Sabtu, 03 Desember 2011

PENGEMBANGAN KEMAMPUAN MANAJERIAL KEPALA SEKOLAH MELALUI PELATIHAN PELATIH PENGEMBANGAN SEKOLAH TERPADU AUSTRALIA INDONESIA BASIC EDUCATON PROGRAM ( AIBEP ) BAGI KEPALA SMP NEGERI 4 JEROWARU

A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Tulisan ini merupakan salah satu pengalaman konkrit dalam mengikuti kegitan pengembangan diri berkelanjutan melalui pelatihan. Penulis mencoba mengangkatnya dengan maksud untuk berbagi pengalaman dalam mengelola pendidikan atau untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah di satuan pendidikan ke arah yang lebih baik. Tulisan ini juga sekaligus dapat dijadikan salah satu model penyusunan  laporan pengembangan diri berkelanjutan bagi kepala sekolah.
Kepla Sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, dituntut untuk memiliki kemampuan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, disebutkan ada lima kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah, yaitu : (1) kompetensi kepribadian; (2) kompetensi manajerial; (3) kompetensi kewirausahaan; (4) kompetensi supervisi; dan (5) kompetensi sosial. Dari sejumlah kompetensi tersebut, dalam tulisan ini sesuai dengan judulnya dibatasi pada kajian kompetensi kepala sekolah di bidang manajerial.  Ruang lingkup tugas manajerial kepala sekolah, sebagaimana dikemukakan oleh Mulyasa (2010 : 23), bahwa :
Tugas manajerial ini meliputi aktivitas sebagai berikut : a) Menyusun rencana pengembangan sekolah (RPS); b) Mengelola program pembelajaran; c) Mengelola kesiswaan; d) Mengelola sarana dan prasarana; e) Mengelola personal sekolah; f) Mengelola keuangan sekolah; g) Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat; h) Mengelola administrasi sekolah; i) Mengelola sistem informasi sekolah; j) Mengevaluasi program sekolah; dan k) Memimpin sekolah.

Dengan demikian, tugas kepala sekolah dalam bidang manajerial berkaitan dengan manajemen sekolah. Manajemen pendidikan tersebut, mencakup proses “perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pergerakan (actuating), dan pengawasan (controlling) sebagai suatu proses untuk menjadikan visi menjadi aksi” (Mulyasa, 2004 : 7).
Sedangkan kompetensi manajerial kepala sekolah, diatur dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007, meliputi :
(a) Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan; (b) Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan; (c) Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal; (d) Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif; (e) Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; (f) Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; (g) Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; (h) Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah; (i) Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik; (j) Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; (k) Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; (l) Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah; (m) Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah; (n) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan; (o) Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah; dan (p) Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

Pelaksanakan tugas pokok manajerial kepala sekolah di satuan pendidikan sebagai suatu sistem organisasi, dimaksudkan untuk mencapai tujuan, yaitu untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan yang dipimpinnya. Karena “upaya peningkatan mutu pendidikan erat kaitannya dengan kemampuan manajerial kepala sekolah” (Agustina, 2009 : 176). Dengan demikian, “keberhasilan peningkatan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab kepala sekolah” (Sudrajad, 2004 : 9).  Oleh karena itu, dibutuhkan adanya pelaksanan tugas kepala sekolah di bidang manajerial secara profesional. Ini akan menentukan pelaksanaan fungsi kepala sekolah dengan baik. “Dalam pradigma baru manajemen pendidikan, sedikitnya kepala sekolah harus mampu berfungsi sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, motivator (EMASLIM)” (Mulyasa, 2004 : 98).
Untuk dapat menjadi kepala sekolah yang profesional, harus memiliki komitmen “untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya” (Saud, 2009 : 7). Ini berarti, setiap kepala sekolah dituntut untuk meningkatkan kemampuan manajerialnya secara berkesinambungan, serta melaksanakan tugas dan fungsinya dengan strategi yang tepat.
Tuntutan pengembangan kemamuan manajerial kepala sekolah menjadi dibutuhkan, sehubungan dengan keterbatasan yang ada pada diri sebagai manusia. Pengakuan diri ini diperlukan, mengingat manusia bukan mahluk yang serba bisa. Apalagi menurut Mulyasa (2004 : 73), bahwa “tidak semua kepala sekolah memiliki wawasan yang cukup memadai untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah”.
Kemampuan manajerial kepala sekolah semakin penting untuk ditingkatkan “sejalan dengan semakin kompeleksnya tuntutan tugas kepala sekolah, yang menghendaki dukungan kinerja yang semakin efektif dan efesien. Di samping itu, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang diterapkan dalam kegiatan pendidikan di sekolah juga cenderung bergerak maju semakin pesat sehingga menuntut penguasaan secara profesional” (Mulyasa, 2004 : 25).
Perkembangan yang semakin maju tersebut, mendorong perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Kebutuhan yang makin meningkat itu, memicu semakin banyaknya tuntutan peserta didik yang harus dipenuhi untuk dapat memenangkan persaingan di masyarakat. Dengan kemampuan manajerial yang kuat, kepala sekolah akan dapat memenuhi tuntan kebutuhan tersebut. 
Menyadari hal di atas, pengembangan kemampuan manajerial kepala sekolah merupakan kebutuhan yang bersifat mendesak untuk segera dipenuhi dan diasah secara berkelanjutan. Pengembangan kemampuan tersebut, bisa dilakukan melalui “pendidikan dan pelatihan fungsional” (Kemendiknas, 2011 : 5).  Model peningkatan kemampuan manajerial ini, merupakan tindakan yang “dianggap efektif” (Agustina, 2009 : 114). Dampak dari hasil kegiatan peningkatan kemampuan yang diikuti atau dilaksanakan, terlihat dari pemanfaatan kemampuan yang telah diperoleh. Implementasi dari hasil pengembangan kemampuan tersebut, merupakan tujuan dan sasaran terpenting dari suatu kegiatan pengembangan diri. Karena “pengembangan SDM tidak hanya sekedar meningkatkan kemampuan, tetapi juga menyangkut pemanfaatan kemampuan tersebut” (Mulyasa, 2004 : 23).
Berdasarkan uraian di atas, penulis mencoba untuk memaparkan kegiatan pengembangan kemampuan manajerial yang pernah diikuti, melalui model Pelatihan Pelatih (TOT) Pengembangan Sekolah Terpadu yang difasilitasi oleh Australia Indonesia Basic Education Program (AIBEP).

