebelum berangkat ke tanah suci. Bentuk pungutan pungli yang dilakukan, yaitu adanya tambahan ongkos pakaian batik dan tambahan biaya (ongkos) bagasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Ongkos seragam batik bervariasi mulai dari Rp. 110.000 hingga Rp. 1.350.000, dan tambahan biaya CJH di Provinsi Papua sebesar Rp. 800.000 per jamaah untuk ongkos bagasi (Harian Lombok, 6 Desember 2011). Kejadian ini tentu saja mengherankan, karena bentuk-bentuk tambahan biaya itu tidak ada aturannya, tidak jelas penggunaannya, dan tidak ada pertanggung jawabkan. Kejadian ini, apabila betul adanya, maka masuk ke dalam ranah korupsi. Berarti Kementerian Agama (Kemenag), secara langsung maupun tidak langusung, telah mengajarkan tidakan melakukan korupsi kepada CJH. Budaya pungli terhadap CJH memang telah lama terdengar, dialami oleh CJH tahun-tahun sebelumnya. Tetapi kenapa sampai dengan sekarang masih tetap dipertahankan dan dilestarikan. Dengan adanya kasus ini, walaupun belum terbukti, menguatkan indikasi tentang kedudukan Kemeneg sebagai lembaga terkorup di Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini mengeherankan mengingat Kemenag merupakan lembaga pengayom (Pembina) ummat dalam bidang keagamaan. Dengan keadaan seperti itu, dapat menurunkan kualitas ibadah haji ummat. Bisa jadi uang hasil pungli tersebut tidak sampai ke Kemenag pusat, tetapi dilakukan oleh oknom-oknom Kemenag di tingkat daerah. Mengingat adanya dugaan dan indikasi-indikasi sebelumnya, maka hal ini bisa jadi benar adanya. Ada benarnya juga argumentasi yang disampaikan oleh Menteri Agama, bahwa “Kami ini bukan malaikat, yang tidak bisa lepas dari kekurangan. Tetapi kita ini juga bukan setan, yang tidak memiliki kebaikan” (Harian Lombok Post, 6 Desember 2011). Tetapi saya kira bukan itu yang dimaksudkan, melainkan pelayanan terbaik yang diberikan kepada jemaah haji, sehingga mereka menjadi tenang dan khusuk dalam menjalankan ibadahnya. Kalau kejadian-kejadian serupa berulang tanpa bisa diatasi, maka mencerminkan belum ada langkah-langkah antisipasi dan pelayanan terbaik terbaik bagi CJH atau jamaah haji itu sendiri. Untuk membuktikan hal itu, dan menghindari fitnah, maka saya setuju dengan pendapat komisi VIII DPR yang akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk melakukan audit investigasi keuangan penyelenggaraan haji dengan melibatkan. Hal ini menjadi semakin penting mengingat besarnya uang CJH yang disimpan bank dan dikelola oleh Kemenag. Sebagaimana diungkapkan oleh Johan Wahyudi, dalam sebuah tulisannya yang berjudul “Menelisik Korupsi di Kementerian Agama” (http://hukum.kompasiana.com/2011/12/06), yang menggambarkan tentang analisis besarnya uang CJH dan bunganya yang tesimpan di bank, dan penggunaannya belum diketahui dengan jelas (transparan). Apabila dari hasil audit BPK dan KPK, semua ini tidak terbukti, berarti Kemenag adalah lembaga bersih dan tidak mengajarkan (mencontohkan) perbuatan yang salah pada CJH. Sebaliknya, apabila fakta menunjukan adanya perbuatan korupsi, maka sesungguhnya Kemenag merupakan lembaga yang melestarikan budaya korupsi dan menularkannya kepada CJH. Tidakkah perbuatan (budaya) semacam ini, apabila terbukti, sama halnya dengan mengurangi arti dari pelaksanaan ibadah haji, dan mengurangi kemabruran seseorang dalam menjalankan ibadah haji ? Jerowaru Lombok Timur, 6 Desember 2011.

