Minggu, 27 Januari 2013

Oleh-oleh dari Diklat Distric Core Team (DCT) Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Pada bulan ini, tepatnya mulai tanggal 18 sampai 22 Oktober 2011, saya bersama beberapa orang kepala sekolah SMP dan TK di Kabupaten Lombok Timur dan dari kabupaten/kota lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat, berkesempatan untuk mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Distric Core Team (DCT) Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) Tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Grand Teratai Resort and Convention, Suranadi Narmada Kabupaten Lombok Barat. Penyajian tulisan ini, dimaksudkan sebagai salah satu bentuk sosialisasi tentang PK Guru, sebagai bentuk tanggung jawab saya yang telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat tersebut. Kegiatan selama 5 (lima) hari tersebut telah memberikan pengetahuan dan pengalaman yang berharga, terutama yang menyangkut tentang PK Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dari kegiatan ini saya dapat mengetahui lebih luas dan mendalam tentang apa yang dihajatkan oleh Pemerintah melalui penerbitan keputusan Peraturan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permennegpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Regulasi inilah yang menjadi dasar, disamping peraturan perundang-undangan yang lain, untuk melakukan kegiatan PK Guru, dan termasuk di dalamnya yang bersangkut paut tentang PKB. PK Guru tidak “sekejam” yang dibayangkan sebelumnya, tetapi rumit, jelimet dan membutuhkan ketelitian yang tinggi dalam pelaksanaannya. Diberikan pembekalan selama 5 hari, memang rasanya belum cukup dan tidak semua yang dibutuhkan diperoleh pada saat itu. Tetapi setidak-tidaknya, saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman dasar serta kata kunci untuk melaksanakannya, tinggal dikembangkan melalui buku-buku modul yang diberikan pada saat diklat tersebut. Apabila dibandingkan dengan regulasi lama, Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 itu, yang akan diberlakukan mulai tahun 2013, memang terasa berat bagi guru. Namun itulah konsekwensi dari profesi guru yang menuntut pelaksanaan tugas, fungsi dan peranan secara profesional. Dengan aturan baru ini, guru dituntut untuk memiliki kemauan (komitmen) yang kuat untuk berubah dan bekerja lebih keras dalam mengemban amanah mulia sebagai tenaga profesional di satuan pendidikan. Tanpa adanya semangat (motivasi) diri dan kerja keras tersebut, seorang guru tidak akan dapat menggapai jejang karir yang lebih tinggi, mentok pada jabatan fungsional yang disandangnya pada saat itu. Guru tidak saja dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana di bidang pendidikan (S1), mahir dalam melaksanakan kegiatan (proses) pembelajaran/bimbingan, dan mampu melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Lebih dari itu, guru dituntut untuk mampu melaksanakan PKB, termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan karya tulis ilmiah atau publikasi ilmiah di bidang pendidikan. Kesemua bagian ini merupakan cerminan (gambaran) dari penguasaan semua kompetensi yang dipersyaratkan, baik yang berhubungan dengan tugas dan fungsi utamanya sebagai guru maupun yang bertalian dengan tugas tambahan yang diembannya. Penguasaan terhadap kompetensi-kompetensi itulah yang menjadi sasaran pelaksanaan PK Guru. Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal. Dalam pelaksanaan PK Guru, proses perumusan diskripsi yang obyektif (syahih), transparan dan akuntabel, sangat ditekankan dan merupakan suatu kewajiban yang tidak boleh dilalaikan oleh seorang assesor. Kesalahan dalam diskripsi akan dapat menimbulkan salah paham, bahkan dapat memicu terjadinya konflik antara assesor dan guru yang dinilai kinerjanya. Diskripsi yang dibuat oleh assesor merupakan gambaran faktual yang dilakukan guru pada saat PK Guru dilaksanakan di kelas. Diskrpsi disusun bukan mencerminkan justification, apalagi berupa asumsi. Diskripsi harus mencerminkan gambaran nyata keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh guru pada saat proses pembelajaran di kelas. Proses seperti ini akan menghasilkan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan dan transparan. Untuk lebih menguatkan dan mencerminkan transparansi, hasil penilaian kinerja wajib mendapat persetujuan dari guru yang dinilai kinerjanya. Apabila guru yang bersangkutan, tidak menerima sebagian atau keseluruhan hasil penilaian kerjanya, dapat mengajukan keberatannya pada assesor. Jika tidak terdapat penyelesaian di antara assesor dan guru yang dinilai kinerjanya, bisa diajukan ke pihak ketiga (independen) yang memediasi penyelesaiannya. Pihak yang menjadi mediator ini akan menentukan apakah penilaian kinerja perlu diulang atau tidak terhadap guru yang bersangkutan. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang PK Guru, saya akan memaparkan secara ringkas berikut ini. PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK Guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Secara umum, PK Guru memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut. 1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB. 2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya. Hasil PK Guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK Guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK Guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. PK Guru dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya). Persyaratan penting dalam sistem PK Guru adalah: 1) valid; 2) reliabel; dan 3) praktis. Salah satu karakteristik dalam desain PK Guru adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama). Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK Guru adalah sebagai berikut : 1) berdasarkan ketentuan; 2) berdasarkan kinerja; dan 3) berlandaskan dokumen PK Guru. PK Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut : 1) obyektif; 2) adil; 3) akuntabel; 4) bermanfaat; 5) transparan; 6) praktis; 7) berorientasi pada tujuan; 8) berorientasi pada proses; 9) berkelanjutan; dan 10) rahasia. Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur (aspek) yang perlu dinilai dalam PK Guru adalah sebagai berikut. 1. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK Guru, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). 2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Terdapat 4 (empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi. 3. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya). Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Demikian sekilas tentang PK Guru, uraian ini tidaklah sempurna. Mudah-mudahan dalam waktu yang lain, penulis dapat menyajikan bagian-bagian lain yang merupakan kelanjutan dari materi PK Guru ini. Sumber Bacaan : 1. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), Kemendiknas Derektorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Jakarta 2010. 2. Panduan Diklat Distric Core Team (DCT) Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) Provinsi Nusa Tenggara Barat, LPMP Provinsi NTB, Mataram 2011. 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011. Jerowaru Lombok Timur, 24 Oktober 2011.
Pada bulan ini, tepatnya mulai tanggal 18 sampai 22 Oktober 2011, saya bersama beberapa orang kepala sekolah SMP dan TK di Kabupaten Lombok Timur dan dari kabupaten/kota lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat, berkesempatan untuk mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Distric Core Team (DCT) Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) Tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Grand Teratai Resort and Convention, Suranadi Narmada Kabupaten Lombok Barat. Penyajian tulisan ini, dimaksudkan sebagai salah satu bentuk sosialisasi tentang PK Guru, sebagai bentuk tanggung jawab saya yang telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat tersebut. Kegiatan selama 5 (lima) hari tersebut telah memberikan pengetahuan dan pengalaman yang berharga, terutama yang menyangkut tentang PK Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dari kegiatan ini saya dapat mengetahui lebih luas dan mendalam tentang apa yang dihajatkan oleh Pemerintah melalui penerbitan keputusan Peraturan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permennegpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Regulasi inilah yang menjadi dasar, disamping peraturan perundang-undangan yang lain, untuk melakukan kegiatan PK Guru, dan termasuk di dalamnya yang bersangkut paut tentang PKB. PK Guru tidak “sekejam” yang dibayangkan sebelumnya, tetapi rumit, jelimet dan membutuhkan ketelitian yang tinggi dalam pelaksanaannya. Diberikan pembekalan selama 5 hari, memang rasanya belum cukup dan tidak semua yang dibutuhkan diperoleh pada saat itu. Tetapi setidak-tidaknya, saya telah memperoleh pengetahuan dan pengalaman dasar serta kata kunci untuk melaksanakannya, tinggal dikembangkan melalui buku-buku modul yang diberikan pada saat diklat tersebut. Apabila dibandingkan dengan regulasi lama, Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 itu, yang akan diberlakukan mulai tahun 2013, memang terasa berat bagi guru. Namun itulah konsekwensi dari profesi guru yang menuntut pelaksanaan tugas, fungsi dan peranan secara profesional. Dengan aturan baru ini, guru dituntut untuk memiliki kemauan (komitmen) yang kuat untuk berubah dan bekerja lebih keras dalam mengemban amanah mulia sebagai tenaga profesional di satuan pendidikan. Tanpa adanya semangat (motivasi) diri dan kerja keras tersebut, seorang guru tidak