Minggu, 27 Januari 2013

Profesi Guru dalam Balutan Persoalan yang Kompleks

Guru memiliki peranan yang sangat strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Guru mengemban tugas dan fungsi yang tidak terbatas hanya mengajar semata, tetapi juga melatih dan mendidik peserta didik. Melalui peranan yang dijalankannya itu, guru diharapkan mampu mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik. Sehingga dicapai hasil belajar yang bermutu, dan tercapainya tujuan pendidikan yang berkualitas. Saking pentingnya peranan guru tersebut, kedudukannya tidak dapat digantikan oleh mesin, radio, tape recorder ataupun oleh komputer yang paling modern sekalipun. Masih banyak unsur-unsur manusiawi seperti sikap, sistem nilai, perasaan motivasi, dan lain-lain yang diharapkan merupakan hasil dari proses pengajaran, tidak dapat dicapai melalui alat-alat tersebut (Sudjana, 2005; Saud, 2009). Oleh karena itu, tugas dan fungsi guru harus dilaksanakan dengan profesional. Tuntutan ini mengharuskan guru untuk memiliki, menguasai dan melaksanakan kompetensi yang dipersyaratkan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Namun demikian, tuntutan teoritis tersebut tidak semua dapat diadopsi dan dilaksanakan dengan baik oleh para guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dan pemerintah (pusat dan daerah) juga belum sepenuhnya dapat menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi guru. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya persoalan menyangkut tentang kinerja guru yang ditemukan di lapangan. Persoalan-persoalan yang timbul dipicu oleh berbagai faktor yang mempengaruhi, baik internal maupun eskternal. Menurut Saodi, dkk (2010), beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja guru, antara lain: 1) kepribadian dan dedikasi; 2) pengembangan profesi; 3) kemampuan mengajar; 4) komunikasi; 5) hubungan dengan masyarakat; 6) kedisiplinan; 7 kesejahteraan; dan 8) iklim kerja. Kepribadian mencerminkan baik atau tidaknya citra dan martabat guru. Kepribadian guru akan tercermin dari sikap dan perbuatannya dalam mengajar, membina, dan membimbing peserta didiknya. Semakin baik kepribadian guru, semakin baik dedikasinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Tetapi di lapangan, tidak sedikit di antara guru yang lupa dan melakukan tidakan yang tidak terpuji. Ada oknum guru yang melakukan pemukulan atau tindak kekerasan kepada siswanya karena sebab yang sepele, oknum guru bertindak asusila dengan siswa atau lainnya, oknum guru terlibat menggunakan narkoba, dan sebagainya merupakan contoh-contoh tindakan negatif yang banyak menghiasi media massa, baik cetak maupun elektronik, baik di tingkat nasional maupun tingkat lokal (daerah). Kejadian-kejadian tersebut, menyebabkan terdapat oknum guru terlibat konflik dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan tidak sedikit pula yang harus berurusan dengan hukum (polisi). Hal ini tentu saja mencidrai martabat dan citra guru, serta dunia pendidikan dalam pengertian yang lebih luas. Sebagai manusia biasa, guru memang tidak luput dari kehilafan dan kesalahan. Karena manusia merupakan sumber kealfaan dan dosa. Tetapi berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan (perbuatan negatif), dengan mengedepankan beberapa kecerdasan, seperti yang disarankan oleh Azzet (2011), yaitu kecerdasan intelektual atau intelligence quotient (IQ), kecerdasan emosional atau emotional quotient (EQ), dan kecerdasan spiritual atau spiritual quotient (SQ), merupakan langkah yang sebaiknya ditempuh, dan sekaligus sebagai tuntutan profesi. Persoalan pengembangan profesi guru merupakan aspek yang belum mendapat perhatian secara maksimal, dan menjadi kendala serius bagi pelaksanaan tugas dan fungsi guru secara profesional dewasa ini maupun di masa depan apabila tidak ditangani dengan baik dan sungguh-sungguh. Merujuk dari pendapat Akadun, seperti dikutip Saodi, dkk (2010), ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru, yaitu: 1. Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total. 2. Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan. 3. Pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembangaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan. 4. Masih belum smootnya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru. 5. Masih belum berfungsinya PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara maksimal meningkatkan profesionalisme anggotanya. Pada kenyataannya di lapangan, diakui atau tidak, masih, banyak guru yang belum melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tuntutan profesi yang sesungguhnya. Guru masih memiliki kecenderungan menempatkan diri pada posisi sebagai pengajar semata, dan mengabaikan tugasnya dalam mendidik dan melatih peserta didik. Guru terkesan melaksanakan tugasnya secara asal-asalan, tidak mengikuti rambu-rambu proses pembelajaran yang sebenarnya. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terbatas hanya untuk menggugurkan kewajiban. Keadaan ini menggambarkan belum semua guru dapat melaksanakan syarat-syarat profesi keguruan dengan baik, dan belum semua guru dapat menjalankan kode etik guru yang telah dirumuskan oleh PGRI (lihat Hamalik, 2003; Sudjana, 2005; Saud, 2009; Nurdin, 2010; Saondi, 2010; Azzet, 2011). Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai pencetak calon guru, seyogyanya juga melakukan introspeksi diri dalam membekali keahlian keguruan, baik dari segi materi maupun teknik pembelajaran yang berkualitas, bagi para calon guru (mahasiswa), sehingga dapat diaplikasikan dengan baik pada saat mereka menjadi menjalani profesi guru yang sesungguhnya. Adanya pendidikan profesi guru (PPG) yang merupakan bagian dari program sertifikasi guru, dan adanya pengangkatan tenaga guru dari luar lulusan LPTK, merupakan bukti masih diragukannya kualitas lulusan LPTK (lihat Taofik, 2011). Keraguan terhadap kualitas tersebut semakin diperkuat dengan adanya LPTK yang membuka kuliah jarak jauh di berbagai daerah di Indonesia, yang secara instan dapat melulusan mahasiswanya untuk menjadi tenaga guru. Disamping itu, karena masih kurang dan belum meratanya penempatan guru, semagaimana dikemukakan oleh Saroni (2011), ditengarai cukup banyak guru yang belum mempunyai kualifikasi sesuai dengan tugas dan kewajiban pendidikannya. PGRI yang diharapkan mampu menjebatani pengembangan profesionalisme guru, sampai dengan sekarang belum mampu melaksanakan amanahnya itu. Ada kecenderungan hanya memungut iuran dari para anggotanya untuk dipergunakan dalam kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan peningkataan profesionalisme guru, seperti membiayai perlombaan olahraga antara guru dan kegiatan lomba-lomba dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional dan hari guru, serta membiayai kegiatan rapat-rapat PGRI, baik tingkat daerah maupun nasional. Tidak dihajatkan untuk kegiatan pelatihan, seminar, dan sebagainya. Dalam rangka pengembangan profesionalisme guru, pemerintah pusat dan daerah juga kurang pro aktif dalam memfasilitasinya. Setelah era otonemi daerah, diakui atau tidak, kesempatan guru untuk mengembangkan diri sangat sedikit dan tidak bisa diikuti secara merata dan berkeadilan. Banyak guru yang tidak pernah mendapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan pengembangan diri. Apa lagi ditemukan adanya kenyataan, bahwa pola pendidikan dan pelatihan (diklat), sebagaimana dikemukakan oleh Mulyasana (2011), yang diselenggarakan oleh dinas dan kementerian Pendidikan Nasional secara langsung baru mampu meningkatkan kemampuan guru secara teoritis tetapi hal itu belum memberikan warna yang signifikan terhadap peningkatan kematangan, kepintaran, dan kualitas peserta didik. Disamping membantu guru dalam hal studi lanjut, pelatihan dan sejenisnya, pemerintah pusat dan daerah sesungguhnya harus mampu mendorong terselenggaranya kegiatan MGMP. Kegiatan MGMP sangat kurang sekali, dan dilaksanakan tanpa maksud dan tujuan yang jelas, sehingga tidak terjadi perubahan yang signifikan dalam kegiatan proses pembelajaran di sekolah. Dewasa ini kegiatan tersebut lebih banyak dikoordinir oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di daerah. Namun sangat terbatas, tidak bisa untuk semua mata pelajaran, dan harus berebutan melalui proposal yang sudah ditentukan kreteria yang bisa mendapatkannya. Persolaan lain yang tidak kalah gawatnya dalam hubungan dengan pengembangan profesional guru adalah menyangkut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permennegpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang akan mulai diberlakukan secara efektif mulai tahin 2013. Ketentuan ini secara lebih teknis, kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Kemendiknas, 2010), dan Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Buku 1 – 5 (Kemendiknas, 2011). Dalam peraturan tertulis tersebut, salah satunya diatur tentang program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang harus diikuti oleh setiap guru berdasarkan hasil penilaian kinerja (PK) guru. Ketentuan ini mau tidak mau wajib dilaksanakan oleh setiap guru untuk dapat naik ke jabatan fungsional yang lebih tinggi. Apalagi Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009, telah mengatur dengan tegas dan jelas bahwa kegatan PKB yang berupa publikasi ilmiah dan karya inovatif harus dilakukan oleh guru sejak menduduki jabatan fungsional Guru Pertama Golongan III/b hingga Guru Utama Golongan IV/e. Bahkan guru yang akan naik pangkat dan jabatan fungsional dari Guru Madya Golongan IV/c ke Guru Utama Golongan IV/d harus melakukan presentasi ilmiah. Ketentuan ini menimbulkan kehawatiran, dimana diperkirakan akan terjadi stagnasi kenaikan jabatan fungsional guru mulai dari jabatan fungsional Guru Pertama Golongan III/b, dan betul-betul akan mengalami kemacetan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional pada jenjang yang lebih tinggi lagi. Inilah obsesi Indonesia untuk meningkatkan profesional guru (lihat Danim (2010). Kehawatiran ini beralasan, mengingat tidak semua guru memiliki kemampuan dalam hal tulis menulis (karya ilmiah), dan tidak semuanya telah mempelajarinya ketika kuliah di perguruan tinggi. Lebih menghawatikan lagi, menjelang pemebrlakuan regulasi baru tersebut para guru tidak diberikan pendidikan dan pelatihan terntang kaya tulis ilmiah atau karya inovatif, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini semakin dipersulit lagi dengan adanya kenyataan bahwa tidak semua guru memiliki kemampuan (menguasai) teknologi informasi dan komunikasi (TIK), baik komputer maupun internet. Mengharapkan guru sepenuhnya dapat mengembangkan sendiri kemampuan itu (kemampuan karya ilmiah dan penguasaan TIK), merupakan hal yang sulit tanpa diberi motivasi dan difasilitasi. Mengingat persoalan-persoalan yang ada dalam aspek pengembangan profesi keguruan di atas, berdampak pada kemampuan guru dalam mengajar di kelas. Kenyataan di lapangan banyak ditemukan guru tidak dapat melaksanakan proses pembelajaran dengan baik sesuai yang dipersyaratkan dalam Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah. Dari hasil supervisi akademik yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas pendidikan, ditemukan banyak guru yang belum mampu membuat (menyusun) perencanaan pembelajaran, dan ada kecenderungan merupakan hasil dari copy paste peangkat pembelajaran milik guru lain atau sekolah lain, baik silabus maupun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), tidak disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik di sekolahnya sendiri. Dalam pelaksanaan proses pembelajaran di kelas, juga ditemukan tidak sedikit guru yang menyelenggarakan proses pembelajaran tidak sesuai dengan apa yang direncanakan dalam RPP, dan proses pembelajaran masih dominan berpusat