Kamis, 24 Januari 2013

Hari Guru Nasional : Momentum Mengenal Diri Sendiri untuk Memilih Menjadi Guru Terhormat atau Gila Hormat

Setiap profesi memiliki kode etik yang bersifat mengikat bagi seluruh anggotanya. Setiap orang yang merupakan anggota suatu profesi harus menegakkan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah disepakati. Guru sebagai sebuah profesi juga tidak luput dari ketentuan kode etik yang dimaksud. Kode etik guru, sebagaimana dikemukakan oleh Saondi (2010), adalah suatu norma atau aturan tata susila yang mengatur tingkah laku guru. Kode etik guru telah ditetapkan dalam Kongres PGRI XIII tahun 1973 di Jakarta, dan disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta, bahkan dilengkapi dengan Ikrar Guru Indonesia (lihat Saondi, 2010). Kode etik dan ikrar tersebut merupakan konsensus nasional, yang mencerminkan kebulatan tekad guru Indonesia. Konsensus nasional inilah yang harus ditegakkan dan dijunjung tinggi oleh setiap guru dalam menjalankan profesinya, apabila ingin dihormati atau memiliki kedudukan yang terhormat dalam kehidupan bermasyarakat dan peserta didik. Namun dewasa ini ada kecenderungan sebagian guru mengabaikan kode etik dan ikrarnya sendiri, menciderai sendiri martabat dan citra profesinya. Sebagian guru tidak memuliakan dan menghormati profesinya sendiri. Beberapa tingkah laku (prilaku) guru, mencerminkan diri sebagai individu yang lebih suka dihormati daripada menjelankan profesinya secara terhormat. Kondisi seperti itu menyebabkan profesi guru dewasa ini kurang dihormati oleh masyarakat dan peserta didik. Tidak sedikit yang meremehkan atau melecehkan profesi guru. Guru ingin dihargai oleh peserta didik dan lingkungan masyarakatnya, tetapi tidak sedikit di antara guru yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya, tidak melaksanakan tugasnya secara profesional, mengedepankan emosi dalam mendidik siswa, dan melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang lainnya dalam kehidupan sosial. Beberapa gejala yang dapat menggambarkan tentang hal tersebut dapat dikemukakan, antara lain : 1) datang terlambat dan tidak menyusun perangkat pembelajaran sesuai tuntutan profesi dengan berbagai alasan, merupakan hal yang masih akrab dalam kehidupan sebagian guru; 2) masih lemahnya kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran dan evaluasi hasil belajar, lebih menempatkan diri sebagai pengajar dari pada mendidik dan melatih, pembelajaran yang dilaksanakan tidak berpusat pada peserta didik dan masih dikelola dengan cara-cara konvensional, serta kurang memiliki kemauan dalam mengembangkan kompetensinya secara berkelanjutan; 3) masih terdapat oknum guru yang melakukan pemukulan atau tindak kekerasan kepada siswanya karena sebab yang sepele; 4) terdapat oknom guru yang bertindak asusila dengan siswa atau dengan orang lain, terlibat menggunakan narkoba, dan sebagainya. Kondisi di atas mencerminkan bahwa guru dalam menjalankan profesinya ingin dihormati dan dimuliakan, tetapi tidak semua guru dapat menghormati dan memuliakan diri dan profesinya sendiri. Ketidak mampuan guru menjunjung tinggi martabat dan citra profesinya, tergambar pula dalam kemampuan berkomunikasi dan intraksi sosialnya. Dalam berkomunikasi dengan peserta didik, masih terdapat banyak guru yang belum mampu berkomunikasi dengan efektif, dan tutur bahsanya kurang baik. Tidak sedikit juga guru yang tidak pandai berintraksi dengan peserta didik dan masyarakat, masih terdapat kecederungan mengganggap diri lebih mampu dan tinggi. Sehingga di antara mereka, bukannya terlibat aktif dalam aktivitas sosial kemasyarakatan, tetapi justru mengasingkan diri dalam intraksi sosial. Gejala ini memposisikan sebagian guru sebagai individu-individu yang gila hormat, bukan dihormati. Gila hormat pada seorang guru juga bisa timbul dari tingkah laku guru yang ingin mempertontonkan identitas dan status sosialnya. Umumnya guru, memaknai penghasilan yang diperoleh, baik melalui gaji maupun tunjangan profesi, sebagai kekayaan, bukan