akan dapat menggapai jejang karir yang lebih tinggi, mentok pada jabatan fungsional yang disandangnya pada saat itu. Guru tidak saja dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana di bidang pendidikan (S1), mahir dalam melaksanakan kegiatan (proses) pembelajaran/bimbingan, dan mampu melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Lebih dari itu, guru dituntut untuk mampu melaksanakan PKB, termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan karya tulis ilmiah atau publikasi ilmiah di bidang pendidikan. Kesemua bagian ini merupakan cerminan (gambaran) dari penguasaan semua kompetensi yang dipersyaratkan, baik yang berhubungan dengan tugas dan fungsi utamanya sebagai guru maupun yang bertalian dengan tugas tambahan yang diembannya. Penguasaan terhadap kompetensi-kompetensi itulah yang menjadi sasaran pelaksanaan PK Guru. Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal. Dalam pelaksanaan PK Guru, proses perumusan diskripsi yang obyektif (syahih), transparan dan akuntabel, sangat ditekankan dan merupakan suatu kewajiban yang tidak boleh dilalaikan oleh seorang assesor. Kesalahan dalam diskripsi akan dapat menimbulkan salah paham, bahkan dapat memicu terjadinya konflik antara assesor dan guru yang dinilai kinerjanya. Diskripsi yang dibuat oleh assesor merupakan gambaran faktual yang dilakukan guru pada saat PK Guru dilaksanakan di kelas. Diskrpsi disusun bukan mencerminkan justification, apalagi berupa asumsi. Diskripsi harus mencerminkan gambaran nyata keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh guru pada saat proses pembelajaran di kelas. Proses seperti ini akan menghasilkan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan dan transparan. Untuk lebih menguatkan dan mencerminkan transparansi, hasil penilaian kinerja wajib mendapat persetujuan dari guru yang dinilai kinerjanya. Apabila guru yang bersangkutan, tidak menerima sebagian atau keseluruhan hasil penilaian kerjanya, dapat mengajukan keberatannya pada assesor. Jika tidak terdapat penyelesaian di antara assesor dan guru yang dinilai kinerjanya, bisa diajukan ke pihak ketiga (independen) yang memediasi penyelesaiannya. Pihak yang menjadi mediator ini akan menentukan apakah penilaian kinerja perlu diulang atau tidak terhadap guru yang bersangkutan. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang PK Guru, saya akan memaparkan secara ringkas berikut ini. PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK Guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Secara umum, PK Guru memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut. 1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB. 2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya. Hasil PK Guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK Guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK Guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. PK Guru dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya). Persyaratan penting dalam sistem PK Guru adalah: 1) valid; 2) reliabel; dan 3) praktis. Salah satu karakteristik dalam desain PK Guru adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama). Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK Guru adalah sebagai berikut : 1) berdasarkan ketentuan; 2) berdasarkan kinerja; dan 3) berlandaskan dokumen PK Guru. PK Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut : 1) obyektif; 2) adil; 3) akuntabel; 4) bermanfaat; 5) transparan; 6) praktis; 7) berorientasi pada tujuan; 8) berorientasi pada proses; 9) berkelanjutan; dan 10) rahasia. Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur (aspek) yang perlu dinilai dalam PK Guru adalah sebagai berikut. 1. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK Guru, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). 2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Terdapat 4 (empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi. 3. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya). Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Demikian sekilas tentang PK Guru, uraian ini tidaklah sempurna. Mudah-mudahan dalam waktu yang lain, penulis dapat menyajikan bagian-bagian lain yang merupakan kelanjutan dari materi PK Guru ini. Sumber Bacaan : 1. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), Kemendiknas Derektorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Jakarta 2010. 2. Panduan Diklat Distric Core Team (DCT) Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) Provinsi Nusa Tenggara Barat, LPMP Provinsi NTB, Mataram 2011. 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011. Jerowaru Lombok Timur, 24 Oktober 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar Anda, tapi pergunakan bahasa yang sopan dan jangan tinggalkan spam.