Minggu, 27 Januari 2013

Haram Melakukan Pungutan Bagi SD dan SMP

Untuk meningkatkan partisipasi pendidikan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), secara resmi mengeluarkan peraturan terbaru berkaitan dengan pungutan di sekolah. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di Tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Permendikbud ini berlaku untuk semua jenis sekolah, baik sekolah kategori Sekolah Berstandar Internasional (SBI), Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), maupun sekolah-sekolah berkategori lain di bawahnya. Keluarnya peraturan tersebut dilatar belakangi oleh maraknya pungutan yang dilakukan pihak sekolah terhadap peserta didik (orangtua peserta didik) melalui ketetapan komite sekolah, yang menjadi sorotan tajam masyarakat dan merupakan topik utama berita di media massa, baik cetak maupun elektronik. Jenis pungutan yang dilakukan oleh sebagian sekolah, mulai dari pungutan untuk seragam sekolah sampai dengan pungutan untuk kegiatan masa orientasi siswa (MOS). Terkait dengan hal itu, Kemendikbud meliris informasi sebagai berikut. Hasil pemantauan Kemendikbud di 675 SD/MI dan SMP/MTs. di 33 provinsi, selama priode penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2011/2012 keberadaan pungutan seragam sekolah paling banyak dilapokan dengan prosentase 46,7 %. Disusul kemudian laporan pungutan buku atau LKS (14,2 %), pungutan pembangunan atau uang gedung (4,3 %), pungutan administrasi pendaftaran (2,3 %), pungutan SPP (1,9 %), pungutan biaya ekstrakurikuler (1,3 %), serta pungutan pengadaan alat kelengkapan laboratorium, dan pungutan biaya kegiatan masa prientasi siswa (masing-masing 0,3 %). Permendikbud tersebut efektif berlaku mulai tanggal 2 Januari 2012. Peraturan ini memuat tetang beberapa ketentuan dan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Pungutan yang dilarang dilakukan oleh SD/MI dan SMP/MTs. negeri dalam peraturan ini, menyangkut biaya operasional dan investasi. Sedangkan bagi SD/MI dan SMP/MTs. swasta hanya dilarang memungut biaya operasional, sedangkan pungutan terhadap biaya investasi masih diperbolehkan. Sedangkan secara lebih teknis, peraturan menteri tersebut berisi tentang beberapa point ketentuan, yang secara garis besar seperti berikut ini. 1. Berbagai jenis pungutan yang ada di SD/MI dan SMP/MTs. kategori RSBI, tidak lagi diputuskan melalui komite sekolah, tetapi harus mendapat persetujuan atau disahkan oleh bupati/wali kota. Komite sekolah tidak berhak lagi menerbitkan surat keputusan tentang pungutan di sekolah tersebut. 2. Pungutan dalam bentuk biaya operasional dan biaya investasi di SD/MI dan SMP/MTs. negeri non-RSBI hukumnya haram dilakukan, dan pungutan biaya operasional di SD/MI dan SMP/MTs. swasta yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) juga dilarang untuk dilakukan. Biaya operasional, misalnya untuk melengkapi kebutuhan laboratorium, perpustakaan, sarana belajar di ruang kelas, dan seragam. Sedangkan biaya investasi, misalnya pembangunan atau renovasi gedung, pembangunan pagar, dan sejenisnya. 3. SD/MI dan SMP/MTs. swasta yang menerima dana BOS, dalam melakukan (menetapkan) jenis dan besaran pungutan biaya investasi harus disesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, sekolah swasta juga masih berpeluang untuk melakukan pungutan biaya operasional, dengan ketentuan jenis dan besarannya harus harus mendapat persetujuan (direstui) atau ketetapan oleh bupati/wali kota. 4. SD/MI dan SMP/MTs. berlabel (kategori) SBI, apabila ingin melakukan pungutan wajib mendapatkan persetujuan dari Mendikbud atau pejabat yang ditunjuk menteri. Di dalam peraturan tersebut, telah ditetapkan dan ditegaskan tentang bentuk sanksi yang akan diterima bagi sekolah yang melakukan pelanggaran. Jika setelah peraturan ini efektif berlaku, ditemukan ada sekolah yang melanggar aturan, maka kepala sekolah akan menjadi target utama. Bentuk sanksi yang telah ditetapkan mulai dari teguran tertulis, mutasi, sanksi administratif, hingga pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan yang sudah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan di atas, berarti Kemendikbud telah maju selangkah dalam mengtasi persoalan maraknya pungutan di sekolah, bila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Dengan dikeluargan peraturan baru tersebut, menutup celah bagi pihak sekolah untuk melakukan berbagai jenis pungutan liar lagi dalam bentuk apapun, yang tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku. Kebijakan untuk melakukan pungutan biaya operasional dan investasi di sekolah negeri, dan biaya operasional di sekolah swasta (di luar/selain SBI), kini kewenangan penuhnya berada di bupati/wali kota untuk menetapkan, bukan lagi menjadi ranah komite sekolah. Dengan demikian, pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, tanpa memperhatikan ketentuan ini adalah “haram” hukumnya. Dari beberapa sumber media, baik cetak maupun elektronik. Salam kebersamaan, dan semangat pendidikan untuk anak bangsa. Jerowaru Lombok Timur, 1 Januari 2012.