kesejahteraan. Sehingga, guru merasa tidak cukup dengan penghasilan yang diperolehnya. Untuk memenuhi keinginannya menjadi orang kaya, tidak sedikit guru yang berhutang di bank atau lembaga lainnya. Uang yang diperoleh dari hasil berhutang tersebut, dimanfaatkan untuk membeli atau menimbun asset-aset kekayaan dan bergaya hidup mewah, bukan dimanfaatkan dalam rangka pengembangan profesionalismenya (lihat Atmadja, 2008). Bahkan untuk memenuhi hasratnya menjdi orang kaya, banyak juga guru yang berkerja sambilan, baik yang sesuai dengan profesinya maupun di luar profesi mereka, terkadang ada sebagian guru yang secara totalitas lebih menekuni kegiatan sambilan daripada kegiatan utamanya sebagai guru di sekolah (lihat Saondi, 2010). Sesungguhnya profesi guru adalah terhormat dan mulia, sekaligus merupakan pekerjaan yang berat dan tidak bisa dilaksanakan secara serampangan. Tidak semua orang dapat menjadi guru, dibutuhkan keahlian khusus serta dituntut untuk mampu menegakkan dan menjunjung tinggi kode etik dan ikrar guru. Keahlian khusus yang harus dimiliki adalah menguasai empat kompetensi yang dipersyaratkan, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Untuk mampu melaksanakannya, setiap guru hendaknya mampu menyeimbangkan antara unsur-unsur (dimensi) yang ada pada diri, yaitu tubuh (badan/hasrat), pikiran (akal budi) dan ruh (lihat Sugiharto, 2007; Nurdin, 2011). Kemampuan menyeimbangkan ketiga dimensi yang tidak terpisahkan itu, akan mampu mengantarkan setiap guru untuk memiliki berbagai kecerdesan yang dituntut dalam profesi keguruan, yaitu kecerdasan intelektual atau intelligence quotient (IQ), kecerdasan emosional atau emotional quotient (EQ), dan kecerdasan spiritual atau spiritual quotient (SQ) (Azzet, 2011). Kecerdasan ini sangat membantu setiap guru untuk mampu menilai dirinya sendiri guna mengetahui kekuatan dan kelemahannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (lihat Saondi, 2010). Kemampuan menilai diri sendiri, berarti seorang guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dijiwai prinsip, meminjam istilah Mulyasana (2011), berlomba dalam kebaikan (fastabiqul khaerot). Prinsip seperti ini melahirkan sosok guru yang profesional, dan menjadi guru favorit bagi peserta didik. Guru profesional berarti guru yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan. Sedangkan guru favorit bagi peserta didik, ditandai dengan ciri-ciri : 1) dekat dengan peserta didik; 2) dapat membangun suasana yang menyenangkan; 3) bisa berperan sebagai orangtua kedua; 4) mampu menjadi motivator; 5) menjadi sahabat dalam belajar; 6) berkepribadian layak ditiru; 7) bersikap kasih dan sayang; 8) sabar dalam mengajar; 9) bisa membuat tertawa; 10) pembebas bagi anak didiknya; 11) bisa menjadi pendengar dan penengah; 12) tidak angkuh atau sombong; 13) tidak ketinggalan zaman; 14) mempunyai jiwa seni; 15) segera memberi bantuan;16) tidak segera menyalahkan; dan 17) menyenangi aktivitas mengajar (lihat Azzet, 2011). Gambaran ideal sebagaimana dipeparkan di atas yang akan mengantarkan profesi guru menjadi terhormat dan mulia di hati peserta didik dan masyarakat. Hal ini berarti guru telah mampu menghormati dan memuliakan profesinya sendiri, berhasil menegakkan martabat dan citra keguruannya dengan menjunjung tinggi etika dan ikhtiar yang telah ditetapkan. Pencapaian ini memang tidak mudah, dibutuhkan adanya usaha yang sungguh-sungguh dari setiap guru, karena itu merupakan konsekwensi dari profesi yang telah kita pilih dalam kehidupan. Berbuat yang terbaik untuk mencapai tujuan adalah sikap seorang profesional. Untuk menginstrospeksi (mengevaluasi) diri tentang tugas dan fungsi yang telah kita laksanakan, maka hari guru nasional tahun ini merupakan momentum yang tepat. Sehingga kita mengenal diri kita sendiri, baik menyangkut kekuatan maupun kelemahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keguruan yang kita geluti. Dengan demkian setiap guru dapat menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi kelemahan-kelemahan