2.      Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu pelaksanaan Pelatihan Pelatih (TOT) Pengembangan Sekolah Terpadu  atau Whole School Development (WSD), berlangsung antara bulan Juli 2007 – Januari 2010, terdiri dari tujuh seri, yaitu : (1) Seri Sosialisasi, tanggal 15 - 17 Juni 2007; (2) Seri A, tanggal 27 Nopember - 1 Desember 2007; (3) Seri B, tanggal 14 - 18 Desember 2007; (4) Seri C, tanggal 2 - 6 Maret 2008; (5) Seri D, tanggal 6 – 10 April 2008; (6) Seri E, tanggal 8 – 12 Juni 2008; dan (7) Seri Tambahan, tanggal 21 – 23 Januari 2010.

3.      Tujuan dan Lama Penyelenggaraan Kegiatan
a)      Tujuan Mengikuti Kegiatan
Memiliki kemampuan dalam mengelola dan melaksanakan manajemen pendidikan secara efektif dan efesien untuk meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
b)      Lama Penyelenggaraan Kegiatan
Kegitan sosialisasi selama 3 hari (22 jam), kegiatan inti (seri A – E) selama 25 hari (180 jam), dan seri tambahan selama 3 hari (22 jam). Jumlah keseluruhan, yaitu selama 31 hari (224 jam).
c)      Penyelenggaraan Kegiatan
Pelatihan Pelatih (TOT) Pengembangan Sekolah Terpadu  atau Whole School Development (WSD)  diselenggarakan oleh Australia Indonesia Basic Education Program (AIBEP), bertempat di Hotel Padma Legian Kuta Bali untuk Seri Sosialisasi, dan Seri A – E bertempat di Hotel Jayakarta Senggigi Lombok Barat Nusa Tenggara Barat, serta Seri Tambahan di Hotel Sentosa Senggigi. Pelatih (tutor, nara sumber) terdiri dari adviser nasional. Sedangkan peserta berasal dari unsur kepala sekolah, guru, komite sekolah (ketua) dan pengawas pendidikan (pengawas pembina) dari Unit Sekolah Baru (USB) yang dibangun oleh AIBEB di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Bali. Pelatihan dilaksanakan dengan strategi dan metode diskusi, ceramah bervariasi, tanya jawab, dokumentasi, ujuk kerja, prsentasi, studi mandiri terbimbing, observasi/kunjungan lapangan, wawancara, dan rekreasi.

B.     ISI KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
  1. Urain Rinci Tujuan Kegiatan
a)      Seri Sosialisasi, bertujuan untuk memahami kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang pendidikan dewasa ini.
b)      Seri A, bertujuan untuk memahami tentang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
c)      Seri B, bertujuan untuk memahami tentang penyusun dan mengembangkan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
d)     Seri C, bertujuan untuk memahami tentang langkah-langkah penyusunan dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
e)      Seri D, bertujuan untuk memahami tentang arti penting partisipasi masyarakat (PSM), komite sekolah, serta langkah-langkah penyusunan program kerja komite sekolah..
f)       Seri E, bertujuan untuk memahami arti dan kegunaan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap seluruh program kerja sekolah serta langkah-langkah penyusunan monev.
g)      Seri Tambahan, bertujuan untuk memahami tentang manajemen pengelolaan aset sekolah dan langkah-langkah penyusunan perencanaannya.

2.      Isi Materi Kegiatan dan Uraian Kesesuaiannya
a)      Isi Materi Pelatihan
1)      Materi Seri Sosialisasi, terdiri dari : Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), semua Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang menyangkut SNP yang sudah diterbitkan, Renstra Depdiknas, dan otonomi daerah.
2)      Materi pelatihan Seri A, mencakup : Informasi, pengetahuan dan wawasan yang bersifat mendasar tentang upaya mewujudkan sekolah yang berkualitas, melalui pembinaan materi  SNP, dan MBS. Secara terperinci materi pelatihan, meliputi : (a) review dan overview; (b) pilar-pilar sekolah efektif; (c) MBS dan studi mandiri terbimbingnya; (d) pembelajaran efektif (Contextual Teaching and Learning /CTL); (e) PSM; (e) membangun tim yang handal; (f) SNP dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta studi mandiri terbimbingnya; (g) gender dalam pendidikan; (h) pendidikan inklusif; (i) kebijakan dan program pendidikan non formal informal (PNFI); (j) keterampilan kepemimpinan; dan (k) Rencana tindak lanjut (RTL) dan evaluasi.
3)      Materi pelatihan Seri B, mencakup : Proses penyusunan RPS (RKAS) dan pembimbingan secara bertahap dan terstruktur dalam melaksanakan penyusunan RKAS.  Secara terperinci materi pelatihan, meliputi : (a) review dan overview; (b) renstra dinas pendidikan; (c) materi dan penyusunan RPS; (d) manajemen sekolah responsif gender dan pendidikan inklusif; (e) studi mandiri terbimbing tentang visi, misi dan tujuan sekolah; (f) pengenalan, analisis instrumen, praktek, dan pelaporan Evaluasi Diri Sekolah (EDS); (g) penyusunan RKS berdasarkan EDS; (h) penyusunan program dan anggaran; (i) monev; dan RTL dan evaluasi.
4)      Materi pelatihan Seri C, mencakup : Tahapan penyusunan KTSP dan pembimbingan melakukan identifikasi, analisis, dan merumuskan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk melengkapi komponen-komponen dan dokumen KTSP. Secara terperinci materi pelatihan, meliputi : (a) review dan overview; (b) reveiw RKS; (c) pengembangan KTSP dan studi mandiri terbimbingnya; (d) kurikulum fleksibel; (e) pengembangan mulok dan pengembangan diri; (f) penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), penyusunan silabus dan Rencana Program Pembelajaran (RPP); (g) penilaian hasil belajar; dan (h) RTL dan evaluasi.
5)      Materi pelatihan Seri D, mencakup : Pelibatan dan pemberdayaan komponen-komponen penting masyarakat dalam program dan kegiatan sekolah, khususnya organisasi komite sekolah. Secara terperinci materi pelatihan, meliputi : (a) review dan overview; (b) review KTSP (dokumen 1 dan 2); (c) PSM dan komite sekolah dan studi mandiri terbimbingnya; (d) pembentukan paguyuban kelas; (e) pelibatan dan penggalangan dana; (f) pendataan sosial ekonomi; (g) analisis kondisi dan masalah sekolah; (h) keterampilan bernegosiasi; (i) penyusunan program komite sekolah; dan (j) RTL dan evaluasi.
6)      Materi pelatihan Seri E, mencakup : Kegiatan menyusun instrumen monev program sekolah, dan kegiatan praktek pembelajaran dan penerapan instrumen monev MBS. Secara terperinci materi pelatihan, meliputi : (a) review dan overview; (b) review program komite sekolah; (c) menciptakan sekolah aman, nyaman dan disiplin, serta studi mandiri terbimbingnya; (d) menciptakan sekolah sehat; (e) supervisi pembelajaran; (f) penyusunan instrumen monev; (g) penyempurnaan penyusunan RPP dan intsrumen monev; (h) real teaching; (i) diskusi hikmah real teaching dan hasil kunjungan ke sekolah; dan (j) RTL dan evaluasi.
7)      Materi Seri Tambahan, terdiri dari : Manajemen pengelolaan aset sekolah dan perencanaannya.
b)      Uraian Kesesuaian Materi Pelatihan
Pada umumnya materi-materi pelatihan sesuai asapek-aspek tugas dan fungsi serta kompetensi kepala sekolah di bidang manajerial, sebagaimana telah diuraikan pada bagian pendahuluan. Sedangkan materi-materi yang dirasa kurang sesuai adalah yang menyangkut pendidikan non formal informal, seperti pendidikan inklusif. Materi-materi ini bukan merupakan tanggung jawab sekolah formal tingkat SMP umum untuk mengembangkannya, tetapi sangat berguna untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan.
Materi pelatihan diberikan dalam bentuk teori, serta dikembangkan melalui kegiatan peraktek langsung melalui penyusunan program-program kerja sekolah serta kunjungan lapangan ke sekolah-sekolah yang sudah maupun belum melaksanaan program-program kerja sekolah yang tercakup dalam meteri pelatihan. Sehingga diperoleh, baik pemahaman konsep maupun pengalaman secara sistematis dan praktis (empirik) Dengan demikian tahapan-tahapan (proses) yang ada dalam manajemen sekolah (MBS) dari kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, memimpin, dan mengendalikan (mengawasi), dilalui dalam kegiatan pelatiham tersebut.

