Minggu, 27 Januari 2013

Mana Lebih Enak di Pusat atau di Bawah Pusat ?

Mohon maaf sebelumnya, mungkin judul tulisan ini tekesan porno. Tulisan ini tidak di arahkan untuk membahas hal-hal yang pornografi sebagaimana judulnya. Judul tulisan ini terinspirasi dari gagasan yang sedang digodok di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyangkut status kepegawaian guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sejak beberapa waktu yang lalu melakukan pembahasan dan pengkajian mengenai pengelolaan guru. Sekarang kegiatan tersebut sudah berada pada tahap perampungan (Harian Lombok Post, 1 Desember 2011). Pada prinsipnya, pembahasan dan pengkajian tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kebijakan apakah pengelolaan guru tetap dilakukan oleh pemerintah daerah atau diambil alih kembali oleh pemerintah pusat. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, setelah otonomi daerah pengelolaan guru dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten. Pengelolaan guru di tingkat kabupaten dipandang kurang efektif dan kurang mendukung meningkatan kualitas pendidikan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Persoalan yang dianggap menghambat, misalnya tentang pengangkatan dan penempatan guru yang tidak merata, rekrutmen kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, rendahnya dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan kompetensi guru, pengelolaan dan pengembangan pendidikan yang tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan, penyelenggaraan evaluasi pendidikan (ujian nasional) yang tidak jujur dan bertanggung jawab, dan lain-lainnya. Beberapa kelemahan di atas, mendorong pemerintah pusat untuk mengkaji ulang pengelolaan guru, dan dipertimbangkan untuk ditarik kembali menjadi pegawai pusat. Gagasan ini tentu saja ada plus dan minusnya. Dengan pengambil alihan pengelolaan guru, pemerintah pusat dipandang lebih bisa menjamin kualitas (mutu) guru dan pendidikan, dapat mengontrol dan mengawasi guru dan mutu pendidikan secara menyeluruh (nasional), lebih dapat mengembangkan profesionalisme guru, mengurangi atau meniadakan interpensi pemerintah daerah terhadap pendidikan, dan lain-lainnya. Penarikan guru menjadi pegawai pusat, berarti juga akan memperpanjang birokrasi dalam bidang pendidikan, kebijakan-kebijakan pusat tidak dapat disosialisasikan dan dilaksanakan dengan cepat sesuai mekanisme yang ada, belum dapat sepenuhnya menjamin terjadinya perlakuaan yang adil dan merata dari pemerintah pusat terhadap semua satuan pendidikan seperti terjadi pada masa Orde Baru, dan sebagainya. Pelus dan minus pengelolaan guru oleh pemerintah pusat, memang harus dikaji secara matang sebelum ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, sehingga tidak menimbulkan masalah (dampak negatif) yang lebih besar di kemuadian hari. Tulisan ini hanya merupakan kajian yang sangat sederhana, tidak mendalam, menyentuh permukaan saja, dan bahkan mungkin para pembaca memandangnya sangat lemah. Tetapi berdasarkan pengalaman pribadi, kayaknya lebih enak pengelolaan guru oleh pemerintah pusat. Bagaimana dengan Anda ? Jerowaru Lombok Timur, 1 Desember 2011.
Mohon maaf sebelumnya, mungkin judul tulisan ini tekesan porno. Tulisan ini tidak di arahkan untuk membahas hal-hal yang pornografi sebagaimana judulnya. Judul tulisan ini terinspirasi dari gagasan yang sedang digodok di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyangkut status kepegawaian guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sejak beberapa waktu yang lalu melakukan pembahasan dan pengkajian mengenai pengelolaan guru. Sekarang kegiatan tersebut sudah berada pada tahap perampungan (Harian Lombok Post, 1 Desember 2011). Pada prinsipnya, pembahasan dan pengkajian tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kebijakan apakah pengelolaan guru tetap dilakukan oleh pemerintah daerah atau diambil alih kembali oleh pemerintah pusat. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, setelah otonomi daerah pengelolaan guru dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten. Pengelolaan guru di tingkat kabupaten dipandang kurang efektif dan kurang mendukung meningkatan kualitas pendidikan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Persoalan yang dianggap menghambat, misalnya tentang pengangkatan dan penempatan guru yang tidak merata, rekrutmen kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, rendahnya dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan kompetensi guru, pengelolaan dan pengembangan pendidikan yang tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan, penyelenggaraan evaluasi pendidikan (ujian nasional) yang tidak jujur dan bertanggung jawab, dan lain-lainnya. Beberapa kelemahan di atas, mendorong pemerintah pusat untuk mengkaji ulang pengelolaan guru, dan dipertimbangkan untuk ditarik kembali menjadi pegawai pusat. Gagasan ini tentu saja ada plus dan minusnya. Dengan pengambil alihan pengelolaan guru, pemerintah pusat dipandang lebih bisa menjamin kualitas (mutu) guru dan pendidikan, dapat mengontrol dan mengawasi guru dan mutu pendidikan secara menyeluruh (nasional), lebih dapat mengembangkan profesionalisme guru, mengurangi atau meniadakan interpensi pemerintah daerah terhadap pendidikan, dan lain-lainnya. Penarikan guru menjadi pegawai pusat, berarti juga akan memperpanjang birokrasi dalam bidang pendidikan, kebijakan-kebijakan pusat tidak dapat disosialisasikan dan dilaksanakan dengan cepat sesuai mekanisme yang ada, belum dapat sepenuhnya menjamin terjadinya perlakuaan yang adil dan merata dari pemerintah pusat terhadap semua satuan pendidikan seperti terjadi pada masa Orde Baru, dan sebagainya. Pelus dan minus pengelolaan guru oleh pemerintah pusat, memang harus dikaji secara matang sebelum ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, sehingga tidak menimbulkan masalah (dampak negatif) yang lebih besar di kemuadian hari. Tulisan ini hanya merupakan kajian yang sangat sederhana, tidak mendalam, menyentuh permukaan saja, dan bahkan mungkin para pembaca memandangnya sangat lemah. Tetapi berdasarkan pengalaman pribadi, kayaknya lebih enak pengelolaan guru oleh pemerintah pusat. Bagaimana dengan Anda ? Jerowaru Lombok Timur, 1 Desember 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar Anda, tapi pergunakan bahasa yang sopan dan jangan tinggalkan spam.