yang pernah dihadapi sebelumnya, dan selanjutnya menentukan langkah-langkah yang tepat dalam rangka menuju yang terbaik dari sebelumnya. Sehingga akan lahir sosok guru yang profesional dan menjadi guru favorit bagi peserta didik. Usaha ini memerlukan motivasi dan kemauan diri yang kuat dan sungguh-sungguh. Tanpa adanya kemauan berubah dengan didorong oleh motivasi diri, maka cita-cita menjadi guru profesional dan favorit tidak akan pernah tercapai, dan profesi guru akan tetap dibaluti oleh berbagai persoalan, seperti sudah dipaparkan di muka, yang dilakukan oleh oknom-oknom guru. Hal ini berarti menunutut seorang guru untuk menetapkan pilihan, apakah memilih menjadi guru yang gila hormat dengan tidak mematuhi kode etik serta tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, atau memilih menjadi guru yang terhormat dengan mematuhi kode etik dan melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Penentuan pilihan ini sangat tergantung pada diri individu masing-masing guru. Selamat memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2011. DAFTAR PUSTAKA Atmadja, Anantawikrama Tungga, dan Nengah Bawa Atmadja, (2008), Setifikasi Guru : Memperkaya atau Menyejahterakan ? (Perspektif Kajian Budaya), Jurnal Pendidikan dan Pengajaran Edisi Khusus Th. XXXXI Mei 2008, halaman 433 – 453, Singaraja : Undiksha. Azzet, Akhmad Muhaimin. 2011. Menjadi Guru Favorit. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Mulyasana, Dedy. 2011. Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. Nurudin, Muhamad. 2010. Kiat Menjadi Guru Profesional. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Saodin, Ondi, dan Aris Suherman. 2010. Etika Profesi Keguruan. Bandung : PT Refika Aditama. Sugiharto, B. 2007. “Posisi Ruh dalam Peradaban Kontemporer”. Dalam A. Adlin ed., Spiritualitas dan Realitas Kebudayaan Kontemporer. Yogyakarta : Jalasutra. Halaman 3-8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negera RI Tahun 2008 Nomor 194). Jerowaru Lombok Timur, 24 Nopember 2011.
Setiap profesi memiliki kode etik yang bersifat mengikat bagi seluruh anggotanya. Setiap orang yang merupakan anggota suatu profesi harus menegakkan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah disepakati. Guru sebagai sebuah profesi juga tidak luput dari ketentuan kode etik yang dimaksud. Kode etik guru, sebagaimana dikemukakan oleh Saondi (2010), adalah suatu norma atau aturan tata susila yang mengatur tingkah laku guru. Kode etik guru telah ditetapkan dalam Kongres PGRI XIII tahun 1973 di Jakarta, dan disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta, bahkan dilengkapi dengan Ikrar Guru Indonesia (lihat Saondi, 2010). Kode etik dan ikrar tersebut merupakan konsensus nasional, yang mencerminkan kebulatan tekad guru Indonesia. Konsensus nasional inilah yang harus ditegakkan dan dijunjung tinggi oleh setiap guru dalam menjalankan profesinya, apabila ingin dihormati atau memiliki kedudukan yang terhormat dalam kehidupan bermasyarakat dan peserta didik. Namun dewasa ini ada kecenderungan sebagian guru mengabaikan kode etik dan ikrarnya sendiri, menciderai sendiri martabat dan citra profesinya. Sebagian guru tidak memuliakan dan menghormati profesinya sendiri. Beberapa tingkah laku (prilaku) guru, mencerminkan diri sebagai individu yang lebih suka dihormati daripada menjelankan profesinya secara terhormat. Kondisi seperti itu menyebabkan profesi guru dewasa ini kurang dihormati oleh masyarakat dan peserta didik. Tidak sedikit yang meremehkan atau melecehkan profesi guru. Guru ingin dihargai oleh peserta didik dan lingkungan masyarakatnya, tetapi tidak sedikit di antara guru yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya, tidak melaksanakan tugasnya secara profesional, mengedepankan emosi dalam mendidik siswa, dan melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang lainnya dalam kehidupan sosial. Beberapa gejala yang dapat menggambarkan tentang hal tersebut dapat dikemukakan, antara lain : 1) datang terlambat dan tidak menyusun