  1. Tindak Lanjut Hasil Kegiatan
Tindak lanjut dari kegiatan yang diikuti, telah mulai dilakukan sejak selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan pada seri A, dan berlanjut sampai dengan setelah seri E. Setiap selesai kegiatan pada satu seri, peserta diberikan tugas untuk dikembangkan di satuan pendidikan. Tugas tersebut kemudian direview dalam seri berikutnya. Bentuk tindak lanjut yang dilakukan, diawali dengan memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada warga sekolah, anggota komite sekolah, perwakilan orang tua siswa dan tokoh setempat (tokoh agama dan tokoh masyarakat). Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan program kerja yang menjadi tugas yang harus diselesaikan. Proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan stakeholder tersebut, dan di bawah pembinaan pengawas pembina.
Dari proses yang telah dilakukan itu, telah dapat dihasilkan beberapa dokumen penting sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, meliputi : (1) Visi dan misi sekolah; (2) RPS yang disusun untuk jangka waktu 4 tahun, dan rencana operasional (renop) 1 tahun; (3) KTSP disusun secara lengkap mencakup dokumen 1 dan 2; (4) Program kerja komite sekolah dalam rangka melibatkan PSM di sekolah; (5) Program monev untuk mengevaluasi keterlaksanaan seluruh program di sekolah; (6) Program-program turunan dari ke lima  bidang di atas; dan (7) regulasi sekolah, peraturan akademik, kode etik sekolah, termasuk di dalamnya tata tertib sekolah untuk memberdayakan tenaga pendidik dan kependidikan serta peserta didik. Program yang dihasilkan itu, mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2008/2009. Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada, telah dilakukan revisi untuk penyesuain, misalnya : (1) pengembangan model RPS menjadi RKAS dan model Renop menjadi RKT; (2) pengembangan kurikulum, dari model KTSP menjadi model kurikulum sekolah; dan (3) pengembangan monev, dari model laporan akhir program tahunan menjadi model EDS.