pada guru, kurang memperhatikan karakteristik peserta didik, serta tidak menggunakan media pembelajaran. Administrasi pendukung pembelajaran yang lainnya juga tidak disusun atau dibuat oleh semua guru. Pada saat mereka disupervisi kunjungan kelas pun masih ada guru yang tergagap (kaku) dalam menyelenggarakan proses pembelajara. Oleh karena persoalan proses pembelajaran seperti itu, persoalan kemudian merembet pada pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran. Tidak semua guru melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga belum sepenuhnya mampu menecrminkan hasil belajar yang sesungguhnya (obyektif). Disamping itu, tidak semua hak penilaian hasil pembelajaran dimiliki oleh guru. Ada kecenderungan hasil belajar dievaluasi oleh pihak lain, bukan oleh guru di sekolah yang bersakutan. Misalnya evaluasi dikoordinir oleh MKKS di daerah kabupaten, dan diberlakukannya sistem ujian nasional (UN) seperti sekarang ini. Pelaksanaan sistem UN tersebut, sesungguhnya telah mengebiri hak-hak guru dan sekolah dalam aspek evaluasi hasil belajar peserta didik (lihat Andyka, 2011; Mulyasana, 2011). Kesuksesan guru dalam melakukan proses pembelajaran di sekolah, juga dipengaruhi oleh kemampuannya dalam berkomunikasi. Munculnya berbagai masalah dalam proses pembelajaran disebabkan oleh bentuk komunikasi yang tidak efektif. Tidak semua guru memiliki kemampuan yang mumpuni dalam aspek ini. Sehingga terjadi kekakuan dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan. Akibatnya kalimat dan eksperisi yang tampak pada saat mereka berinteraksi dengan peserta didik, baik di kelas maupun di luar kelas, tidak menarik dan membosankan. Komunikasi yang kaku juga tampak dalam intraksi guru dengan warga sekolah lainnya dalam hubungan dengan pelaksanaan tugas tambahan yang diembannya (lihat Saondi, dkk, 2010; Azzet, 2011). Disamping komunikasi, aspek hubungan guru dengan masyarakat ikut mempengaruhi keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Mengenal karakteristik masyarakat setempat, termasuk orang tua peserta didik, dan ikut terlibat aktif dalam aktivitas kemasyarakatan yang relevan di lingkungan masyarakat dimana guru yang bersangkutan bertugas, merupakan kewajiban dalam profesi keguruan (lihat Saondi, 2010). Tetapi di lapangan, tidak sedikit guru yang justru mengasingkan diri dengan masyarakat setempat, tidak begaul dan berbaur dengan masyarakat. Bahkan banyak pula guru yang justru terlibat konflik dengan masyarakat di sekitar sekolah tempat tugas mereka, dan berlanjut pada proses hukum. Sehingga, kadang kala sekolah ikut terlibat dalam masalah (konpliks) sosial tersebut. Kedisiplinan guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, merupakan asepek kelasik yang belum dapat diselesaikan dengan maksimal. Masalah ini umumnya banyak ditemukan di sekolah-sekolah yang ada di pedesaan, terpencil (pelosok) dan pinggiran. Sering terlambat datang ke sekolah, tidak masuk kerja, dan tidak melaksakan tanggung jawab lainnya dengan optimal, merupakan hal-hal yang sering kali dijumpai di lapangan. Berbagai alasan dilontarkan oleh guru yang tidak atau kurang disiplin tersebut, ada yang masuk akal banyak pula yang mengada-ada. Gejala ini mencerminkan tentang tipe-tepe (macam-macam) guru dalam hubungannya dengan profesi. Ada yang memandang profesi guru sebagai realisasi diri, sehingga menyenagi pekerjaannya. Terdapat pula guru yang kurang menyenangi pekerjaannya, sehingga bekerja asal-asalan. Ada juga yang guru yang bekerja dengan mengharapkan pamrih (upah) dan lebih mengedepankan hak dari pada kewajibannya. Tipe guru yang ke dua dan terakhir ini yang selayaknya mendapat sanksi. Sedangkan tipe yang pertama sewajarnya mendapat penghargaan (reward) berdasarkan hasil kinerjanya. Tetapi pimpinan sekolah, ada kalanya merasa sungkan memberikan punishment kepada guru yang melanggar norma atau peraturan yang berlaku, karena khawatir terhadap terganggunya hubungan secara pribadi. Selanjutnya tentang kesejahteraan. Kesejahteraan merupakan aspek penting yang harus mendapat perhatian dari pemerintah, karena kesejahteraan yang memadai akan memberikan motivasi kepada guru untuk melaksanakan tugas profesionalnya secara sungguh-sungguh. Selama ini, kesejahteraan guru dianggap masih jauh dari harapan (memadai) untuk dapat memenuhi seluruh kebutuhan guru, walaupun telah dilaksanakannya program sertifikasi yang berlanjut dengan pemberian tambahan pendapatan berupa tunjangan profesi (lihat Dawam, 2010; Nurdin 2010; Saondi, 2010). Tetapi harus diingat pengahsilan guru tersebut harus dimaknai sebagai kesejahteraan, bukan dimaknai sebagai kekayaan. Ada kecenderungan, merujuk dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Atmadja (2008), guru lebih suka menjadi kaya dari pada sejahtera, sehingga cita-cita ideal menciptakan guru profesional yang antara lain ditandai oleh peningkatan kualitas keprofesionalan secara berkelanjutan sulit terwujud. Kesulitan mewujudkan guru yang profesional, juga dipicu oleh adanya kenyataan, sebagimana diungkapkan oleh Saondi (2010), yaitu berikut ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi di lapangan mencerminkan keadaan guru yang tidak sesuai dengan harapan seperti adanya guru yang bekerja sambilan baik yang sesuai dengan profesinya maupun di luar profesi mereka, terkadang ada sebagian guru yang secara totalitas lebih menekuni kegiatan sambilan daripada kegiatan utamanya sebagai guru di sekolah. Kenyataan ini sangat memprihatinkan dan mengundang berbagai pertanyaan tentang kosnsistensi guru terhadap profesinya. Berikutnya, faktor terakhir yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi guru secara profesional adalah iklim kerja di satuan pendidikan. Sekolah sebagai sistem sosial, menampakkan interaksi-interaksi antara unsur-unsur manusiawi yang ada di dalamnya, dan antara satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Sehingga dibutuhkan adanya iklim kerja yang kondusif untuk medukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dengan baik, termasuk di dalamnya guru. Iklim kerja ini akan sangat dipengaruhi oleh tipe kepemimpinan di sekolah, dan lingkungan masyarakat sekitar sekolah. Di lapangan masih banyak ditemukan tipe-tipe kepemimpinan kepala sekolah yang kurang demokratis, sehingga di sekolah yang bersangkutan aspek transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dituntut dalam MBS, tidak tercermin dengan jelas. Sehingga dapat memicu terjadinya iklim kerja yang kurang kondusif di sekolah, dan ini juga dapat mengganggu hubungan sekolah dengan masyarakat. Iklim kerja yang terganggu dan kurang stabil, berdampak pada pelaksanakan tugas masing-masing, termasuk guru tidak maksimal dan efektif (lihat Danim, 2010; Mulyasa, 2010; Wahjosumidjo, 2010; Kartono, 2010). Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi guru secara profesional masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Profesi guru masih diselimuti oleh berbagai persoalan yang tidak sedikit. Kompleksitas persoalan yang membaluti profesi guru, bersumber dari dalam diri guru itu sendiri (internal) dan yang datang dari luar guru (eksternal). Berbagai persoalan yang berada dalam seputaran profesi guru tersebut dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya, seyogyanya mendapat perhatian yang serius dan sungguh-sungguh untuk di atasi. Kita harus realistis dan objektif dalam memandang kondisi yang ada, sehingga apa yang diharapkan dapat direalisasikan dengan maksimal, dan memperoleh hasil yang optimal. Sikap ini semakin dibutuhkan mengingat pada tahun 2013 Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 secara efektif akan diberlakukan. Regulasi baru ini dihajatkan untuk dapat lahirnya guru-guru yang profesional. Tetapi hajatan tersebut akan menunai hambatan, dan kemukinan tidak dapat tercapai secara optimal, apabila persoalan-persoalan yang dihadapi oleh guru seperti di atas tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya. Secara internal, guru hendaknya mampu mengenal dirinya sendiri (menilai diri), secara obyektif dan realistis, teritama yang berhubungan dengan profesinya. Pengenalan terhadap diri sendiri akan mendorong kita untuk menjadi seseorang yang memiliki kecerdasan intelegensi, emosi dan kecerdasan spiritual. Sehingga dengan modal tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara bertanggungjawab, dan membantu untuk dapat tampil menjadi guru yang profesional. Sedangkan secara eksternal, dibutuhkan adanya dukungan yang sungguh-sungguh, tidak bersifat setengah-setengah dari pemerintah pusat dan daerah untuk membantu guru keluar dari kesulitan-kesulitannya itu. Kepala sekolah juga dituntut untuk mampu melaksanakan tugas dan fungsi kepemimpinannya dengan optimal sesuai tuntutan kompetensi yang dipersyaratkan. Dukungan dari masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan kewenangannya yang ada, tidak kalah pentingnya dalam membantu guru mengatasi persoalan yang dihadapi. Sehingga usaha mewujudkan kondisi ideal guru untuk menjadi tenaga yang profesional dapat tercapai dengan optimal. DAFTAR PUSTAKA Andyka, Tengku. 2010. “Pepesan Kosong UN”, dalam Restorasi Pendidikan Indonesia Menuju Masyarakat Terdidik Berbasis Budaya. Tim Kreatif LKM UNJ (Penyusun). Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Atmadja, Anantawikrama Tungga, dan Nengah Bawa Atmadja, (2008), Setifikasi Guru : Memperkaya atau Menyejahterakan ? (Perspektif Kajian Budaya), Jurnal Pendidikan dan Pengajaran Edisi Khusus Th. XXXXI Mei 2008, halaman 433 – 453, Singaraja : Undiksha. Azzet, Akhmad Muhaimin. 2011. Menjadi Guru Favorit. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Danim, Sudarwan. 2010. Karya Tulis Inovatif Sebuah Pengembangan Profesi Guru. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Danim, Sudarwan. 2010. Kepemimpinan Pendidikan Kepemimpinan Jenius (IQ + EQ), Etika, Perilaku Motivasional, dan Mitos. Bandung : Alfabeta. Dawam, Ainurrofiq. 2010. “Adakah Guru Profesional di Indonesia”, dalam Muhamad Nurdin : Kiat Menjadi Guru Profesional. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Hamalik, Oemar. 2003. Proses Belajar Mengajar. Jakarta : Bumi Aksara. Kartono, Kartini. 2010. Pemimpin dan Kepemimpinan; Apakah Kepemimpinan Abnormal Itu?. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. Kemendiknas. 2011. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) (Buku 1-5), Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Jakarta : Kemendiknas. Mulyasa, E. 2004. Menjadi Kepala Sekolah Profesional dalam Konteks Menyukseskan MBS dan KBK. Bandung : Remaja Rosda Karya. Mulyasana, Dedy. 2011. Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. Nurudin, Muhamad. 2010. Kiat Menjadi Guru Profesional. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Saodin, Ondi, dan Aris Suherman. 2010. Etika Profesi Keguruan. Bandung : PT Refika Aditama. Saroni, Muhammad. 2011. Personal Branding Guru Meningkatkan Kualitas dan Profesionalitas Guru. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Saud, Udin Syaefudin. 2009. Pengembangan Profesi Guru. Bandung : Alfabeta. Sudjana, Nana. 2005. Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung. Sinar Baru Algensindo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negera RI Tahun 2008 Nomor 194). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Kemendiknas, Jakarta 2010. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Taofik, Reza. 2011. “Kerancuan LPTK, Kerancuan Bagi Guru”, dalam Restorasi Pendidikan Indonesia Menuju Masyarakat Terdidik Berbasis Budaya. Tim Kreatif LKM UNJ (Penyusun). Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Wahjosumidjo. 2010. Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Jerowaru Lombok Timur, 19 Nopember 2011.