Dahlan Iskan Berhenti, PLN Kumat Lagi

Pada masa Bapak Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pulau Lombok ditetapkan sebagai kawasan bebas pemadaman. Tidak tanggung-tanggung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri yang meresmikan penetapan itu. Masyarakat menyambut gembira itekad baik pemerintah tersebut, mengingat sebelum Bapak Dahlan Iskan memegang tampuk kepemimpinan tertinggi di PLN, listrik sering mati di Pulau Lombok, baik berupa pemadaman bergilir maupun pemadaman tiba-tiba karena ada gangguan (kerusakan) jaringan. Sehingga masyarakat menjadi kecewa. Mereka kecewa karena mengalami kerugian. Listrik tidak saja sering mati pada malam hari, tetapi kerap kali juga mati pada siang hari. Dengan demikian, masyarakat tidak saja dirugikan dengan terjadinya kegelapan, tetapi juga dirugikan karena usaha atau pekerjaan mereka tidak berjalan normal. Bahkan mengakibatkan terjadinya keruskan elektronok milik masyarakat atau instansi pemerintah dan swasta. Setelah ditetapkan sebagai kawasan bebas pemadaman, masyarakat tenang dalam mejalani kehidupannya di malam hari, serta menjalankan usahanya di siang hari dan ada juga yang malam hari. Sebab setelah itu, listrik boleh dibilang tidak pernah mati lagi, kalaupun mati cuma sebentar saja yang disebabkan adanya gangguan jariangan, tidak seperti sebelumnya. Keadaan ini tentu saja sangat menguntungkan bagi masyarakat. Tidak saja diuntungkan dalam hubungannya dengan kelancaran usaha atau pekerjaan mereka, tetapi dengan normalnya nyala listrik dapat juga membantu mencegah (mengurangi) gangguan keamanan yang sering terjadi pada malam hari. Kegembiran yang dirasakan masyarakat Pulau Lombok ternyata tidak berlangsung lama. Seiring dengan berhentinya Bapak Dahlan Iskan menjadi Direktur Utama PLN, dan diangkat menjadi Menteri Negara BUMN oleh Presiden SBY, penyakit lama PLN kambuh lagi. Pelanggan PLN kembali harus kecewa, dan hanya dapat mengeluh. Setelah cukup lama masyarakat (pelanggan) tidak mengalami pemadaman, sekarang listrik mati bisa lebih dari tiga kali dalam seminggu. Kondisi ini salam dengan sebelum Bapak Dahlan Iskan menggawangi PLN. Alasan yang dikemukakan oleh pihak PLN karena adanya gangguan (kerusakan) jaringan dan untuk memperbaikinya membutuhkan waktu. Ini adalah lagu lama yang diputar kembali oleh PLN, sekaligus merupakan penyakit lama yang kambuh kembali. Hal ini aneh, mengingat pada masa Bapak Dahlan Iskan masalah tersebut dapat diatasi, tetapi setelah beliau berhenti kok terjadi lagi. Kerusakan jaringan yang terjadi pada saat Direktur Utama dijabat Bapak Dahlan Iskan dapat diantisipasi, tetapi setelah bilau menjadi menteri kenapa penggantinya tidak dapat dengan cepat mengambil langkah pencegahan. Ada apa sesungguhnya dengan kondisi seperti ini? Mengapa pejabat yang memegang pimpinan tertinggi PLN yang sekarang tidak mengikuti langkah-langkah kepemimpinan direktur utama sebelumnya. Bapak Dahlan Iskan dengan gaya kepemimpinannya yang khas, dapat mengatasi persoalan listrik di negeri ini dengan begitu cemerlang. Ayolah PLN sadarlah dan segeralah kembali berbenah. Kebutuhan listrik vital bagi masyarakat, serta akibat sering mati listrik mengakibatkan aktivitas terganggu dan kerugian harus dialami masuarakat, terutama yang bergerak disektor bisnis. Janganlah dengan alasan jaringan yang rusak, tampa adanya antisipasi yang cemerlang, menjadi pembenar dalam seringnya mati listrik (tindakan mematikan listrik). Jangan pula karena alasan PLN selalu merugi, lalu masyarakat (pelanggan) dikorbankan. Listrik merupakan kebutuhan rakyat, dan diperuntukkan untuk rakyat, karena pembiayaannya berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, sudah sewajarnya dan bahkan wajib, rakyat mendapat pelayanan terbaik dari pihak PLN. Jerowaru Lombok Timur, 5 Desember 2011.