  1. Dampak Kegiatan Pengembangan Diri
a)      Dampak bagi kepala sekolah :
1)      Memperoleh pemahaman konsep dan pengalaman emperik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
2)      Mengetahui dan menerapkan langkah-langkah memberdayakan warga sekolah dan stakeholder melalui tindakan sosialisasi, pelatihan dan secara partisipatif menyusun berbagai bentuk program kerja sekolah yang sangat dibutuhkan, serta melalui regulasi dan peraturan akademik yang ada di sekolah.
3)      Mengetahui dan menerapkan strategi menggerakkan PSM melalui komite sekolah. Dalam batas-batas yang wajar dilakukan melalui pelaksanaan program jimpitan beras dan tabungan akherat (tabah) dan kemitraan sekolah.
b)      Dampak bagi guru :
1)      Guru dilibatkan langsung dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik yang diselenggarakan oleh AIBEP maupun yang dilaksanakan di tingkat sekolah seiring dengan penyusunan program kerja sekolah maupun setelah itu. Sehingga mereka juga memperoleh pemahaman konsep dan empirik.
2)      Guru memiliki program pembelajaran operasional yang mereka susun sendiri.
3)      Guru termotivasi untuk melaksanakan pembelajaran CTL yang diperoleh dari pelatihan.
4)      Guru memanfaatkan TIK dalam pebelajaran, setelah disediakan fasilitas jaringan komputer dan pelatihan penguasaan TIK di sekolah melalui PSM dan kemitraan sekolah.
c)      Dampak bagi peserta didik :
1)      Model pembelajaran CTL yang diterapkan oleh guru, memotivasi peserta didik untuk lebih aktif dalam pembelajaran, yang setidaknya dapat diketahui dari hasil penugasan dan pajangan hasil tugas yang diberikan oleh gurunya.
2)      Peserta didik berkompetensi secara sehat dalam meraih prestasi, sehingga setiap pembagian raport terdapat perbedaan tingkat juara (rangking) kelas.
3)      Terdapat berbagai macam pilihan pengembangan diri yang dikembangkan sekolah untuk dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhannya.
4)      Melalui pengembangan diri, peserta didik diarahkan untuk memperoleh nilai-nilai positif guna menunjang kehidupan mereka, misalnya melalui kegiatan keagamaan (imtaq, bimbingan membaca Al-Qur’an dan tabah), kegiatan kepramukaan, kegiatan olahraga prestasi, kegiatan percetakan batako, dan kegiatan kesenian.
d)     Dampak bagi sekolah :
1)      Sekolah memiliki tim kerja yang berfungsi aktif, misalnya tim pengembang RKAS dan tim pengembang kurikulum sekolah.
2)      Terdapat kerja sama sekolah dengan lembaga di luar sekolah, misalnya dilakukan dengan : (1) Camat Jerowaru untuk memperoleh pinjaman penggunaan fasilitas olahraga, (2) Puskesmas Jerowaru untuk memperoleh pelayanan kesehatan; (3) UD Lestrasi dalam hubungannya dengan fasilitas TIK; (4) WP3LS untuk peningkatan profesionalisme guru; dan (5) OneDollarForMusic untuk pelatihan musik bagi pesrta didik.
3)      Sekolah juga telah memiliki jaringan informasi.
4)      Terjadi peningkatan prestasi akademik maupun non akademik yang diperoleh sekolah, rata-rata di tingkat kecamatan.
5)      Sekolah dapat mengembangkan lingkungannya, seperti adanya pengamanan  ruang-ruang vital dengan trali, dan tembok permanen batas halaman sekolah, yang dibiayai melalui PSM.
Apa yang telah diraih tersebut belum maksimal, bahkan masih perlu ditingkatkan dan dikembangkan lebih lanjut. Seperti jaringan komputer, penembokan dan pengembangan kompetensi guru dan peserta didik. Dan tidak semua kemampuan yang telah diperoleh dalam pelatihan, serta yang dituangkan dalam program sekolah dapat dilaksanakan. Dalam pelaksanaan program terdapat beberapa kendala, antara lain :
1)      Kemampuan dan wawasan masih terbatas untuk dapat menjadikan visi menjadi aksi secara optimal.
2)      Personalia di tingkat satuan pendidikan tidak semuanya dapat memberikan dukungan secara penuh, ada di antara mereka yang lebih menonjolkan hak dari pada kewajiban.
3)      PSM belum dapat digalakkan secara optimal, karena adanya keterbatasan dan pembatasan. Adanya penafsiran yang keliru tentang kebijakan “sekolah gratis”, serta letak sekolah berada di wilayah tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat rata-rata rendah.
4)      Pemerintah belum memberikan fasilitas secara merata sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
5)      Kesempatan mengikuti pelatihan di luar sekolah yang difasilitasi oleh pemerintah kurang. Penyelenggaraan di tingkat kabupaten, justru pendanaannya lebih banyak berasal dari sekolah-sekolah dalam bentuk dana gotong royong.

C.    PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas, dapat dirumuskan kesimpulan bahwa strategi dan metode (model) penyelenggaraan pelatihan yang dilaksanakan oleh AIBEP dapat mengembangkan kemampuan manajerial kepala sekolah di SMP Negeri 4 Jerowaru, baik secara koseptual maupun emperik. Pengembangan kemampuan manajerial kepala sekolah dilakukan melalui proses merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, memimpin, dan mengendalikan (mengawasi). Model pengembangan kemampuaan itu telah berdampak positif juga bagi guru, peserta didik maupun sekolah. Guru dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya dalam pembelajaran, peserta didik dapat mengembangkan dirinya ke arah yang lebih baik, serta sekolah telah memiliki program kerja dan fasilitas yang semula tidak dimiliki. Sehingga terjadi peningkatan kualitas pendidikan, walaupun belum maksimal atau perkembangannya tergolong kecil. Peningkatan pengelolaan pendidikan tersebut, didorong juga oleh adanya dukungan dari masyarakat (PSM) dan kemitraan sekolah.
Untuk menuju peningkatan pengelolaan pendidikan ke arah yang lebih tinggi, diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan di luar sekolah yang melibatkan lebih banyak guru, dengan strategi dan metode yang bermakna. Di samping itu, makna dari “sekolah gratis” perlu diluruskan dan di tempatkan pada konteks yang sebenarnya, serta pemberian fasilitas pendidikan (sekolah) oleh pemerintah hendaknya secara merata dan berkeadilan.

DAFTAR PUSTAKA
Agustina, Iyus M, 2009, “Pengembangan Kemampuan Manajerial Kepala Sekolah Melalui Pendidikan dan Pelatihan Bagi Kepala SMA Wilayah Kepengawasan I Kota Bandung”, dalam Prof. Dr. H.E. Mulyasa, M.Pd. (2010), Penelitian Tindakan Sekolah Meningkatkan Produktifitas Sekolah, Penerbit : PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

AIBEP, 2007, Modul Pelatihan Pelatih (TOT) Pengembangan Sekolah Terpadu (PST)/Whole Shool Development (WSD) Seri Sosialisasi, Seri A, Seri B, Seri C, Seri D, Seri E, dan Seri Tambahan, Australia Indonesia Partnership, Jakarta.

Kemendiknas, 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta.

                     , 2011, Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional 2011, Kemendiknas Deriktorat Pendidikan Dasar, Jakarta.

Mulyasa, E, 2004, Menjadi Kepala Sekolah Profesional dalam Konteks Menyukseskan MBS dan KBK, Penerbit : PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

               , H.E, 2010, Penelitian Tindakan Sekolah Meningkatkan Produktivitas Sekolah, Penerbit : PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

Saud, Udin Syaefudin, 2009, Pengembangan Profesi Guru, Penerbit : CV Alfabeta, Bandung.