Guru memiliki peranan yang sangat strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Guru mengemban tugas dan fungsi yang tidak terbatas hanya mengajar semata, tetapi juga melatih dan mendidik peserta didik. Melalui peranan yang dijalankannya itu, guru diharapkan mampu mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik. Sehingga dicapai hasil belajar yang bermutu, dan tercapainya tujuan pendidikan yang berkualitas. Saking pentingnya peranan guru tersebut, kedudukannya tidak dapat digantikan oleh mesin, radio, tape recorder ataupun oleh komputer yang paling modern sekalipun. Masih banyak unsur-unsur manusiawi seperti sikap, sistem nilai, perasaan motivasi, dan lain-lain yang diharapkan merupakan hasil dari proses pengajaran, tidak dapat dicapai melalui alat-alat tersebut (Sudjana, 2005; Saud, 2009). Oleh karena itu, tugas dan fungsi guru harus dilaksanakan dengan profesional. Tuntutan ini mengharuskan guru untuk memiliki, menguasai dan melaksanakan kompetensi yang dipersyaratkan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Namun demikian, tuntutan teoritis tersebut tidak semua dapat diadopsi dan dilaksanakan dengan baik oleh para guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dan pemerintah (pusat dan daerah) juga belum sepenuhnya dapat menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi guru. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya persoalan menyangkut tentang kinerja guru yang ditemukan di lapangan. Persoalan-persoalan yang timbul dipicu oleh berbagai faktor yang mempengaruhi, baik internal maupun eskternal. Menurut Saodi, dkk (2010), beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja guru, antara lain: 1) kepribadian dan dedikasi; 2) pengembangan profesi; 3) kemampuan mengajar; 4) komunikasi; 5) hubungan dengan masyarakat; 6) kedisiplinan; 7 kesejahteraan; dan 8) iklim kerja. Kepribadian mencerminkan baik atau tidaknya citra dan martabat guru. Kepribadian guru akan tercermin dari sikap dan perbuatannya dalam mengajar, membina, dan membimbing peserta didiknya. Semakin baik kepribadian guru, semakin baik dedikasinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Tetapi di lapangan, tidak sedikit di antara guru yang lupa dan melakukan tidakan yang tidak terpuji. Ada oknum guru yang melakukan pemukulan atau tindak kekerasan kepada siswanya karena sebab yang sepele, oknum guru bertindak asusila dengan siswa atau lainnya, oknum guru terlibat menggunakan narkoba, dan sebagainya merupakan contoh-contoh tindakan negatif yang banyak menghiasi media massa, baik cetak maupun elektronik, baik di tingkat nasional maupun tingkat lokal (daerah). Kejadian-kejadian tersebut, menyebabkan terdapat oknum guru terlibat konflik dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan tidak sedikit pula yang harus berurusan dengan hukum (polisi). Hal ini tentu saja mencidrai martabat dan citra guru, serta dunia pendidikan dalam pengertian yang lebih luas. Sebagai manusia biasa, guru memang tidak luput dari kehilafan dan kesalahan. Karena manusia merupakan sumber kealfaan dan dosa. Tetapi berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan (perbuatan negatif), dengan mengedepankan beberapa kecerdasan, seperti yang disarankan oleh Azzet (2011), yaitu kecerdasan intelektual atau intelligence quotient (IQ), kecerdasan emosional atau emotional quotient (EQ), dan kecerdasan spiritual atau spiritual quotient (SQ), merupakan langkah yang sebaiknya ditempuh, dan sekaligus sebagai tuntutan profesi. Persoalan pengembangan profesi guru merupakan aspek yang belum mendapat perhatian secara maksimal, dan menjadi kendala serius bagi pelaksanaan tugas dan fungsi guru secara profesional dewasa ini maupun di masa depan apabila tidak ditangani dengan baik dan sungguh-sungguh. Merujuk dari pendapat Akadun, seperti dikutip Saodi, dkk (2010), ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru, yaitu: 1. Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total. 2. Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan. 3. Pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembangaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan. 4. Masih belum smootnya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru. 5. Masih belum berfungsinya PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara maksimal meningkatkan profesionalisme anggotanya. Pada kenyataannya di lapangan, diakui atau tidak, masih, banyak guru yang belum melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tuntutan profesi yang sesungguhnya. Guru masih memiliki kecenderungan menempatkan diri pada posisi sebagai pengajar semata, dan mengabaikan tugasnya dalam mendidik dan melatih peserta didik. Guru terkesan melaksanakan tugasnya secara asal-asalan, tidak mengikuti rambu-rambu proses pembelajaran yang sebenarnya. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terbatas hanya untuk menggugurkan kewajiban. Keadaan ini menggambarkan belum semua guru dapat melaksanakan syarat-syarat profesi keguruan dengan baik, dan belum semua guru dapat menjalankan kode etik guru yang telah dirumuskan oleh PGRI (lihat Hamalik, 2003; Sudjana, 2005; Saud, 2009; Nurdin, 2010; Saondi, 2010; Azzet, 2011). Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai pencetak calon guru, seyogyanya juga melakukan introspeksi diri dalam membekali keahlian keguruan, baik dari segi materi maupun teknik pembelajaran yang berkualitas, bagi para calon guru (mahasiswa), sehingga dapat diaplikasikan dengan baik pada saat mereka menjadi menjalani profesi guru yang sesungguhnya. Adanya pendidikan profesi guru (PPG) yang merupakan bagian dari program sertifikasi guru, dan adanya pengangkatan tenaga guru dari luar lulusan LPTK, merupakan bukti masih diragukannya kualitas lulusan LPTK (lihat Taofik, 2011). Keraguan terhadap kualitas tersebut semakin diperkuat dengan adanya LPTK yang membuka kuliah jarak jauh di berbagai daerah di Indonesia, yang secara instan dapat melulusan mahasiswanya untuk menjadi tenaga guru. Disamping itu, karena masih kurang dan belum meratanya penempatan guru, semagaimana dikemukakan oleh Saroni (2011), ditengarai cukup banyak guru yang belum mempunyai kualifikasi sesuai dengan tugas dan kewajiban pendidikannya. PGRI yang diharapkan mampu menjebatani pengembangan profesionalisme guru, sampai dengan sekarang belum mampu melaksanakan amanahnya itu. Ada kecenderungan hanya memungut iuran dari para anggotanya untuk dipergunakan dalam kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan peningkataan profesionalisme guru, seperti membiayai perlombaan olahraga antara guru dan kegiatan lomba-lomba dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional dan hari guru, serta membiayai kegiatan rapat-rapat PGRI, baik tingkat daerah maupun nasional. Tidak dihajatkan untuk kegiatan pelatihan, seminar, dan sebagainya. Dalam rangka pengembangan profesionalisme guru, pemerintah pusat dan daerah juga kurang pro aktif dalam memfasilitasinya. Setelah era otonemi daerah, diakui atau tidak, kesempatan guru untuk mengembangkan diri sangat sedikit dan tidak bisa diikuti secara merata dan berkeadilan. Banyak guru yang tidak pernah mendapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan pengembangan diri. Apa lagi ditemukan adanya kenyataan, bahwa pola pendidikan dan pelatihan (diklat), sebagaimana dikemukakan oleh Mulyasana (2011), yang diselenggarakan oleh dinas dan kementerian Pendidikan Nasional secara langsung baru mampu meningkatkan kemampuan guru secara teoritis tetapi hal itu belum memberikan warna yang signifikan terhadap peningkatan kematangan, kepintaran, dan kualitas peserta didik. Disamping membantu guru dalam hal studi lanjut, pelatihan dan sejenisnya, pemerintah pusat dan daerah sesungguhnya harus mampu mendorong terselenggaranya kegiatan MGMP. Kegiatan MGMP sangat kurang sekali, dan dilaksanakan tanpa maksud dan tujuan yang jelas, sehingga tidak terjadi perubahan yang signifikan dalam kegiatan proses pembelajaran di sekolah. Dewasa ini kegiatan tersebut lebih banyak dikoordinir oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di daerah. Namun sangat terbatas, tidak bisa untuk semua mata pelajaran, dan harus berebutan melalui proposal yang sudah ditentukan kreteria yang bisa mendapatkannya. Persolaan lain yang tidak kalah gawatnya dalam hubungan dengan pengembangan profesional guru adalah menyangkut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permennegpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang akan mulai diberlakukan secara efektif mulai tahin 2013. Ketentuan ini secara lebih teknis, kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Kemendiknas, 2010), dan Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Buku 1 – 5 (Kemendiknas, 2011). Dalam peraturan tertulis tersebut, salah satunya diatur tentang program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang harus diikuti oleh setiap guru berdasarkan hasil penilaian kinerja (PK) guru. Ketentuan ini mau tidak mau wajib dilaksanakan oleh setiap guru untuk dapat naik ke jabatan fungsional yang lebih tinggi. Apalagi Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009, telah mengatur dengan tegas dan jelas bahwa kegatan PKB yang berupa publikasi ilmiah dan karya inovatif harus dilakukan oleh guru sejak menduduki jabatan fungsional Guru Pertama Golongan III/b hingga Guru Utama Golongan IV/e. Bahkan guru yang akan naik pangkat dan jabatan fungsional dari Guru Madya Golongan IV/c ke Guru Utama Golongan IV/d harus melakukan presentasi ilmiah. Ketentuan ini menimbulkan kehawatiran, dimana diperkirakan akan terjadi stagnasi kenaikan jabatan fungsional guru mulai dari jabatan fungsional Guru Pertama Golongan III/b, dan betul-betul akan mengalami kemacetan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional pada jenjang yang lebih tinggi lagi. Inilah obsesi Indonesia untuk meningkatkan profesional guru (lihat Danim (2010). Kehawatiran ini beralasan, mengingat tidak semua guru memiliki kemampuan dalam hal tulis menulis (karya ilmiah), dan tidak semuanya telah mempelajarinya ketika kuliah di perguruan tinggi. Lebih menghawatikan lagi, menjelang pemebrlakuan regulasi baru tersebut para guru tidak diberikan pendidikan dan pelatihan terntang kaya tulis ilmiah atau karya inovatif, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini semakin dipersulit lagi dengan adanya kenyataan bahwa tidak semua guru memiliki kemampuan (menguasai) teknologi informasi dan komunikasi (TIK), baik komputer maupun internet. Mengharapkan guru sepenuhnya dapat mengembangkan sendiri kemampuan itu (kemampuan karya ilmiah dan penguasaan TIK), merupakan hal yang sulit tanpa diberi motivasi dan difasilitasi. Mengingat persoalan-persoalan yang ada dalam aspek pengembangan profesi keguruan di atas, berdampak pada kemampuan guru dalam mengajar di kelas. Kenyataan di lapangan banyak ditemukan guru tidak dapat melaksanakan proses pembelajaran dengan baik sesuai yang dipersyaratkan dalam Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah. Dari hasil supervisi akademik yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas pendidikan, ditemukan banyak guru yang belum mampu membuat (menyusun) perencanaan pembelajaran, dan ada kecenderungan merupakan hasil dari copy paste peangkat pembelajaran milik guru lain atau sekolah lain, baik silabus maupun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), tidak disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik di sekolahnya sendiri. Dalam pelaksanaan proses pembelajaran di kelas, juga ditemukan tidak sedikit guru yang menyelenggarakan proses pembelajaran tidak sesuai dengan apa yang direncanakan dalam RPP, dan proses pembelajaran masih dominan berpusat pada guru, kurang memperhatikan karakteristik peserta didik, serta tidak menggunakan media pembelajaran. Administrasi pendukung