perangkat pembelajaran sesuai tuntutan profesi dengan berbagai alasan, merupakan hal yang masih akrab dalam kehidupan sebagian guru; 2) masih lemahnya kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran dan evaluasi hasil belajar, lebih menempatkan diri sebagai pengajar dari pada mendidik dan melatih, pembelajaran yang dilaksanakan tidak berpusat pada peserta didik dan masih dikelola dengan cara-cara konvensional, serta kurang memiliki kemauan dalam mengembangkan kompetensinya secara berkelanjutan; 3) masih terdapat oknum guru yang melakukan pemukulan atau tindak kekerasan kepada siswanya karena sebab yang sepele; 4) terdapat oknom guru yang bertindak asusila dengan siswa atau dengan orang lain, terlibat menggunakan narkoba, dan sebagainya. Kondisi di atas mencerminkan bahwa guru dalam menjalankan profesinya ingin dihormati dan dimuliakan, tetapi tidak semua guru dapat menghormati dan memuliakan diri dan profesinya sendiri. Ketidak mampuan guru menjunjung tinggi martabat dan citra profesinya, tergambar pula dalam kemampuan berkomunikasi dan intraksi sosialnya. Dalam berkomunikasi dengan peserta didik, masih terdapat banyak guru yang belum mampu berkomunikasi dengan efektif, dan tutur bahsanya kurang baik. Tidak sedikit juga guru yang tidak pandai berintraksi dengan peserta didik dan masyarakat, masih terdapat kecederungan mengganggap diri lebih mampu dan tinggi. Sehingga di antara mereka, bukannya terlibat aktif dalam aktivitas sosial kemasyarakatan, tetapi justru mengasingkan diri dalam intraksi sosial. Gejala ini memposisikan sebagian guru sebagai individu-individu yang gila hormat, bukan dihormati. Gila hormat pada seorang guru juga bisa timbul dari tingkah laku guru yang ingin mempertontonkan identitas dan status sosialnya. Umumnya guru, memaknai penghasilan yang diperoleh, baik melalui gaji maupun tunjangan profesi, sebagai kekayaan, bukan kesejahteraan. Sehingga, guru merasa tidak cukup dengan penghasilan yang diperolehnya. Untuk memenuhi keinginannya menjadi orang kaya, tidak sedikit guru yang berhutang di bank atau lembaga lainnya. Uang yang diperoleh dari hasil berhutang tersebut, dimanfaatkan untuk membeli atau menimbun asset-aset kekayaan dan bergaya hidup mewah, bukan dimanfaatkan dalam rangka pengembangan profesionalismenya (lihat Atmadja, 2008). Bahkan untuk memenuhi hasratnya menjdi orang kaya, banyak juga guru yang berkerja sambilan, baik yang sesuai dengan profesinya maupun di luar profesi mereka, terkadang ada sebagian guru yang secara totalitas lebih menekuni kegiatan sambilan daripada kegiatan utamanya sebagai guru di sekolah (lihat Saondi, 2010). Sesungguhnya profesi guru adalah terhormat dan mulia, sekaligus merupakan pekerjaan yang berat dan tidak bisa dilaksanakan secara serampangan. Tidak semua orang dapat menjadi guru, dibutuhkan keahlian khusus serta dituntut untuk mampu menegakkan dan menjunjung tinggi kode etik dan ikrar guru. Keahlian khusus yang harus dimiliki adalah menguasai empat kompetensi yang dipersyaratkan, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Untuk mampu melaksanakannya, setiap guru hendaknya mampu menyeimbangkan antara unsur-unsur (dimensi) yang ada pada diri, yaitu tubuh (badan/hasrat), pikiran (akal budi) dan ruh (lihat Sugiharto, 2007; Nurdin, 2011). Kemampuan menyeimbangkan ketiga dimensi yang tidak terpisahkan itu, akan mampu mengantarkan setiap guru untuk memiliki berbagai kecerdesan yang dituntut dalam profesi keguruan, yaitu kecerdasan intelektual atau intelligence quotient (IQ), kecerdasan emosional atau emotional quotient (EQ), dan kecerdasan spiritual atau spiritual quotient (SQ) (Azzet, 2011). Kecerdasan ini sangat membantu setiap guru untuk mampu menilai dirinya sendiri guna mengetahui kekuatan dan kelemahannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (lihat Saondi, 2010). Kemampuan menilai diri sendiri, berarti seorang guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dijiwai prinsip, meminjam istilah Mulyasana (2011), berlomba dalam kebaikan (fastabiqul