Suderadjat, Hari, 2004, Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Pembaharuan Pendidikan dalam Undang-undang Sisdiknas 2003, Penerbit : CV Cipta Cekas Grafika, Bandung.
A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Tulisan ini merupakan salah satu pengalaman konkrit dalam mengikuti kegitan pengembangan diri berkelanjutan melalui pelatihan. Penulis mencoba mengangkatnya dengan maksud untuk berbagi pengalaman dalam mengelola pendidikan atau untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah di satuan pendidikan ke arah yang lebih baik. Tulisan ini juga sekaligus dapat dijadikan salah satu model penyusunan  laporan pengembangan diri berkelanjutan bagi kepala sekolah.
Kepla Sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, dituntut untuk memiliki kemampuan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, disebutkan ada lima kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah, yaitu : (1) kompetensi kepribadian; (2) kompetensi manajerial; (3) kompetensi kewirausahaan; (4) kompetensi supervisi; dan (5) kompetensi sosial. Dari sejumlah kompetensi tersebut, dalam tulisan ini sesuai dengan judulnya dibatasi pada kajian kompetensi kepala sekolah di bidang manajerial.  Ruang lingkup tugas manajerial kepala sekolah, sebagaimana dikemukakan oleh Mulyasa (2010 : 23), bahwa :
Tugas manajerial ini meliputi aktivitas sebagai berikut : a) Menyusun rencana pengembangan sekolah (RPS); b) Mengelola program pembelajaran; c) Mengelola kesiswaan; d) Mengelola sarana dan prasarana; e) Mengelola personal sekolah; f) Mengelola keuangan sekolah; g) Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat; h) Mengelola administrasi sekolah; i) Mengelola sistem informasi sekolah; j) Mengevaluasi program sekolah; dan k) Memimpin sekolah.

Dengan demikian, tugas kepala sekolah dalam bidang manajerial berkaitan dengan manajemen sekolah. Manajemen pendidikan tersebut, mencakup proses “perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pergerakan (actuating), dan pengawasan (controlling) sebagai suatu proses untuk menjadikan visi menjadi aksi” (Mulyasa, 2004 : 7).
Sedangkan kompetensi manajerial kepala sekolah, diatur dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007, meliputi :
(a) Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan; (b) Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan; (c) Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal; (d) Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif; (e) Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; (f) Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; (g) Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; (h) Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah; (i) Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik; (j) Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; (k) Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; (l) Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah; (m) Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah; (n) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan; (o) Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah; dan (p) Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

Pelaksanakan tugas pokok manajerial kepala sekolah di satuan pendidikan sebagai suatu sistem organisasi, dimaksudkan untuk mencapai tujuan, yaitu untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan yang dipimpinnya. Karena “upaya peningkatan mutu pendidikan erat kaitannya dengan kemampuan manajerial kepala sekolah” (Agustina, 2009 : 176). Dengan demikian, “keberhasilan peningkatan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab kepala sekolah” (Sudrajad, 2004 : 9).  Oleh karena itu, dibutuhkan adanya pelaksanan tugas kepala sekolah di bidang manajerial secara profesional. Ini akan menentukan pelaksanaan fungsi kepala sekolah dengan baik. “Dalam pradigma baru manajemen pendidikan, sedikitnya kepala sekolah harus mampu berfungsi sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, motivator (EMASLIM)” (Mulyasa, 2004 : 98).
Untuk dapat menjadi kepala sekolah yang profesional, harus memiliki komitmen “untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya” (Saud, 2009 : 7). Ini berarti, setiap kepala sekolah dituntut untuk meningkatkan kemampuan manajerialnya secara berkesinambungan, serta melaksanakan tugas dan fungsinya dengan strategi yang tepat.
Tuntutan pengembangan kemamuan manajerial kepala sekolah menjadi dibutuhkan, sehubungan dengan keterbatasan yang ada pada diri sebagai manusia. Pengakuan diri ini diperlukan, mengingat manusia bukan mahluk yang serba bisa. Apalagi menurut Mulyasa (2004 : 73), bahwa “tidak semua kepala sekolah memiliki wawasan yang cukup memadai untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah”.
Kemampuan manajerial kepala sekolah semakin penting untuk ditingkatkan “sejalan dengan semakin kompeleksnya tuntutan tugas kepala sekolah, yang menghendaki dukungan kinerja yang semakin efektif dan efesien. Di samping itu, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang diterapkan dalam kegiatan pendidikan di sekolah juga cenderung bergerak maju semakin pesat sehingga menuntut penguasaan secara profesional” (Mulyasa, 2004 : 25).
Perkembangan yang semakin maju tersebut, mendorong perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Kebutuhan yang makin meningkat itu, memicu semakin banyaknya tuntutan peserta didik yang harus dipenuhi untuk dapat memenangkan persaingan di masyarakat. Dengan kemampuan manajerial yang kuat, kepala sekolah akan dapat memenuhi tuntan kebutuhan tersebut. 
Menyadari hal di atas, pengembangan kemampuan manajerial kepala sekolah merupakan kebutuhan yang bersifat mendesak untuk segera dipenuhi dan diasah secara berkelanjutan. Pengembangan kemampuan tersebut, bisa dilakukan melalui “pendidikan dan pelatihan fungsional” (Kemendiknas, 2011 : 5).  Model peningkatan kemampuan manajerial ini, merupakan tindakan yang “dianggap efektif” (Agustina, 2009 : 114). Dampak dari hasil kegiatan peningkatan kemampuan yang diikuti atau dilaksanakan, terlihat dari pemanfaatan kemampuan yang telah diperoleh. Implementasi dari hasil pengembangan kemampuan tersebut, merupakan tujuan dan sasaran terpenting dari suatu kegiatan pengembangan diri. Karena “pengembangan SDM tidak hanya sekedar meningkatkan kemampuan, tetapi juga menyangkut pemanfaatan kemampuan tersebut” (Mulyasa, 2004 : 23).
Berdasarkan uraian di atas, penulis mencoba untuk memaparkan kegiatan pengembangan kemampuan manajerial yang pernah diikuti, melalui model Pelatihan Pelatih (TOT) Pengembangan Sekolah Terpadu yang difasilitasi oleh Australia Indonesia Basic Education Program (AIBEP).