Pada masa Bapak Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pulau Lombok ditetapkan sebagai kawasan bebas pemadaman. Tidak tanggung-tanggung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri yang meresmikan penetapan itu. Masyarakat menyambut gembira itekad baik pemerintah tersebut, mengingat sebelum Bapak Dahlan Iskan memegang tampuk kepemimpinan tertinggi di PLN, listrik sering mati di Pulau Lombok, baik berupa pemadaman bergilir maupun pemadaman tiba-tiba karena ada gangguan (kerusakan) jaringan. Sehingga masyarakat menjadi kecewa. Mereka kecewa karena mengalami kerugian. Listrik tidak saja sering mati pada malam hari, tetapi kerap kali juga mati pada siang hari. Dengan demikian, masyarakat tidak saja dirugikan dengan terjadinya kegelapan, tetapi juga dirugikan karena usaha atau pekerjaan mereka tidak berjalan normal. Bahkan mengakibatkan terjadinya keruskan elektronok milik masyarakat atau instansi pemerintah dan swasta. Setelah ditetapkan sebagai kawasan bebas pemadaman, masyarakat tenang dalam mejalani kehidupannya di malam hari, serta menjalankan usahanya di siang hari dan ada juga yang malam hari. Sebab setelah itu, listrik boleh dibilang tidak pernah mati lagi, kalaupun mati cuma sebentar saja yang disebabkan adanya gangguan jariangan, tidak seperti sebelumnya. Keadaan ini tentu saja sangat menguntungkan bagi masyarakat. Tidak saja diuntungkan dalam hubungannya dengan kelancaran usaha atau pekerjaan mereka, tetapi dengan normalnya nyala listrik dapat juga membantu mencegah (mengurangi) gangguan keamanan yang sering terjadi pada malam hari. Kegembiran yang dirasakan masyarakat Pulau Lombok ternyata tidak berlangsung lama. Seiring dengan berhentinya Bapak Dahlan Iskan menjadi Direktur Utama PLN, dan diangkat menjadi Menteri Negara BUMN oleh Presiden SBY, penyakit lama PLN kambuh lagi. Pelanggan PLN kembali harus kecewa, dan hanya dapat mengeluh. Setelah cukup lama masyarakat (pelanggan) tidak mengalami pemadaman, sekarang listrik mati bisa lebih dari tiga kali dalam seminggu. Kondisi ini salam dengan sebelum Bapak Dahlan Iskan menggawangi PLN. Alasan yang dikemukakan oleh pihak PLN karena adanya gangguan (kerusakan) jaringan dan untuk memperbaikinya membutuhkan waktu. Ini adalah lagu lama yang diputar kembali oleh PLN, sekaligus merupakan penyakit lama yang kambuh kembali. Hal ini aneh, mengingat pada masa Bapak Dahlan Iskan masalah tersebut dapat diatasi, tetapi setelah beliau berhenti kok terjadi lagi. Kerusakan jaringan yang terjadi pada saat Direktur Utama dijabat Bapak Dahlan Iskan dapat diantisipasi, tetapi setelah bilau menjadi menteri kenapa penggantinya tidak dapat dengan cepat mengambil langkah pencegahan. Ada apa sesungguhnya dengan kondisi seperti ini? Mengapa pejabat yang memegang pimpinan tertinggi PLN yang sekarang tidak mengikuti langkah-langkah kepemimpinan direktur utama sebelumnya. Bapak Dahlan Iskan dengan gaya kepemimpinannya yang khas, dapat mengatasi persoalan listrik di negeri ini dengan begitu cemerlang. Ayolah PLN sadarlah dan segeralah kembali berbenah. Kebutuhan listrik vital bagi masyarakat, serta akibat sering mati listrik mengakibatkan aktivitas terganggu dan kerugian harus dialami masuarakat, terutama yang bergerak disektor bisnis. Janganlah dengan alasan jaringan yang rusak, tampa adanya antisipasi yang cemerlang, menjadi pembenar dalam seringnya mati listrik (tindakan mematikan listrik). Jangan pula karena alasan PLN selalu merugi, lalu masyarakat (pelanggan) dikorbankan. Listrik merupakan kebutuhan rakyat, dan diperuntukkan untuk rakyat, karena pembiayaannya berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, sudah sewajarnya dan bahkan wajib, rakyat mendapat pelayanan terbaik dari pihak PLN. Jerowaru Lombok Timur, 5 Desember 2011.

Mana Lebih Enak di Pusat atau di Bawah Pusat ?