khaerot). Prinsip seperti ini melahirkan sosok guru yang profesional, dan menjadi guru favorit bagi peserta didik. Guru profesional berarti guru yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan. Sedangkan guru favorit bagi peserta didik, ditandai dengan ciri-ciri : 1) dekat dengan peserta didik; 2) dapat membangun suasana yang menyenangkan; 3) bisa berperan sebagai orangtua kedua; 4) mampu menjadi motivator; 5) menjadi sahabat dalam belajar; 6) berkepribadian layak ditiru; 7) bersikap kasih dan sayang; 8) sabar dalam mengajar; 9) bisa membuat tertawa; 10) pembebas bagi anak didiknya; 11) bisa menjadi pendengar dan penengah; 12) tidak angkuh atau sombong; 13) tidak ketinggalan zaman; 14) mempunyai jiwa seni; 15) segera memberi bantuan;16) tidak segera menyalahkan; dan 17) menyenangi aktivitas mengajar (lihat Azzet, 2011). Gambaran ideal sebagaimana dipeparkan di atas yang akan mengantarkan profesi guru menjadi terhormat dan mulia di hati peserta didik dan masyarakat. Hal ini berarti guru telah mampu menghormati dan memuliakan profesinya sendiri, berhasil menegakkan martabat dan citra keguruannya dengan menjunjung tinggi etika dan ikhtiar yang telah ditetapkan. Pencapaian ini memang tidak mudah, dibutuhkan adanya usaha yang sungguh-sungguh dari setiap guru, karena itu merupakan konsekwensi dari profesi yang telah kita pilih dalam kehidupan. Berbuat yang terbaik untuk mencapai tujuan adalah sikap seorang profesional. Untuk menginstrospeksi (mengevaluasi) diri tentang tugas dan fungsi yang telah kita laksanakan, maka hari guru nasional tahun ini merupakan momentum yang tepat. Sehingga kita mengenal diri kita sendiri, baik menyangkut kekuatan maupun kelemahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keguruan yang kita geluti. Dengan demkian setiap guru dapat menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi kelemahan-kelemahan yang pernah dihadapi sebelumnya, dan selanjutnya menentukan langkah-langkah yang tepat dalam rangka menuju yang terbaik dari sebelumnya. Sehingga akan lahir sosok guru yang profesional dan menjadi guru favorit bagi peserta didik. Usaha ini memerlukan motivasi dan kemauan diri yang kuat dan sungguh-sungguh. Tanpa adanya kemauan berubah dengan didorong oleh motivasi diri, maka cita-cita menjadi guru profesional dan favorit tidak akan pernah tercapai, dan profesi guru akan tetap dibaluti oleh berbagai persoalan, seperti sudah dipaparkan di muka, yang dilakukan oleh oknom-oknom guru. Hal ini berarti menunutut seorang guru untuk menetapkan pilihan, apakah memilih menjadi guru yang gila hormat dengan tidak mematuhi kode etik serta tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, atau memilih menjadi guru yang terhormat dengan mematuhi kode etik dan melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Penentuan pilihan ini sangat tergantung pada diri individu masing-masing guru. Selamat memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2011. DAFTAR PUSTAKA Atmadja, Anantawikrama Tungga, dan Nengah Bawa Atmadja, (2008), Setifikasi Guru : Memperkaya atau Menyejahterakan ? (Perspektif Kajian Budaya), Jurnal Pendidikan dan Pengajaran Edisi Khusus Th. XXXXI Mei 2008, halaman 433 – 453, Singaraja : Undiksha. Azzet, Akhmad Muhaimin. 2011. Menjadi Guru Favorit. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Mulyasana, Dedy. 2011. Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. Nurudin, Muhamad. 2010. Kiat Menjadi Guru Profesional. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Saodin, Ondi, dan Aris Suherman. 2010. Etika Profesi Keguruan. Bandung : PT Refika Aditama. Sugiharto, B. 2007. “Posisi Ruh dalam Peradaban Kontemporer”. Dalam A. Adlin ed., Spiritualitas dan Realitas Kebudayaan Kontemporer. Yogyakarta : Jalasutra. Halaman 3-8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negera RI Tahun 2008 Nomor 194). Jerowaru Lombok Timur, 24 Nopember 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar Anda, tapi pergunakan bahasa yang sopan dan jangan tinggalkan spam.