2.      Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu pelaksanaan Pelatihan Pelatih (TOT) Pengembangan Sekolah Terpadu  atau Whole School Development (WSD), berlangsung antara bulan Juli 2007 – Januari 2010, terdiri dari tujuh seri, yaitu : (1) Seri Sosialisasi, tanggal 15 - 17 Juni 2007; (2) Seri A, tanggal 27 Nopember - 1 Desember 2007; (3) Seri B, tanggal 14 - 18 Desember 2007; (4) Seri C, tanggal 2 - 6 Maret 2008; (5) Seri D, tanggal 6 – 10 April 2008; (6) Seri E, tanggal 8 – 12 Juni 2008; dan (7) Seri Tambahan, tanggal 21 – 23 Januari 2010.

3.      Tujuan dan Lama Penyelenggaraan Kegiatan
a)      Tujuan Mengikuti Kegiatan
Memiliki kemampuan dalam mengelola dan melaksanakan manajemen pendidikan secara efektif dan efesien untuk meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
b)      Lama Penyelenggaraan Kegiatan
Kegitan sosialisasi selama 3 hari (22 jam), kegiatan inti (seri A – E) selama 25 hari (180 jam), dan seri tambahan selama 3 hari (22 jam). Jumlah keseluruhan, yaitu selama 31 hari (224 jam).
c)      Penyelenggaraan Kegiatan
Pelatihan Pelatih (TOT) Pengembangan Sekolah Terpadu  atau Whole School Development (WSD)  diselenggarakan oleh Australia Indonesia Basic Education Program (AIBEP), bertempat di Hotel Padma Legian Kuta Bali untuk Seri Sosialisasi, dan Seri A – E bertempat di Hotel Jayakarta Senggigi Lombok Barat Nusa Tenggara Barat, serta Seri Tambahan di Hotel Sentosa Senggigi. Pelatih (tutor, nara sumber) terdiri dari adviser nasional. Sedangkan peserta berasal dari unsur kepala sekolah, guru, komite sekolah (ketua) dan pengawas pendidikan (pengawas pembina) dari Unit Sekolah Baru (USB) yang dibangun oleh AIBEB di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Bali. Pelatihan dilaksanakan dengan strategi dan metode diskusi, ceramah bervariasi, tanya jawab, dokumentasi, ujuk kerja, prsentasi, studi mandiri terbimbing, observasi/kunjungan lapangan, wawancara, dan rekreasi.

B.     ISI KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
  1. Urain Rinci Tujuan Kegiatan
a)      Seri Sosialisasi, bertujuan untuk memahami kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang pendidikan dewasa ini.
b)      Seri A, bertujuan untuk memahami tentang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
c)      Seri B, bertujuan untuk memahami tentang penyusun dan mengembangkan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
d)     Seri C, bertujuan untuk memahami tentang langkah-langkah penyusunan dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
e)      Seri D, bertujuan untuk memahami tentang arti penting partisipasi masyarakat (PSM), komite sekolah, serta langkah-langkah penyusunan program kerja komite sekolah..
f)       Seri E, bertujuan untuk memahami arti dan kegunaan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap seluruh program kerja sekolah serta langkah-langkah penyusunan monev.
g)      Seri Tambahan, bertujuan untuk memahami tentang manajemen pengelolaan aset sekolah dan langkah-langkah penyusunan perencanaannya.

2.      Isi Materi Kegiatan dan Uraian Kesesuaiannya
a)      Isi Materi Pelatihan
1)      Materi Seri Sosialisasi, terdiri dari : Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), semua Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang menyangkut SNP yang sudah diterbitkan, Renstra Depdiknas, dan otonomi daerah.
2)      Materi pelatihan Seri A, mencakup : Informasi, pengetahuan dan wawasan yang bersifat mendasar tentang upaya mewujudkan sekolah yang berkualitas, melalui pembinaan materi  SNP, dan MBS. Secara terperinci materi pelatihan, meliputi : (a) review dan overview; (b) pilar-pilar sekolah efektif; (c) MBS dan studi mandiri terbimbingnya; (d) pembelajaran efektif (Contextual Teaching and Learning /CTL); (e) PSM; (e) membangun tim yang handal; (f) SNP dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta studi mandiri terbimbingnya; (g) gender dalam pendidikan; (h) pendidikan inklusif; (i) kebijakan dan program pendidikan non formal informal (PNFI); (j) keterampilan kepemimpinan; dan (k) Rencana tindak lanjut (RTL) dan evaluasi.
3)      Materi pelatihan Seri B, mencakup : Proses penyusunan RPS (RKAS) dan pembimbingan secara bertahap dan terstruktur dalam melaksanakan penyusunan RKAS.  Secara terperinci materi pelatihan, meliputi : (a) review dan overview; (b) renstra dinas pendidikan; (c) materi dan penyusunan RPS; (d) manajemen sekolah responsif gender dan pendidikan inklusif; (e) studi mandiri terbimbing tentang visi, misi dan tujuan sekolah; (f) pengenalan, analisis instrumen, praktek, dan pelaporan Evaluasi Diri Sekolah (EDS); (g) penyusunan RKS berdasarkan EDS; (h) penyusunan program dan anggaran; (i) monev; dan RTL dan evaluasi.
4)      Materi pelatihan Seri C, mencakup : Tahapan penyusunan KTSP dan pembimbingan melakukan identifikasi, analisis, dan merumuskan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk melengkapi komponen-komponen dan dokumen KTSP. Secara terperinci materi pelatihan, meliputi : (a) review dan overview; (b) reveiw RKS; (c) pengembangan KTSP dan studi mandiri terbimbingnya; (d) kurikulum fleksibel; (e) pengembangan mulok dan pengembangan diri; (f) penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), penyusunan silabus dan Rencana Program Pembelajaran (RPP); (g) penilaian hasil belajar; dan (h) RTL dan evaluasi.
5)      Materi pelatihan Seri D, mencakup : Pelibatan dan pemberdayaan komponen-komponen penting masyarakat dalam program dan kegiatan sekolah, khususnya organisasi komite sekolah. Secara terperinci materi pelatihan, meliputi : (a) review dan overview; (b) review KTSP (dokumen 1 dan 2); (c) PSM dan komite sekolah dan studi mandiri terbimbingnya; (d) pembentukan paguyuban kelas; (e) pelibatan dan penggalangan dana; (f) pendataan sosial ekonomi; (g) analisis kondisi dan masalah sekolah; (h) keterampilan bernegosiasi; (i) penyusunan program komite sekolah; dan (j) RTL dan evaluasi.
6)      Materi pelatihan Seri E, mencakup : Kegiatan menyusun instrumen monev program sekolah, dan kegiatan praktek pembelajaran dan penerapan instrumen monev MBS. Secara terperinci materi pelatihan, meliputi : (a) review dan overview; (b) review program komite sekolah; (c) menciptakan sekolah aman, nyaman dan disiplin, serta studi mandiri terbimbingnya; (d) menciptakan sekolah sehat; (e) supervisi pembelajaran; (f) penyusunan instrumen monev; (g) penyempurnaan penyusunan RPP dan intsrumen monev; (h) real teaching; (i) diskusi hikmah real teaching dan hasil kunjungan ke sekolah; dan (j) RTL dan evaluasi.
7)      Materi Seri Tambahan, terdiri dari : Manajemen pengelolaan aset sekolah dan perencanaannya.
b)      Uraian Kesesuaian Materi Pelatihan
Pada umumnya materi-materi pelatihan sesuai asapek-aspek tugas dan fungsi serta kompetensi kepala sekolah di bidang manajerial, sebagaimana telah diuraikan pada bagian pendahuluan. Sedangkan materi-materi yang dirasa kurang sesuai adalah yang menyangkut pendidikan non formal informal, seperti pendidikan inklusif. Materi-materi ini bukan merupakan tanggung jawab sekolah formal tingkat SMP umum untuk mengembangkannya, tetapi sangat berguna untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan.
Materi pelatihan diberikan dalam bentuk teori, serta dikembangkan melalui kegiatan peraktek langsung melalui penyusunan program-program kerja sekolah serta kunjungan lapangan ke sekolah-sekolah yang sudah maupun belum melaksanaan program-program kerja sekolah yang tercakup dalam meteri pelatihan. Sehingga diperoleh, baik pemahaman konsep maupun pengalaman secara sistematis dan praktis (empirik) Dengan demikian tahapan-tahapan (proses) yang ada dalam manajemen sekolah (MBS) dari kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, memimpin, dan mengendalikan (mengawasi), dilalui dalam kegiatan pelatiham tersebut.