pembelajaran yang lainnya juga tidak disusun atau dibuat oleh semua guru. Pada saat mereka disupervisi kunjungan kelas pun masih ada guru yang tergagap (kaku) dalam menyelenggarakan proses pembelajara. Oleh karena persoalan proses pembelajaran seperti itu, persoalan kemudian merembet pada pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran. Tidak semua guru melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga belum sepenuhnya mampu menecrminkan hasil belajar yang sesungguhnya (obyektif). Disamping itu, tidak semua hak penilaian hasil pembelajaran dimiliki oleh guru. Ada kecenderungan hasil belajar dievaluasi oleh pihak lain, bukan oleh guru di sekolah yang bersakutan. Misalnya evaluasi dikoordinir oleh MKKS di daerah kabupaten, dan diberlakukannya sistem ujian nasional (UN) seperti sekarang ini. Pelaksanaan sistem UN tersebut, sesungguhnya telah mengebiri hak-hak guru dan sekolah dalam aspek evaluasi hasil belajar peserta didik (lihat Andyka, 2011; Mulyasana, 2011). Kesuksesan guru dalam melakukan proses pembelajaran di sekolah, juga dipengaruhi oleh kemampuannya dalam berkomunikasi. Munculnya berbagai masalah dalam proses pembelajaran disebabkan oleh bentuk komunikasi yang tidak efektif. Tidak semua guru memiliki kemampuan yang mumpuni dalam aspek ini. Sehingga terjadi kekakuan dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan. Akibatnya kalimat dan eksperisi yang tampak pada saat mereka berinteraksi dengan peserta didik, baik di kelas maupun di luar kelas, tidak menarik dan membosankan. Komunikasi yang kaku juga tampak dalam intraksi guru dengan warga sekolah lainnya dalam hubungan dengan pelaksanaan tugas tambahan yang diembannya (lihat Saondi, dkk, 2010; Azzet, 2011). Disamping komunikasi, aspek hubungan guru dengan masyarakat ikut mempengaruhi keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Mengenal karakteristik masyarakat setempat, termasuk orang tua peserta didik, dan ikut terlibat aktif dalam aktivitas kemasyarakatan yang relevan di lingkungan masyarakat dimana guru yang bersangkutan bertugas, merupakan kewajiban dalam profesi keguruan (lihat Saondi, 2010). Tetapi di lapangan, tidak sedikit guru yang justru mengasingkan diri dengan masyarakat setempat, tidak begaul dan berbaur dengan masyarakat. Bahkan banyak pula guru yang justru terlibat konflik dengan masyarakat di sekitar sekolah tempat tugas mereka, dan berlanjut pada proses hukum. Sehingga, kadang kala sekolah ikut terlibat dalam masalah (konpliks) sosial tersebut. Kedisiplinan guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, merupakan asepek kelasik yang belum dapat diselesaikan dengan maksimal. Masalah ini umumnya banyak ditemukan di sekolah-sekolah yang ada di pedesaan, terpencil (pelosok) dan pinggiran. Sering terlambat datang ke sekolah, tidak masuk kerja, dan tidak melaksakan tanggung jawab lainnya dengan optimal, merupakan hal-hal yang sering kali dijumpai di lapangan. Berbagai alasan dilontarkan oleh guru yang tidak atau kurang disiplin tersebut, ada yang masuk akal banyak pula yang mengada-ada. Gejala ini mencerminkan tentang tipe-tepe (macam-macam) guru dalam hubungannya dengan profesi. Ada yang memandang profesi guru sebagai realisasi diri, sehingga menyenagi pekerjaannya. Terdapat pula guru yang kurang menyenangi pekerjaannya, sehingga bekerja asal-asalan. Ada juga yang guru yang bekerja dengan mengharapkan pamrih (upah) dan lebih mengedepankan hak dari pada kewajibannya. Tipe guru yang ke dua dan terakhir ini yang selayaknya mendapat sanksi. Sedangkan tipe yang pertama sewajarnya mendapat penghargaan (reward) berdasarkan hasil kinerjanya. Tetapi pimpinan sekolah, ada kalanya merasa sungkan memberikan punishment kepada guru yang melanggar norma atau peraturan yang berlaku, karena khawatir terhadap terganggunya hubungan secara pribadi. Selanjutnya tentang kesejahteraan. Kesejahteraan merupakan aspek penting yang harus mendapat perhatian dari pemerintah, karena kesejahteraan yang memadai akan memberikan motivasi kepada guru untuk melaksanakan tugas profesionalnya secara sungguh-sungguh. Selama ini, kesejahteraan guru dianggap masih jauh dari harapan (memadai) untuk dapat memenuhi seluruh kebutuhan guru, walaupun telah dilaksanakannya program sertifikasi yang berlanjut dengan pemberian tambahan pendapatan berupa tunjangan profesi (lihat Dawam, 2010; Nurdin 2010; Saondi, 2010). Tetapi harus diingat pengahsilan guru tersebut harus dimaknai sebagai kesejahteraan, bukan dimaknai sebagai kekayaan. Ada kecenderungan, merujuk dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Atmadja (2008), guru lebih suka menjadi kaya dari pada sejahtera, sehingga cita-cita ideal menciptakan guru profesional yang antara lain ditandai oleh peningkatan kualitas keprofesionalan secara berkelanjutan sulit terwujud. Kesulitan mewujudkan guru yang profesional, juga dipicu oleh adanya kenyataan, sebagimana diungkapkan oleh Saondi (2010), yaitu berikut ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi di lapangan mencerminkan keadaan guru yang tidak sesuai dengan harapan seperti adanya guru yang bekerja sambilan baik yang sesuai dengan profesinya maupun di luar profesi mereka, terkadang ada sebagian guru yang secara totalitas lebih menekuni kegiatan sambilan daripada kegiatan utamanya sebagai guru di sekolah. Kenyataan ini sangat memprihatinkan dan mengundang berbagai pertanyaan tentang kosnsistensi guru terhadap profesinya. Berikutnya, faktor terakhir yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi guru secara profesional adalah iklim kerja di satuan pendidikan. Sekolah sebagai sistem sosial, menampakkan interaksi-interaksi antara unsur-unsur manusiawi yang ada di dalamnya, dan antara satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Sehingga dibutuhkan adanya iklim kerja yang kondusif untuk medukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dengan baik, termasuk di dalamnya guru. Iklim kerja ini akan sangat dipengaruhi oleh tipe kepemimpinan di sekolah, dan lingkungan masyarakat sekitar sekolah. Di lapangan masih banyak ditemukan tipe-tipe kepemimpinan kepala sekolah yang kurang demokratis, sehingga di sekolah yang bersangkutan aspek transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dituntut dalam MBS, tidak tercermin dengan jelas. Sehingga dapat memicu terjadinya iklim kerja yang kurang kondusif di sekolah, dan ini juga dapat mengganggu hubungan sekolah dengan masyarakat. Iklim kerja yang terganggu dan kurang stabil, berdampak pada pelaksanakan tugas masing-masing, termasuk guru tidak maksimal dan efektif (lihat Danim, 2010; Mulyasa, 2010; Wahjosumidjo, 2010; Kartono, 2010). Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi guru secara profesional masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Profesi guru masih diselimuti oleh berbagai persoalan yang tidak sedikit. Kompleksitas persoalan yang membaluti profesi guru, bersumber dari dalam diri guru itu sendiri (internal) dan yang datang dari luar guru (eksternal). Berbagai persoalan yang berada dalam seputaran profesi guru tersebut dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya, seyogyanya mendapat perhatian yang serius dan sungguh-sungguh untuk di atasi. Kita harus realistis dan objektif dalam memandang kondisi yang ada, sehingga apa yang diharapkan dapat direalisasikan dengan maksimal, dan memperoleh hasil yang optimal. Sikap ini semakin dibutuhkan mengingat pada tahun 2013 Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 secara efektif akan diberlakukan. Regulasi baru ini dihajatkan untuk dapat lahirnya guru-guru yang profesional. Tetapi hajatan tersebut akan menunai hambatan, dan kemukinan tidak dapat tercapai secara optimal, apabila persoalan-persoalan yang dihadapi oleh guru seperti di atas tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya. Secara internal, guru hendaknya mampu mengenal dirinya sendiri (menilai diri), secara obyektif dan realistis, teritama yang berhubungan dengan profesinya. Pengenalan terhadap diri sendiri akan mendorong kita untuk menjadi seseorang yang memiliki kecerdasan intelegensi, emosi dan kecerdasan spiritual. Sehingga dengan modal tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara bertanggungjawab, dan membantu untuk dapat tampil menjadi guru yang profesional. Sedangkan secara eksternal, dibutuhkan adanya dukungan yang sungguh-sungguh, tidak bersifat setengah-setengah dari pemerintah pusat dan daerah untuk membantu guru keluar dari kesulitan-kesulitannya itu. Kepala sekolah juga dituntut untuk mampu melaksanakan tugas dan fungsi kepemimpinannya dengan optimal sesuai tuntutan kompetensi yang dipersyaratkan. Dukungan dari masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan kewenangannya yang ada, tidak kalah pentingnya dalam membantu guru mengatasi persoalan yang dihadapi. Sehingga usaha mewujudkan kondisi ideal guru untuk menjadi tenaga yang profesional dapat tercapai dengan optimal. DAFTAR PUSTAKA Andyka, Tengku. 2010. “Pepesan Kosong UN”, dalam Restorasi Pendidikan Indonesia Menuju Masyarakat Terdidik Berbasis Budaya. Tim Kreatif LKM UNJ (Penyusun). Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Atmadja, Anantawikrama Tungga, dan Nengah Bawa Atmadja, (2008), Setifikasi Guru : Memperkaya atau Menyejahterakan ? (Perspektif Kajian Budaya), Jurnal Pendidikan dan Pengajaran Edisi Khusus Th. XXXXI Mei 2008, halaman 433 – 453, Singaraja : Undiksha. Azzet, Akhmad Muhaimin. 2011. Menjadi Guru Favorit. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Danim, Sudarwan. 2010. Karya Tulis Inovatif Sebuah Pengembangan Profesi Guru. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Danim, Sudarwan. 2010. Kepemimpinan Pendidikan Kepemimpinan Jenius (IQ + EQ), Etika, Perilaku Motivasional, dan Mitos. Bandung : Alfabeta. Dawam, Ainurrofiq. 2010. “Adakah Guru Profesional di Indonesia”, dalam Muhamad Nurdin : Kiat Menjadi Guru Profesional. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Hamalik, Oemar. 2003. Proses Belajar Mengajar. Jakarta : Bumi Aksara. Kartono, Kartini. 2010. Pemimpin dan Kepemimpinan; Apakah Kepemimpinan Abnormal Itu?. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. Kemendiknas. 2011. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) (Buku 1-5), Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Jakarta : Kemendiknas. Mulyasa, E. 2004. Menjadi Kepala Sekolah Profesional dalam Konteks Menyukseskan MBS dan KBK. Bandung : Remaja Rosda Karya. Mulyasana, Dedy. 2011. Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. Nurudin, Muhamad. 2010. Kiat Menjadi Guru Profesional. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Saodin, Ondi, dan Aris Suherman. 2010. Etika Profesi Keguruan. Bandung : PT Refika Aditama. Saroni, Muhammad. 2011. Personal Branding Guru Meningkatkan Kualitas dan Profesionalitas Guru. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Saud, Udin Syaefudin. 2009. Pengembangan Profesi Guru. Bandung : Alfabeta. Sudjana, Nana. 2005. Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung. Sinar Baru Algensindo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negera RI Tahun 2008 Nomor 194). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Kemendiknas, Jakarta 2010. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas, Jakarta 2011. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Taofik, Reza. 2011. “Kerancuan LPTK, Kerancuan Bagi Guru”, dalam Restorasi Pendidikan Indonesia Menuju Masyarakat Terdidik Berbasis Budaya. Tim Kreatif LKM UNJ (Penyusun). Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Wahjosumidjo. 2010. Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Jerowaru Lombok Timur, 19 Nopember 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar Anda, tapi pergunakan bahasa yang sopan dan jangan tinggalkan spam.