Untuk meningkatkan partisipasi pendidikan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), secara resmi mengeluarkan peraturan terbaru berkaitan dengan pungutan di sekolah. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di Tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Permendikbud ini berlaku untuk semua jenis sekolah, baik sekolah kategori Sekolah Berstandar Internasional (SBI), Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), maupun sekolah-sekolah berkategori lain di bawahnya. Keluarnya peraturan tersebut dilatar belakangi oleh maraknya pungutan yang dilakukan pihak sekolah terhadap peserta didik (orangtua peserta didik) melalui ketetapan komite sekolah, yang menjadi sorotan tajam masyarakat dan merupakan topik utama berita di media massa, baik cetak maupun elektronik. Jenis pungutan yang dilakukan oleh sebagian sekolah, mulai dari pungutan untuk seragam sekolah sampai dengan pungutan untuk kegiatan masa orientasi siswa (MOS). Terkait dengan hal itu, Kemendikbud meliris informasi sebagai berikut. Hasil pemantauan Kemendikbud di 675 SD/MI dan SMP/MTs. di 33 provinsi, selama priode penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2011/2012 keberadaan pungutan seragam sekolah paling banyak dilapokan dengan prosentase 46,7 %. Disusul kemudian laporan pungutan buku atau LKS (14,2 %), pungutan pembangunan atau uang gedung (4,3 %), pungutan administrasi pendaftaran (2,3 %), pungutan SPP (1,9 %), pungutan biaya ekstrakurikuler (1,3 %), serta pungutan pengadaan alat kelengkapan laboratorium, dan pungutan biaya kegiatan masa prientasi siswa (masing-masing 0,3 %). Permendikbud tersebut efektif berlaku mulai tanggal 2 Januari 2012. Peraturan ini memuat tetang beberapa ketentuan dan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Pungutan yang dilarang dilakukan oleh SD/MI dan SMP/MTs. negeri dalam peraturan ini, menyangkut biaya operasional dan investasi. Sedangkan bagi SD/MI dan SMP/MTs. swasta hanya dilarang memungut biaya operasional, sedangkan pungutan terhadap biaya investasi masih diperbolehkan. Sedangkan secara lebih teknis, peraturan menteri tersebut berisi tentang beberapa point ketentuan, yang secara garis besar seperti berikut ini. 1. Berbagai jenis pungutan yang ada di SD/MI dan SMP/MTs. kategori RSBI, tidak lagi diputuskan melalui komite sekolah, tetapi harus mendapat persetujuan atau disahkan oleh bupati/wali kota. Komite sekolah tidak berhak lagi menerbitkan surat keputusan tentang pungutan di sekolah tersebut. 2. Pungutan dalam bentuk biaya operasional dan biaya investasi di SD/MI dan SMP/MTs. negeri non-RSBI hukumnya haram dilakukan, dan pungutan biaya operasional di SD/MI dan SMP/MTs. swasta yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) juga dilarang untuk dilakukan. Biaya operasional, misalnya untuk melengkapi kebutuhan laboratorium, perpustakaan, sarana belajar di ruang kelas, dan seragam. Sedangkan biaya investasi, misalnya pembangunan atau renovasi gedung, pembangunan pagar, dan sejenisnya. 3. SD/MI dan SMP/MTs. swasta yang menerima dana BOS, dalam melakukan (menetapkan) jenis dan besaran pungutan biaya investasi harus disesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, sekolah swasta juga masih berpeluang untuk melakukan pungutan biaya operasional, dengan ketentuan jenis dan besarannya harus harus mendapat persetujuan (direstui) atau ketetapan oleh bupati/wali kota. 4. SD/MI dan SMP/MTs. berlabel (kategori) SBI, apabila ingin melakukan pungutan wajib mendapatkan persetujuan dari Mendikbud atau pejabat yang ditunjuk menteri. Di dalam peraturan tersebut, telah ditetapkan dan ditegaskan tentang bentuk sanksi yang akan diterima bagi sekolah yang melakukan pelanggaran. Jika setelah peraturan ini efektif berlaku, ditemukan ada sekolah yang melanggar aturan, maka kepala sekolah akan menjadi target utama. Bentuk sanksi yang telah ditetapkan mulai dari teguran tertulis, mutasi, sanksi administratif, hingga pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan yang sudah ditetapkan. Berdasarkan ketentuan di atas, berarti Kemendikbud telah maju selangkah dalam mengtasi persoalan maraknya pungutan di sekolah, bila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Dengan dikeluargan peraturan baru tersebut, menutup celah bagi pihak sekolah untuk melakukan berbagai jenis pungutan liar lagi dalam bentuk apapun, yang tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku. Kebijakan untuk melakukan pungutan biaya operasional dan investasi di sekolah negeri, dan biaya operasional di sekolah swasta (di luar/selain SBI), kini kewenangan penuhnya berada di bupati/wali kota untuk menetapkan, bukan lagi menjadi ranah komite sekolah. Dengan demikian, pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, tanpa memperhatikan ketentuan ini adalah “haram” hukumnya. Dari beberapa sumber media, baik cetak maupun elektronik. Salam kebersamaan, dan semangat pendidikan untuk anak bangsa. Jerowaru Lombok Timur, 1 Januari 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar Anda, tapi pergunakan bahasa yang sopan dan jangan tinggalkan spam.