  1. Tindak Lanjut Hasil Kegiatan
Tindak lanjut dari kegiatan yang diikuti, telah mulai dilakukan sejak selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan pada seri A, dan berlanjut sampai dengan setelah seri E. Setiap selesai kegiatan pada satu seri, peserta diberikan tugas untuk dikembangkan di satuan pendidikan. Tugas tersebut kemudian direview dalam seri berikutnya. Bentuk tindak lanjut yang dilakukan, diawali dengan memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada warga sekolah, anggota komite sekolah, perwakilan orang tua siswa dan tokoh setempat (tokoh agama dan tokoh masyarakat). Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan program kerja yang menjadi tugas yang harus diselesaikan. Proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan stakeholder tersebut, dan di bawah pembinaan pengawas pembina.
Dari proses yang telah dilakukan itu, telah dapat dihasilkan beberapa dokumen penting sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan, meliputi : (1) Visi dan misi sekolah; (2) RPS yang disusun untuk jangka waktu 4 tahun, dan rencana operasional (renop) 1 tahun; (3) KTSP disusun secara lengkap mencakup dokumen 1 dan 2; (4) Program kerja komite sekolah dalam rangka melibatkan PSM di sekolah; (5) Program monev untuk mengevaluasi keterlaksanaan seluruh program di sekolah; (6) Program-program turunan dari ke lima  bidang di atas; dan (7) regulasi sekolah, peraturan akademik, kode etik sekolah, termasuk di dalamnya tata tertib sekolah untuk memberdayakan tenaga pendidik dan kependidikan serta peserta didik. Program yang dihasilkan itu, mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2008/2009. Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada, telah dilakukan revisi untuk penyesuain, misalnya : (1) pengembangan model RPS menjadi RKAS dan model Renop menjadi RKT; (2) pengembangan kurikulum, dari model KTSP menjadi model kurikulum sekolah; dan (3) pengembangan monev, dari model laporan akhir program tahunan menjadi model EDS.