Mohon maaf sebelumnya, mungkin judul tulisan ini tekesan porno. Tulisan ini tidak di arahkan untuk membahas hal-hal yang pornografi sebagaimana judulnya. Judul tulisan ini terinspirasi dari gagasan yang sedang digodok di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyangkut status kepegawaian guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sejak beberapa waktu yang lalu melakukan pembahasan dan pengkajian mengenai pengelolaan guru. Sekarang kegiatan tersebut sudah berada pada tahap perampungan (Harian Lombok Post, 1 Desember 2011). Pada prinsipnya, pembahasan dan pengkajian tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kebijakan apakah pengelolaan guru tetap dilakukan oleh pemerintah daerah atau diambil alih kembali oleh pemerintah pusat. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, setelah otonomi daerah pengelolaan guru dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten. Pengelolaan guru di tingkat kabupaten dipandang kurang efektif dan kurang mendukung meningkatan kualitas pendidikan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Persoalan yang dianggap menghambat, misalnya tentang pengangkatan dan penempatan guru yang tidak merata, rekrutmen kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, rendahnya dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan kompetensi guru, pengelolaan dan pengembangan pendidikan yang tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan, penyelenggaraan evaluasi pendidikan (ujian nasional) yang tidak jujur dan bertanggung jawab, dan lain-lainnya. Beberapa kelemahan di atas, mendorong pemerintah pusat untuk mengkaji ulang pengelolaan guru, dan dipertimbangkan untuk ditarik kembali menjadi pegawai pusat. Gagasan ini tentu saja ada plus dan minusnya. Dengan pengambil alihan pengelolaan guru, pemerintah pusat dipandang lebih bisa menjamin kualitas (mutu) guru dan pendidikan, dapat mengontrol dan mengawasi guru dan mutu pendidikan secara menyeluruh (nasional), lebih dapat mengembangkan profesionalisme guru, mengurangi atau meniadakan interpensi pemerintah daerah terhadap pendidikan, dan lain-lainnya. Penarikan guru menjadi pegawai pusat, berarti juga akan memperpanjang birokrasi dalam bidang pendidikan, kebijakan-kebijakan pusat tidak dapat disosialisasikan dan dilaksanakan dengan cepat sesuai mekanisme yang ada, belum dapat sepenuhnya menjamin terjadinya perlakuaan yang adil dan merata dari pemerintah pusat terhadap semua satuan pendidikan seperti terjadi pada masa Orde Baru, dan sebagainya. Pelus dan minus pengelolaan guru oleh pemerintah pusat, memang harus dikaji secara matang sebelum ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, sehingga tidak menimbulkan masalah (dampak negatif) yang lebih besar di kemuadian hari. Tulisan ini hanya merupakan kajian yang sangat sederhana, tidak mendalam, menyentuh permukaan saja, dan bahkan mungkin para pembaca memandangnya sangat lemah. Tetapi berdasarkan pengalaman pribadi, kayaknya lebih enak pengelolaan guru oleh pemerintah pusat. Bagaimana dengan Anda ? Jerowaru Lombok Timur, 1 Desember 2011.
Mohon maaf sebelumnya, mungkin judul tulisan ini tekesan porno. Tulisan ini tidak di arahkan untuk membahas hal-hal yang pornografi sebagaimana judulnya. Judul tulisan ini terinspirasi dari gagasan yang sedang digodok di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyangkut status kepegawaian guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sejak beberapa waktu yang lalu melakukan pembahasan dan pengkajian mengenai pengelolaan guru. Sekarang kegiatan tersebut sudah berada pada tahap perampungan (Harian Lombok Post, 1 Desember 2011). Pada prinsipnya, pembahasan dan pengkajian tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kebijakan apakah pengelolaan guru tetap dilakukan oleh pemerintah daerah atau diambil alih kembali oleh pemerintah pusat. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, setelah otonomi daerah pengelolaan guru dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten. Pengelolaan guru di tingkat kabupaten dipandang kurang efektif dan kurang mendukung meningkatan kualitas pendidikan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Persoalan yang dianggap menghambat, misalnya tentang pengangkatan dan penempatan guru yang tidak merata, rekrutmen kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, rendahnya dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan kompetensi guru, pengelolaan dan pengembangan pendidikan yang tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan, penyelenggaraan evaluasi pendidikan (ujian nasional) yang tidak jujur dan bertanggung jawab, dan lain-lainnya. Beberapa kelemahan di atas, mendorong pemerintah pusat untuk mengkaji ulang pengelolaan guru, dan dipertimbangkan untuk ditarik kembali menjadi pegawai pusat. Gagasan ini tentu saja ada plus dan minusnya. Dengan pengambil alihan pengelolaan guru, pemerintah pusat dipandang lebih bisa menjamin kualitas (mutu) guru dan pendidikan, dapat mengontrol dan mengawasi guru dan mutu pendidikan secara menyeluruh (nasional), lebih dapat mengembangkan profesionalisme guru, mengurangi atau meniadakan interpensi pemerintah daerah terhadap pendidikan, dan lain-lainnya. Penarikan guru menjadi pegawai pusat, berarti juga akan memperpanjang birokrasi dalam bidang pendidikan, kebijakan-kebijakan pusat tidak dapat disosialisasikan dan dilaksanakan dengan cepat sesuai mekanisme yang ada, belum dapat sepenuhnya menjamin terjadinya perlakuaan yang adil dan merata dari pemerintah pusat terhadap semua satuan pendidikan seperti terjadi pada masa Orde Baru, dan sebagainya. Pelus dan minus pengelolaan guru oleh pemerintah pusat, memang harus dikaji secara matang sebelum ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, sehingga tidak menimbulkan masalah (dampak negatif) yang lebih besar di kemuadian hari. Tulisan ini hanya merupakan kajian yang sangat sederhana, tidak mendalam, menyentuh permukaan saja, dan bahkan mungkin para pembaca memandangnya sangat lemah. Tetapi berdasarkan pengalaman pribadi, kayaknya lebih enak pengelolaan guru oleh pemerintah pusat. Bagaimana dengan Anda ? Jerowaru Lombok Timur, 1 Desember 2011.