Dapodik dan Guru “Salah Kamar”
Kemendiknas mulai tahun 2013 ini melakukan
pendataan dengan sistem online. Sistem pendataan ini dikenal dengan istilah Data
Pokok Pendidikan (Dapodik). Sistem online Dapodik dilakukan melalui Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat P2TK). Dengan sistem
online ini diharapkan data seluruh sekolah dapat tersimpan secara akurat dan
valid, sehingga tidak terdapat data-data fiktif lagi. Dapodik
menjadi basis data dan sumber informasi, serta sekaligus sangat berpengaruh terhadap
berbagai kepentingan, seperti tunjangan, bantuan sekolah dan PTK.
Pemberlakuan kebijakan
baru tersebut menyebabkan setiap sekolah, terutama operator komputer yang
menangani Dapodik dibuat super sibuk. Sebagian besar guru yang datanya
dimasukkan ke sistem online tersebut, dibuat bingungung karena datanya sampai
saat ini belum valid. Memang sampai dengan sekarang, rata-rata sekolah belum
sepenuhnya memiliki Dapodik yang valid. Banyak faktor yang menyebabkan belum
validnya data guru dan sekolah. Salah satunya adalah terdapat guru yang tidak mengajar sesuai dengan disiplin
ilmunya.
Dengan adanya Dapodik,
banyak guru yang diketahui mengajar tidak sesuai dengan latar belakang
pendidikannya, alias “salah kamar”. Terbongkarnya kasus tersebut, menyebabkan
guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi, terancam tidak bisa lagi dibayar
tunjangan profesinya. Misalnya, ditemukan banyak guru mata pelajaran di SD yang
beralih menjadi guru kelas, dan guru mata pelajaran di SMP/SMA/SMK tidak
mengajar sesuai dengan disiplin ilmunya. Guru mata pelajaran di SD yang
menyeberang menjadi guru kelas didorong oleh tunjangan profesi. Ketika menjadi
guru kelas, mereka dapat lebih cepat (mudah) untuk mengikuti seleksi sertifikasi
guru dan dinyatakan lulus. Hal ini dapat terjadi, bisa jadi disebabkan oleh
faktor kedekatan oknom guru dengan kepala sekolah, atau karena titipan oknom
pejabat. Praktek KKN ini tentu akan merugikan guru yang bersangkutan setelah
diberlakukan kebijakan sistem Dapodik. Data yang dimasukkan tidak akan pernah
valid, karena menjadi guru kelas bukan “kamar” guru yang bersangkutan.
Dampaknya, tunjangan sertifikasi yang selama ini diterima, terancam tidak dapat
dibayar lagi. Akibat yang paling fatal adalah ada kemungkinan guru yang
bersakutan diminta mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima.
Sementara bagi guru
mata pelajaran di SMP/SMA/SMK yang tidak mengajar sesuai dengan disiplin
ilmunya, tentu sangat merugikan bagi dirinya. Ketika mereka dimasukkan datanya
ke Dapodik, atau disertifikasi akan mengalami kesulitan. Selamanya data yang
dimasukkan ke Dapodik tidak akan menjadi valid, dan selamannya pula mereka
tidak dapat mengikuti seleksi sertifikasi guru dalam jabatan. Kecuali mereka
berbalik haluan, mengajar sesuai dengan disiplin ilmunya.
Dengan demikian, dengan
adanya kebijakan Dapodik dengan sistem online telah banyak membongkar kasus “guru
salah kamar”. Untuk mengatasi ini, Dinas Pendidikan perlu melakukan pemetaan tenaga
guru sesuai dengan disiplin ilmunya, baik PNS maupun non PNS. Sehingga ke depan
tidak ada lagi guru yang “salah kamar”, mengajar sesuai dengan jurusannya.
Jerowaru Lombok Timur, 22
Maret 2013.
Kemendiknas mulai tahun 2013 ini melakukan
pendataan dengan sistem online. Sistem pendataan ini dikenal dengan istilah Data
Pokok Pendidikan (Dapodik). Sistem online Dapodik dilakukan melalui Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat P2TK). Dengan sistem
online ini diharapkan data seluruh sekolah dapat tersimpan secara akurat dan
valid, sehingga tidak terdapat data-data fiktif lagi. Dapodik
menjadi basis data dan sumber informasi, serta sekaligus sangat berpengaruh terhadap
berbagai kepentingan, seperti tunjangan, bantuan sekolah dan PTK.
Pemberlakuan kebijakan
baru tersebut menyebabkan setiap sekolah, terutama operator komputer yang
menangani Dapodik dibuat super sibuk. Sebagian besar guru yang datanya
dimasukkan ke sistem online tersebut, dibuat bingungung karena datanya sampai
saat ini belum valid. Memang sampai dengan sekarang, rata-rata sekolah belum
sepenuhnya memiliki Dapodik yang valid. Banyak faktor yang menyebabkan belum
validnya data guru dan sekolah. Salah satunya adalah terdapat guru yang tidak mengajar sesuai dengan disiplin
ilmunya.
Dengan adanya Dapodik,
banyak guru yang diketahui mengajar tidak sesuai dengan latar belakang
pendidikannya, alias “salah kamar”. Terbongkarnya kasus tersebut, menyebabkan
guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi, terancam tidak bisa lagi dibayar
tunjangan profesinya. Misalnya, ditemukan banyak guru mata pelajaran di SD yang
beralih menjadi guru kelas, dan guru mata pelajaran di SMP/SMA/SMK tidak
mengajar sesuai dengan disiplin ilmunya. Guru mata pelajaran di SD yang
menyeberang menjadi guru kelas didorong oleh tunjangan profesi. Ketika menjadi
guru kelas, mereka dapat lebih cepat (mudah) untuk mengikuti seleksi sertifikasi
guru dan dinyatakan lulus. Hal ini dapat terjadi, bisa jadi disebabkan oleh
faktor kedekatan oknom guru dengan kepala sekolah, atau karena titipan oknom
pejabat. Praktek KKN ini tentu akan merugikan guru yang bersangkutan setelah
diberlakukan kebijakan sistem Dapodik. Data yang dimasukkan tidak akan pernah
valid, karena menjadi guru kelas bukan “kamar” guru yang bersangkutan.
Dampaknya, tunjangan sertifikasi yang selama ini diterima, terancam tidak dapat
dibayar lagi. Akibat yang paling fatal adalah ada kemungkinan guru yang
bersakutan diminta mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima.
Sementara bagi guru
mata pelajaran di SMP/SMA/SMK yang tidak mengajar sesuai dengan disiplin
ilmunya, tentu sangat merugikan bagi dirinya. Ketika mereka dimasukkan datanya
ke Dapodik, atau disertifikasi akan mengalami kesulitan. Selamanya data yang
dimasukkan ke Dapodik tidak akan menjadi valid, dan selamannya pula mereka
tidak dapat mengikuti seleksi sertifikasi guru dalam jabatan. Kecuali mereka
berbalik haluan, mengajar sesuai dengan disiplin ilmunya.
Dengan demikian, dengan
adanya kebijakan Dapodik dengan sistem online telah banyak membongkar kasus “guru
salah kamar”. Untuk mengatasi ini, Dinas Pendidikan perlu melakukan pemetaan tenaga
guru sesuai dengan disiplin ilmunya, baik PNS maupun non PNS. Sehingga ke depan
tidak ada lagi guru yang “salah kamar”, mengajar sesuai dengan jurusannya.
Jerowaru Lombok Timur, 22
Maret 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan komentar Anda, tapi pergunakan bahasa yang sopan dan jangan tinggalkan spam.