  1. Dampak Kegiatan Pengembangan Diri
a)      Dampak bagi kepala sekolah :
1)      Memperoleh pemahaman konsep dan pengalaman emperik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
2)      Mengetahui dan menerapkan langkah-langkah memberdayakan warga sekolah dan stakeholder melalui tindakan sosialisasi, pelatihan dan secara partisipatif menyusun berbagai bentuk program kerja sekolah yang sangat dibutuhkan, serta melalui regulasi dan peraturan akademik yang ada di sekolah.
3)      Mengetahui dan menerapkan strategi menggerakkan PSM melalui komite sekolah. Dalam batas-batas yang wajar dilakukan melalui pelaksanaan program jimpitan beras dan tabungan akherat (tabah) dan kemitraan sekolah.
b)      Dampak bagi guru :
1)      Guru dilibatkan langsung dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik yang diselenggarakan oleh AIBEP maupun yang dilaksanakan di tingkat sekolah seiring dengan penyusunan program kerja sekolah maupun setelah itu. Sehingga mereka juga memperoleh pemahaman konsep dan empirik.
2)      Guru memiliki program pembelajaran operasional yang mereka susun sendiri.
3)      Guru termotivasi untuk melaksanakan pembelajaran CTL yang diperoleh dari pelatihan.
4)      Guru memanfaatkan TIK dalam pebelajaran, setelah disediakan fasilitas jaringan komputer dan pelatihan penguasaan TIK di sekolah melalui PSM dan kemitraan sekolah.
c)      Dampak bagi peserta didik :
1)      Model pembelajaran CTL yang diterapkan oleh guru, memotivasi peserta didik untuk lebih aktif dalam pembelajaran, yang setidaknya dapat diketahui dari hasil penugasan dan pajangan hasil tugas yang diberikan oleh gurunya.
2)      Peserta didik berkompetensi secara sehat dalam meraih prestasi, sehingga setiap pembagian raport terdapat perbedaan tingkat juara (rangking) kelas.
3)      Terdapat berbagai macam pilihan pengembangan diri yang dikembangkan sekolah untuk dipilih oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhannya.
4)      Melalui pengembangan diri, peserta didik diarahkan untuk memperoleh nilai-nilai positif guna menunjang kehidupan mereka, misalnya melalui kegiatan keagamaan (imtaq, bimbingan membaca Al-Qur’an dan tabah), kegiatan kepramukaan, kegiatan olahraga prestasi, kegiatan percetakan batako, dan kegiatan kesenian.
d)     Dampak bagi sekolah :
1)      Sekolah memiliki tim kerja yang berfungsi aktif, misalnya tim pengembang RKAS dan tim pengembang kurikulum sekolah.
2)      Terdapat kerja sama sekolah dengan lembaga di luar sekolah, misalnya dilakukan dengan : (1) Camat Jerowaru untuk memperoleh pinjaman penggunaan fasilitas olahraga, (2) Puskesmas Jerowaru untuk memperoleh pelayanan kesehatan; (3) UD Lestrasi dalam hubungannya dengan fasilitas TIK; (4) WP3LS untuk peningkatan profesionalisme guru; dan (5) OneDollarForMusic untuk pelatihan musik bagi pesrta didik.
3)      Sekolah juga telah memiliki jaringan informasi.
4)      Terjadi peningkatan prestasi akademik maupun non akademik yang diperoleh sekolah, rata-rata di tingkat kecamatan.
5)      Sekolah dapat mengembangkan lingkungannya, seperti adanya pengamanan  ruang-ruang vital dengan trali, dan tembok permanen batas halaman sekolah, yang dibiayai melalui PSM.
Apa yang telah diraih tersebut belum maksimal, bahkan masih perlu ditingkatkan dan dikembangkan lebih lanjut. Seperti jaringan komputer, penembokan dan pengembangan kompetensi guru dan peserta didik. Dan tidak semua kemampuan yang telah diperoleh dalam pelatihan, serta yang dituangkan dalam program sekolah dapat dilaksanakan. Dalam pelaksanaan program terdapat beberapa kendala, antara lain :
1)      Kemampuan dan wawasan masih terbatas untuk dapat menjadikan visi menjadi aksi secara optimal.
2)      Personalia di tingkat satuan pendidikan tidak semuanya dapat memberikan dukungan secara penuh, ada di antara mereka yang lebih menonjolkan hak dari pada kewajiban.
3)      PSM belum dapat digalakkan secara optimal, karena adanya keterbatasan dan pembatasan. Adanya penafsiran yang keliru tentang kebijakan “sekolah gratis”, serta letak sekolah berada di wilayah tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat rata-rata rendah.
4)      Pemerintah belum memberikan fasilitas secara merata sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
5)      Kesempatan mengikuti pelatihan di luar sekolah yang difasilitasi oleh pemerintah kurang. Penyelenggaraan di tingkat kabupaten, justru pendanaannya lebih banyak berasal dari sekolah-sekolah dalam bentuk dana gotong royong.

C.    PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas, dapat dirumuskan kesimpulan bahwa strategi dan metode (model) penyelenggaraan pelatihan yang dilaksanakan oleh AIBEP dapat mengembangkan kemampuan manajerial kepala sekolah di SMP Negeri 4 Jerowaru, baik secara koseptual maupun emperik. Pengembangan kemampuan manajerial kepala sekolah dilakukan melalui proses merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, memimpin, dan mengendalikan (mengawasi). Model pengembangan kemampuaan itu telah berdampak positif juga bagi guru, peserta didik maupun sekolah. Guru dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya dalam pembelajaran, peserta didik dapat mengembangkan dirinya ke arah yang lebih baik, serta sekolah telah memiliki program kerja dan fasilitas yang semula tidak dimiliki. Sehingga terjadi peningkatan kualitas pendidikan, walaupun belum maksimal atau perkembangannya tergolong kecil. Peningkatan pengelolaan pendidikan tersebut, didorong juga oleh adanya dukungan dari masyarakat (PSM) dan kemitraan sekolah.
Untuk menuju peningkatan pengelolaan pendidikan ke arah yang lebih tinggi, diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan di luar sekolah yang melibatkan lebih banyak guru, dengan strategi dan metode yang bermakna. Di samping itu, makna dari “sekolah gratis” perlu diluruskan dan di tempatkan pada konteks yang sebenarnya, serta pemberian fasilitas pendidikan (sekolah) oleh pemerintah hendaknya secara merata dan berkeadilan.

DAFTAR PUSTAKA
Agustina, Iyus M, 2009, “Pengembangan Kemampuan Manajerial Kepala Sekolah Melalui Pendidikan dan Pelatihan Bagi Kepala SMA Wilayah Kepengawasan I Kota Bandung”, dalam Prof. Dr. H.E. Mulyasa, M.Pd. (2010), Penelitian Tindakan Sekolah Meningkatkan Produktifitas Sekolah, Penerbit : PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

AIBEP, 2007, Modul Pelatihan Pelatih (TOT) Pengembangan Sekolah Terpadu (PST)/Whole Shool Development (WSD) Seri Sosialisasi, Seri A, Seri B, Seri C, Seri D, Seri E, dan Seri Tambahan, Australia Indonesia Partnership, Jakarta.

Kemendiknas, 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta.

                     , 2011, Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional 2011, Kemendiknas Deriktorat Pendidikan Dasar, Jakarta.

Mulyasa, E, 2004, Menjadi Kepala Sekolah Profesional dalam Konteks Menyukseskan MBS dan KBK, Penerbit : PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

               , H.E, 2010, Penelitian Tindakan Sekolah Meningkatkan Produktivitas Sekolah, Penerbit : PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

Saud, Udin Syaefudin, 2009, Pengembangan Profesi Guru, Penerbit : CV Alfabeta, Bandung.

Suderadjat, Hari, 2004, Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Pembaharuan Pendidikan dalam Undang-undang Sisdiknas 2003, Penerbit : CV Cipta Cekas Grafika, Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar Anda, tapi pergunakan bahasa yang sopan dan jangan tinggalkan spam.